perilaku konsumen

MAKALAH
PERILAKU KONSUMEN
“Keputusan Pembelian Makanan Siap Saji di Kalangan Mahasiswa”





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pada zaman modernisasi ini membawa dampak pada gaya hidup mahasiswa dalam mengomsumsi makanan yang siap saji. Makanan cepat saji (fast food) adalah makanan yang tersedia dalam waktu cepat dan siap disantap, seperti fried chiken, hamburger atau pizza. Mudahnya memperoleh makanan siap saji di pasaran memang memudahkan tersedianya variasi pangan sesuai selera dan daya beli. Selain itu, pengolahan dan penyiapannya lebih mudah dan cepat, cocok bagi mereka yang selalu sibuk ( Sulistijani, 2002). Kehadiran makanan cepat saji dalam industri makanan di Indonesia juga bisa mempengaruhi pola makan kaum remaja di kota. Khususnya bagi remaja tingkat menengah ke atas, restoran makanan cepat saji merupakan tempat yang tepat untuk bersantai. Makanan di restoran fast food ditawarkan dengan harga terjangkau dengan kantong mereka, servisnya cepat dan jenis makanannya memenuhi selera. Dengan manajemen yang handal dan rasanya yang lezat membuat mereka yang sibuk dalam pekerjaanya memilih alternatif untuk mengkonsumsi jenis fast food karena lebih cepat (Khomsan, 2004).  

Salah satu restoran cepat saji yang di gemari oleh sebagian mahasiswa adalah burger king yang menawarkan burger sebagai menu utama. Burger merupakan salah satu makanan yang sangat popular yang di gemari muda-mudi, anak kecil, hingga orang tua Ini tercemin dari banyaknya gerai burger yang ada di tangerang dan sekitarnya. Suksesnya restoran burger tidak lepas dari berbagai faktor,diantaranya perilaku konsumen menganggap burger tidak hanya sebagai pilihan makanan saja tetapi bagian dari gaya hidup.marketing strategi yang di gunakan burger king mampu mempengaruhi konsumen untuk mencoba produknya.

1.2. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas, maka identifikasi permasalahannya yaitu:
  1. Bagaimana makanan cepat saji mempengaruhi pemilihan keputusan pada konsumen khususnya di kalangan mahasiswa ?
  2. Mengapa lingkungan fisik mempengaruhi persepsi konsumen khususnya di kalangan mahasiswa?
  3. Perspektif apa sajakah yang menjadi alternatif pada pengambilan keputusan konsumen khususnya di kalangan mahasiswa ?
  4. Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi keputusan konsumen memilih makanan siap saji khususnya di kalangan mahasiswa ?


1.3. Tujuan Penulisan

  1. Untuk mengetahui proses pengambilan keputusan yang dilalui konsumen khususnya kaum remaja.
  2. Membahas dampak situasi lingkungan fisik terhadap perilaku konsumen khususnya kaum remaja.
  3. Untuk mengetahui perspektif pada pengambilan keputusan khususnya kaum remaja.
  4. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen khususnya kaum remaja.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Pada mulanya pemasar dapat mencapai pemahaman yang layak menegenai konsumen melalui pengalaman melakukan penjualan sehari-hari pada konsumen. Tetapi pertumbuhan perusahaan dan pasar telah menggeser keputusan manajer pemasaran dari kontak langsung konsumen ke riset konsumen. Perusahaan mulai meniliti dengan mempelajari konsumen tentang apa yang sebenernya dibutuhkan dan diinginkan oleh konsumen.

Schiffman dan Kanuk (1994) mendefinisikan perilaku konsumen sebagi berikut : “the term consumer behavior refers to the behavior that consumers display in searching for, purchasing, using, evaluating, and disposing of products and services that they expect will satisfy their needs”
“istilah perilaku konsumen diartikan sebagai perilaku yang diperlihatkan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan menghabiskan produk dan jasa yang mereka harapkan akan memuaskan kebutuhan mereka”.

Sedangkan Engel, Blackwell dan Miniard (1993) mengartikannya sebagai “we define consumer behavior as those activities directly involved in obtaining, consuming, and disposing of product and services, including the decision processes that precede and follow these action”

“kami mendefinisikan perilaku konsumen sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkomsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan ini”.

Beberapa definisi lainnya dan perilaku konsumen dikemukakan oleh penulis berikut.
Proses pengambilan keputusan dan aktifitas fisik dalam mengevaluasi, memperoleh, menggunakan dan menghabiskan barang atau jasa (Loudon dan Della-Bitta, 1984).
Perilaku yang ditujukan oleh orang-orang dalam merencanakan, membeli dan menggunakan barang-barang ekonomi dan jasa (winiardi, 1991)

Perilaku konsumen pada hakikatnya untuk memahami “why do consumers do what they do”. Dari beberapa definisi yang telah di sebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa perilaku konsumen adalah semua kegiatan, tindakan, serta proses psikologis yang mendorong tindakan tersebut pada saat sebelum membeli, ketika membeli, menggunakan, menghabiskan produk dan jasa seetelah melakukan hal-hal di atas atau kegiatan mengevaluasi


BAB III
PEMBAHASAN


3.1. Proses Pengambilan Keputusan 

Proses pengambilan keputusan konsumen (consumer decision making) yang paling kompleks terdiri dari lima tahap :

3.1.1. Pengenalan masalah
Pengenalan masalah proses pembelian di mulai saat pembeli mengenal masalah atau kebutuhan yang dapat di cetuskan oleh kebutuhan eksternal dan kebutuhan internal. Pada tahap pengenalan masalah, mahasiswa mengaku bahwa mereka membutuhkan sesuatu. Mereka menganggap produk makanan siap saji sebagai makanan selingan yang dimotivasi oleh sekedar melepas rasa lapar dan dahaga. Bila kebutuhan cukup kuat, maka hal itu dapat memotivasi calon pembeli untuk memasuki tahap kedua dari proses pengambilan keputusan yaitu pencarian informasi

3.1.2. Pencarian informasi
Pada tahap pencarian informasi, media yang paling mempengaruhi dalam pembelian produk makanan siap saji yaitu konsumen sendiri, begitu juga dengan sumber informasi dimana mahasiswa mengetahui tentang produk siap saji.

3.1.3. Evaluasi alternatif
Pada tahap ketiga yaitu evaluasi alternatif, indikator yang menjadi pertimbangan awal dalam pembelian, kualitas dan alasan memilih produk makanan siap saji. Mahasiswa mengevaluasi alternatif yang merka identifikasi untuk memecahkan masalah mereka. “evaluasi alternatif” (alternative evalution) adalah sinonim dengan “ pembentukan sikap berdasarkan alternatif” (formation of attitudes regarding the alternatives), sehingga mengenai keyakinan, sikap, dan perilaku mahasiswa dapat diterapkan pada tahap evaluasi.

3.1.4. Pilihan 
Pilihan merupakan tahap keempat dari proses dimana mahasiswa memutuskan tindakan alternatif apa yang akan dipilih (misalnya, produk atau merek makanan siap saji apa yang akan dipilih mahasiswa, apakah mereka akan membelanjakan uangnya atau menabung, atau dari toko mana mereka akan membeli makanan siap saji tersebut).

3.1.5. Pasca akuisisi
pada tahap pasca akusisi (postacquisition) mahasiswa mengkonsumsi merasakan puas akan produk makanan siap saji serta akan kembali untuk mencobanya.

3.2. Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen 
Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam pembelian makanan siap saji yaitu faktor sosial dan faktor individu,faktor budaya.

3.2.1. Faktor sosial
Faktor sosial mempengaruhi keputusan pembelian makanan cepat saji tergantung dari pengaruh kelompok sosial bagi seseorang. Seseorang juga membeli dan mengkonsumsi makanan cepat saji burger king sesuai peran dan statusnya di kelompok sosialnya pengaruhi oleh faktor sosial, seperti :

1. Kelompok
Adalah dua orang atau lebih yang berinteraksi untuk mencapai sasaran individu atau bersama atau mencakup organisasi. Peer group lebih memungkinkan mempengaruhi sikap dan perilaku pembelian daripada iklan, biasanya mahasiswa lebih cenderung sering berada di luar rumah bersama teman sebayanya untuk pergi ke restoran cepat saji untuk makan 

2. Keluarga
Keluarga aadalah organisasi pembelian konsumen yang paling penting dalam masyarakat dan telah diteliti secara mendalam

3. Peran dan status
Peran terdiri dari aktivitas yang diharapkan dilakukan seseorang menurut orang-orang yang ada di sekitarnya. Setiap peran membawa status yang mencerminkan penghargaan yang di berikan oleh masyarakat, orang seringkali memilih produk yang menunjukan statusnya dalam masyarakat.

3.2.2. Faktor individu
1. Umur (usia)
Makanan siap saji Burger King ini bukan hanya mahasiswa saja yang mengkonsumsi makanan western food tersebut, kalangan anak-anak, kalangan orang tua pun sangat suka mengkonsumsi makanan siap saji yang ada di Burger 

2. Gaya hidup
Perubahan gaya hidup mengubah pola makan mahasiwa pada zaman modernisasi, mahasiwa lebih menyukai berbagai fast food atau western fast food memiliki daya pikat, terjangkau, cepat dalam penyajian, praktis, serta umumnya memenuhi selera dari mahasiswa tersebut. Perubahan gaya hidup pada mahasiswa memiliki pengaruh signifikan terhadap kebiasaan makan remaja, dimana remaja mulai berinteraksi dengan lebih banyak pengaruh lingkungan dan mengalami pembentukan perilaku yang menjandikan mahasiswa lebih aktif, lebih banyak makan di luar rumah.

3. Persepsi atau pengamatan
Persepsi atau pengamatan adalah suatu proses dimana manusia menyadari dan menginterpretasikan aspek lingkungannya. Untuk mencapainya dapat melalui panca inderanya. Unsur-unsur persepsi :

a. Sensasi
Sensasi melibatkan dan di pengaruhi oleh alat indera. Makanan cepat saji Burger  dianggap sebagai makanan yang dapat mencuri perhatian para konsumennya karena memiliki berbagai kelebihan yakni dari segi rasa, kemasan, dan bentuk fisik.

 b. Atensi
Setelah sensasi, aktifitas selanjutnya yang terjadi dalam persepsi adalah atensi. Segala yang diterima para konsumen melalui indera dari makanan saji kemudian di organisasikan ke otak dan dipilah menurut apa yang menarik perhatiannya.

c. Interpretasi 
Interpretasi adalah hal yang paling penting dari sebuah proses persepsi, namun proses interpretasi di lakukan di akhir apabila proses sensasi dan atensi sebelumnya, makan akan terbentuk suatu penafsiran tentang apa yang dilihat dan di rasakan oleh seseorang. Hal ini dapat juga berhubungan faktor dari luar diri. Interpretasi dapat dilihat dari sikap dan perilaku, konsumen makanan cepat saji akan menginterpretasikan apa yang dilihatnya dari makanan cepat saji, sehingga ia dapat mengambil kesimpulan memilh untuk makan makanan cepat saji.

3.2.3. Faktor budaya 
Kebudayaan merupakan penentu keinginan dan perilaku yang paling mendasar untuk mendapatkan nilai,persepsi,prefensi dan perilaku dari lembaga-lembaga penting lainnya. Faktor kebudayaan memberikan pengaruh paling luas pada tingkah laku konsumen.  Faktor  budaya mempengaruhi keputusan pembelian makanan cepat saji Burger King berdasarkan lingkungan masyarakat


3.3. Lingkungan fisik: suatu fokus pada lingkungan toko

Lingkungan fisik (physical surroundings) merupakan aspek fisik dan tempat yang konkrit dari lingkungan yang meliputi suatu kegiatan konsumen. Stimuli seperti warna, suara, penerangan, cuaca, dan susunan ruang atau benda dapat mempengaruhi perilaku konsumen. Lingkungan fisik mempengaruhi persepsi konsumen melalui mekanisme sensor penglihatan, pendengaran, penciuman, dan bahkan sentuhan. Persepsi keamanan merupakan faktor lain yang sebagian dikendalikan oleh lingkungan fisik. Lahan pakiran yang luas, penerangan yang cukup, dan ruang terbuka menambah rasa aman bagi para pembeli.para peneliti telah menyelidiki dampak lingkungan fisik terhadap persepsi dan perilaku konsumen di beberapa bidang makanan siap saji. Studi yang di bahas dalam bidang ini telah menganalisis bagaimana musik, lokasi toko, tata ruang toko, dan suasana toko mempengaruhi pembeli.

3.3.1. Pengaruh Musik Terhadap Para Konsumen
Salah satu komponen lingkungan fisik dalam tempat usaha makanan siap saji yang ternyata mempengaruhi konsumen adalah musik. Dua studi telah meneliti pengaruh musik terhadap konsumen. Dalam studi pertama para konsumen di restaurant yang tidak mengalami musik, musik tempo lambat, dan musik tempo cepat atau lambat tergantung pada musik. Tidak dijumpai perbedaan antar kelompok ketika para konsumen ditanya tentang kesadaran mereka akan musik, yang menunjukkan bahwa hal ini berjalan di bawah kesadaran  mereka. 

Studi kedua mencapai hasil serupa. Musik latar belakang yang cepat atau lambat dimainkan secara acak pada malam Sabtu dan Minggu selama delapan akhir minggu berturut-turut di sebuah restoran berukuran sedang di Dallas-Ft. Worth. Kecepatan musik mempengaruhi jumlah waktu yang dihabiskan konsumen di restoran. Di dalam kondisi tempo lambat, rata-rata pelanggan membutuhkan 56 menit untuk menyelesaikan makan malam mereka. Sebaliknya, dibutuhkan waktu hanya 45 menit untuk menyelesaikan makan malam mereka di dalam kondisi tempo cepat. 

Studi-studi atas restoran ini menunjukkan bahwa lingkungan fisik dapat mempengaruhi perilaku pembeli. Musik merupakan kehadiran yang paling penting dalam lingkungan konsumen. Ini menunjukkan  bahwa  memainkan musik  yang menarik dan bersemangat  sementara pembeli yang berada pada musical hold atau dalam antrian ternyata bisa counterproducyive. Studi selanjutnya menunjukkan bahwa musik keras dapat meningkatkan persepsi orang bahwa “kecepatan peristiwa” menjadi semakin cepat, tetapi juga menambah estimasi mereka tentang durasi waktu. Riset juga menunjukkan bahwa musik lebih efektif bila sesuai dengan konteks situasi pembelian.

3.3.2. Pengaruh Lokasi Tempat Usaha Makanan Siap Saji

Faktor utama yang mempengaruhi nilai suatu tempat usaha adalah lokasi, lokasi, dan lokasi. Lokasi tepat usaha mempengaruhi konsumen dari beberapa perspektif. Lupioadi (2006) menyatakan “Lokasi berarti berhubungan dimana suatu usaha atau aktifitas usaha dilakukan”. Dalam pengembangan suatu usaha adalah letak lokasi terhadap daerah perkotaan, cara pencapaian dan waktu tempuh lokasi.
Menurut Tjiptono (2006) pemilihan lokasi memerlukan pertimbangan yang cermat terhadap beberapa faktor berikut:
  1. Akses yaitu kemudahan untuk menjangkau
  2. Visiabilintas  ada 2 hal diperhatikan:
  3. Banyaknya orang yang lalu lalang bisa memberikan peluang yang besar terjadinya keinginan membeli.
  4. Kepadatan dan kemacetan bisa menjadi hambatan.Tempat parkir yang luas dan aman.
  5. Ekspansi yang tersedia tempat yang luas untuk perluasan di kemudian hari.
  6. Lingkungan daerah sekitar yang mendukung.
  7. Peraturan pemerintah.

Tata Ruang Tempat Usaha

Tempat-tempat dirancang untuk memudahkan gerakan pelanggan, membantu para pemilik usaha dalam menyajikan barang dagangan mereka, dan membantu menciptakan suasana khusus. Tujuannya adalah meningkatkan laba dengan meningkatkan penjualan melalui melalui desain ruang tempat usaha. Tata ruang tempat usaha dapat mempengaruhi reaksi konsumen dan perilaku pembelian.


3.4. Perspektif Alternatif Pada Pengambilan Keputusan Konsumen

Para peneliti memandang masyarakat atau konsumen sebagai manusia yang bergerak sacara linier melalui proses pengambilan keputusan. Namun, pada akhir tahun 1970-an, para penulis mulai mempertanyakan konsep bahwa semua pembelian konsumen berasal dari proses analitis yang teliti. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa untuk melakukan pembelian seringkali konsumen sama sekali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Sebagaimana disebutkan dalam suatu artikel, kita menyimpulkan bahwa untuk sebagian besar pembelian suatu proses keputusan tidak pernah terjadi. Selain itu, peneliti mengetahui bahwa beberapa perilaku konsumen tidak terlibat dalam pembelian barang.

3.5. Alasan memilih makanan cepat saji :

Selain faktor-faktor diatas yang mempengaruhi mahasiswa dalam pengambilan keputusan memilih makanan cepat saji, disamping itu ada alasan lain yang membuat mahasiswa memilih makanan cepat saji yaitu : 

  • Praktis
Makanan cepat saji dapat dihidangkan secara praktis,makanan cepat saji memberi solusi bagi mahasiswa yang menghabiskan waktunya di luar rumah.

  • Enak 
Makanan cepat saji dalam hal ini adalah berkaitan dengan rasa dan perasaan yang timbul dari keunggulannya. Karena burger memiliki citra rasa yang mebuat pembelinya merasa ketagihan dengan rasanya sehingga disukai siapapun dan perasaan nyaman dengan tempatnya.

  • Cepat
Cepat merupakan salah satu faktor utama sebuah makanan, oleh karenanya sebagian mahasiswa lebih memilih makanan burger karena waktun penyajiannya cepat.

  • Control size menu 
Makanan cepat saji burger king menyediakan menu sesuai dengan kebutuhan. Burger king menyediakan aneka ukuran menu mulai dari ukuran small,medium, dan large.


BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan dan pemaparan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa :

  1. Dari hasil pembahasan didapatkan bahwa variabel faktor budaya, sosial, dan  individu secara bersama-sama mempunyai pengaruh signifikan (bermakna) terhadap keputusan pembelian untuk produk Burger.
  2. Faktor individu yang dipengaruhi oleh gaya hidup mempunyai pengaruh dominan terhadap keputusan pembelian produk Burger  di kalangan mahasiswa.
  3. Musik adalah salah satu komponen lingkungan fisik dalam tempat usaha makanan siap saji, yang ternyata mempengaruhi konsumen. Musik merupakan kehadiran yang paling penting dalam lingkungan konsumen.
  4. Disamping itu ada faktor lain yang membuat mahasiswa memilih makanan cepat saji ini karena, praktis,enak,cepat, dan banyak menu yang dipilih oleh mahasiswa 
Oleh karena itu makanan cepat saji merupakan keputusan mahasiswa dalam pembeliannya karena sangat praktis, dan memberi solusi bagi mahasiswa yang menghabiskan waktunya di luar rumah.



Dafta Pustaka 

John C.mowen/Michael Minor, Prilaku Ponsumen jilid 2, Erlangga, Jakarta, 2002
Irwan, drs, m.b.a, Wijaya,dr. Faried, m.a., dan sudjoni,ir.m.n.,m.b.a., 1997 pemasaran : prinsip dan kasus, edisi kedua, gbpfe, Yogyakarta
Basu Swastha Dharmmesta dan T. Hani Handoko, 2000, manajemen pemasaran : analisis perilaku konsumen, edisi pertama, Yogyakarta
Schiffman, Leon,  G., Leslie Lazar Kanuk, 2000, Consumer Behavior, Edisi Tujuh, Prentice-Hall, New Jersey.
Sumarwan, U. 2003. Perilaku Konsumen. Penerbit Ghalia Indonesia.Jakarta selatan.

`


Teori Perusahaan



A. Perilaku Manajerial Manajer

Menurut Powwel dalam Ivancevich (2007: 103) ada dua tipe perilaku manajerial yakni :

  1. Perilaku yang berorientasi pada tugas, diarah-kan pada kinerja bawahan dan mencakup pe-mulaian pekerjaan, pengorganisasian, dan pe-netapan tentang waktu dan standar.
  2. Perilaku yang berorientasi pada orang, diarah-kan kepada kesejahteraan bawahan dan men-cakup membangun rasa percaya diri, membuat mereka merasa  nyaman, dan memberikan ma-sukan kepada mereka berkenaan dengan per-soalan yang mempengaruhi mereka.

Menurut Ikhsan dan Ishak (2005: 96) perilaku manajerial adalah perilaku individu secara umum yang berkaitan dengan arah tujuan, dimana mencapai dua tujuan sekaligus yakni tujuan pribadi dan tujuan perusahaan. Tujuan pribadi secara langsung dihubungkan dengan pendapatan, status, dan jaminan kerja. Dan tujuan perusahaan dihubungkan dalam  pencapaian laba perusahaan.

Sedangkan Juran (1988: 20) mendefinisikan  perilaku manajerial sebagai sikap yang dimiliki manajer, yang memandang suatu masalah dari segi ”apa yang terbaik untuk perusahaan?”. Dimana adanya kepercayaan bahwa manajer akan melakukan perubahan/terobosan menuju tingkat prestasi yang baru atau hanya mempertahankan hasil yang telah dicapai saat ini.

Luthan dalam Ikhsan dan Ishak (2005: 97) menemukan bahwa manajer melakukan empat ke-giatan manajerial:
  1. Manajemen tradisional: mengambil keputusan, merencanakan, dan mengendalikan.
  2. Komunikasi: mempertemukan, informasi rutin, dan memproses dokumen.
  3. Manajemen sumberdaya manusia: memotivasi, mendisiplinkan, mengelola konflik, pengisian staf (staffing), dan melatih.
  4. Membentuk jaringan: bersosialisasi, berpolitik, dan berinteraksi dengan orang-orang luar.

Steiner dalam Rudito dan Famiola (2007: 67) ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku etika manajerial:

  • Leadership


Peran manajer dalam menjalankan suatu perusa-haan adalah sangat sentral, sebab manajerlah yang menjadi orang yang akan mengambil kepu-tusan penting dalam menjalankan seluruh akti-vitas perusahaan. Dimana suatu pemimpin yang beretika  memiliki ketangguhan untuk tetap pada tujuan dan mencapai apa yang dicita-citakannya.
  • Strategi dan Performasi

Sebuah fungsi penting dari manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingkat per-saingan dan pelaksanaan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan yang membuat perusahaan dapat mencapai tujuannya.
  • Budaya Perusahaan

Setiap perilaku yang berkembang dalam perusahaan yang nantinya dapat menjadi budaya perusahaan. Budaya perusahaan inilah yang membantu terbentuknya moral dan nilai di tem-pat kerja. Inti dari kebudayaan perusahaan pada dasarnya terbentuk dari visi dan misi suatu peru-sahaan yang secara umum tersebar dalam bentuk aturan dan tindakan yang muncul dalam peru-sahaan yang bersangkutan.
  • Karakter Individu

Menurut Irwin dalam Rudito dan Famiola (2007: 72),  perilaku etika dalam suatu organi-sasi  akan sangat dipengaruhi nilai-nilai, norma-norma, moral dan prinsip yang dianutnya dalam menjalankan kehidupannya, yang kemudian bisa dianggap sebagai kualitas individu tersebut.

B. Teori Agensi

Teori agensi (agency theory)adalah teori yang menjelaskan agency relationship dan masalah-masalah yang ditimbulkannya. Agencyrelationship merupakan hubungan antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai prinsipal/pemberi amanat dan pihak kedua disebut agen yang bertindak sebagai perantara yang mewakili prinsipal dalam melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Pada agency theory yang disebut prinsipal adalah pemegang saham dan yang dimaksud agen adalah manajemen yang mengelola perusahaan. Pihak prinsipal memberi kewenangan kepada agen untuk melakukan transaksi atas nama prinsipal dan diharapkan dapat membuat keputusan terbaik bagi prinsipalnya.

Dalam perusahaan yang telah go public, agency relationship dicerminkan oleh hubungan antara investor dan manajemen perusahaan, baik board of directors maupun board of commissioners. Persoalannya adalah diantara kedua pihak  tersebut seringkali terjadi perbedaan kepentingan. Perbedaan tersebut mengakibatkan keputusan   yang   diambil   oleh   manajemen perusahaan kurang mengakomodasi kepentingan pihak pemegang saham.Hal inilah biasa dikenal dengan agency  problem.

Menurut Jensen dan Smith tujuan dari teori agensi adalah pertama, untuk meningkatkan kemampuan individu (baik prinsipal maupun agen) dalam mengevaluasi lingkungan dimana keputusan harus diambil (The  belief  revision  role). Kedua, untuk mengevaluasi hasil dari keputusan yang telah diambil guna mempermudah pengalokasian hasil antara prinsipal dan agen sesuai dengan kontrak kerja (The performance evaluation role). 

Perusahaan dipandang sebagai sekumpulan kontrak antara  manajer perusahaan dan pemegang saham. Prinsipal atau pemilik perusahaan menyerahkan pengelolaan perusahaan terhadap pihak manajemen. Manajer sebagai pihak yang diberi wewenang atas pengambilan keputusan dan berkewajiban menyediakan laporan keuangan akan cenderung untuk melaporkan sesuatu yang memaksimalkan utilitasnya dan mengorbankan kepentingan pemegang saham. Sebagai pengelola perusahaan, manajer akan lebih banyak memiliki informasi internal perusahaan dibandingkan dengan pemilik perusahaan. Manajer wajib memberikan informasi yang diketahuinya kepada pihak pemilik, namun informasi yang disampaikan terkadang diterima tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya sehingga hal ini memacu terjadinya konflik keagenan. Dalam kondisi yang demikian ini dikenal sebagai informasi yang tidak simetris atau asimetri informasi (information asymmetric) Pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan  dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan atau monitoring yang dilakukan oleh pihak independen memerlukan biaya atau monitoring cost dalam bentuk biaya audit, yang merupakan salah satu dari agency cost.

Adanya masalah keagenan memunculkan biaya agensi yang terdiri dari:
  1. The monitoring expenditure by the principle, yaitu biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh prinsipal untuk mengaawasi perilaku dari agen dalam mengelola perusahaan
  2. The bounding expenditure by the agent (bounding cost), yaitu biaya yang dikeluarkan oleh agen untuk menjamin bahwa agen tidak bertindak yang merugikan prinsipal.
  3. The Residual Loss, yaitu penurunan tingkat utilitas prinsipal maupun agen karena adanya hubungan agensi.

Jensen dan Meckling menjelaskan bahwa asimetri informasi yang terbagi atas dua yakni moral hazard dan adverse selection menghasilkan risiko agensi (agency risk). Investor yang bersifat rasional akan memberikan harga atas risiko agensi ini dalam penentuan biaya ekuitas. Pelaporan keuangan yang dapat diandalkan serta struktur kepemilikan yang baik diyakini dapat mengurangi risiko agensi.


C. Struktur Kepemilikan

Menurut Wardhani menyatakan struktur kepemilikan menggambarkan komposisi kepemilikan saham dari suatu perusahaan. Struktur kepemilikan juga menjelaskan komitmen pemilik untuk mengelola dan menyelamatkan perusahaan. Para pihak yang berkepentingan seperti halnya pemilik modal (sebagai principal) bisa mempercayakan kepada para profesional (managerial) untuk mengelola perusahaan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam suatu perusahaan publik terdapat struktur kepemilikan perusahaan, struktur kepemilikan merupakan suatu proporsi kepemilikan saham yang dimiliki  oleh pihak manajer perusahaan (kepemilikan manajerial), pihak institusi (kepemilikan institusional), pihak individu (kepemilikan individu), pihak publik/masyarakat (kepemilikan publik), dan pihak pemerintah (kepemilikan pemerintah).

Struktur kepemilikan perusahaan memiliki pengaruh terhadap perusahaan. Struktur kepemilikan mencerminkan proporsi kepemilikan perusahaan. Dengan kata lain struktur kepemilikan mencerminkan proporsi hak principal (pemilik). Tujuan perusahaan sangat ditentukan oleh struktur kepemilikan, motivasi pemilik dan kreditur corporate governance dalam proses insentif yang membentuk motivasi manajer. Pemilik akan berusaha membuat berbagai strategi untuk mencapai tujuan perusahaan, setelah strategi ditentukan maka langkah selanjutnya akan mengimplementasi strategi dan mengalokasikan sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. 

Salah satu karakteristik struktur kepemilikan adalah konsentrasi kepemilikan yang terbagi dalam dua bentuk struktur kepemilikan, yaitu kepemilikan terkonsentrasi dan kepemilikan menyebar.

Menurut Dallas dalam Shinta dan Ahmar menyatakan bahwa:“Kepemilikan saham dikatakan terkonsentrasi jika sebagian besar saham dimiliki oleh sebagian kecil individu atau kelompok, sehingga pemegang saham tersebut memiliki jumlah saham yang relative dominan dibandingkan dengan yang lainnya. Kepemilikan saham dikatakan menyebar, jika kepemilikan saham menyebar secara relative merata ke publik, tidak ada yang memiliki saham dalam  jumlah sangat besar dibandingkan dengan yang lainnya”.

Berdasarkan teori keagenan, dalam struktur kepemilikan terdapat adanya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Pemisahan antara fungsi kepemilikan dan pengelolaan perusahaan menimbulkan kemungkinan terjadinya agency problem yang dapat menyebabkan agency conflict, yaitu konflik yang timbul sebagai akibat keinginan manajemen (agent) untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan kepentingannya yang dapat mengorbankan kepentingan pemegang saham (principal). Untuk itu diperlukan sebuah kontrol dari pihak luar dimana peran monitoring dan pengawasan yang baik akan mengarahkan tujuan sebagaimana mestinya.
  • Kepemilikan Manajerial

Kepemilikan Manajerial (managerial ownership) adalah tingkat kepemilikan saham pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan, misalnya direktur dan komisaris. Kepemilikan manajerial ini diukur dengan proporsi saham yang dimiliki perusahaan pada akhir tahun dan dinyatakan dalam presentase. Semakin besar proporsi kepemilikan manajemen dalam perusahaan maka manajemen akan berusaha lebih giat untuk kepentingan pemegang saham yang notabene adalah mereka sendiri. Argumentasi di atas menjustifikasi perlunya managerial ownership. Program managerial ownership termasuk ke dalam program kebijakan remunerasi untuk mengurangi masalah keagenan antara manajemen dan pemegang saham. Smith dan Watts menjelaskan bagaimana paket kompensasi fixed (gaji) dan contingent (bonus) terbukti dapat digunakan sebagai insentif untuk menyamakan kepentingan manajemen dan pemegang saham. 

Manajer mendapat kesempatan untuk terlibat dalam kepemilikan saham dengan tujuan mensetarakan dengan pemegang saham. Melalui kebijakan ini diharapkan manajer dapat menghasilkan kinerja yang baik serta mengarahkan dividen pada tingkat yang rendah. Dengan penetapan dividen rendah perusahaan memiliki laba ditahan yang tinggi sehingga memiliki sumber dana internal relatif tinggi untuk membiayai investasi di masa yang akan datang.

Berdasarkan teori keagenan, perbedaan kepentingan antara manajer dan pemegang saham ini mengakibatkan timbulnya konflik yang biasa disebut agencyconflict.Konflik kepentingan yang sangat potensial ini menyebabkan pentingnya suatu mekanisme yang diterapkan guna melindungi kepentingan pemegang saham.

  Menurut Shleifer dan Vishny menyatakan bahwa kepemilikan saham yang besar dari segi nilai ekonomis nya memiliki insentif untuk memonitor. Secara teoritis ketika kepemilikan manajemen rendah, maka insentif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik manajer akan meningkat. Sehingga menurut Jensen dan Meckling kepemilikan manajemen terhadap saham perusahaan dipandang dapat menyelaraskan potensi perbedaan kepentingan antara pemegang saham luar dengan manajemen.

Dengan adanya kepemilikan manajemen dalam sebuah perusahaan akan menimbulkan dugaan yang menarik bahwa nilai perusahaan meningkat sebagai akibat kepemilikan manajemen yang meningkat. Kepemilikan oleh manajemenyang besar akan efektif memonitoring aktivitas perusahaan.
  • Kepemilikan Institusional

Kepemilikan institusional merupakan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lain. Menurut Che Hat et al kepemilikan institusional adalah persentase saham yang dimiliki oleh orang di luar perusahaan terhadap total saham perusahaan.

Tingkat saham institusional yang tinggi akan menghasilkan upaya-upaya pengawasan yang lebih intensif sehingga dapat membatasi perilaku opportunistic manajer, yaitu manajer melaporkan laba secara oportunis untuk memaksimalkan kepentingan pribadinya.

Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham. Keberadaan investor institusional dianggap mampu menjadi mekanisme monitoring yang efektif dalam setiap keputusan yang diambil oleh manajer. Hal ini disebabkan investor institusional terlibat dalam pengambilan yang strategis sehingga tidak mudah percaya terhadap tindakan manipulasi laba.

Penelitian Smith menunjukkan bahwa aktivitas monitoring institusi mampu mengubah struktur pengelolaan perusahaan dan mampu meningkatkan kemakmuran pemegang saham. Hal ini didukung oleh Cruthley et al yang menemukan bahwa monitoring yang dilakukan institusi mampu mensubstitusi biaya keagenan lain sehingga biaya keagenan menurun dan kinerja perusahaan semakin meningkat.

manajemen investasi



  • menurut anda benarkah bahwa melakukan investasi pada pasar di negara berkembang lebih tinggi resikonya dibanding investasi di negara maj. jika ya atau tidak berikan alasan anda !
    • iya (benar), karena di negara berkembang belum bisa menyiapkan penyediaan modal bagi investor,tenaga kerja terampil masinh kurang,selain itu faktor pendidikan di negara berkembang masih rendah,kemudian tekhnologi di negara berkembang masih rendah.

  • mengapa para investor begitu menyukai nvestasi pada tempat-tempat yang bebas dari resiko!
    • karena tujuan dari inestasi adalah memperoleh keuntungan atas dana atau uang di masa yang akan datang karena investor lebih memilih mengurangi atau menghindari resiko agar terhindar dari kerugian.

  • menurut anda apakah benar berinvestasi di pasar uang lebih tinggi resikonya dibandingkan di pasar modal. jika ya atau tidak berikan pendapat anda !
    • YA, karena pasar uang hanya memperjualbelikan uang, sedangkan pasar modal hanya memperjualbelikan saham 
  • apakah benar jika pada suatu negara financial investment lebih tinggi akan mampu menekan angka pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan yang tinggi. berikan penjelasan pada negara berkembang!
    • salah, karena dalam negara berkembang yang dapat mengurangi pengangguran dan menciptakan tenaga kerja adalah real investment. misalnya pembangunan pabrik sepatu tentu akan membutuhkan sdm yang banyak untuk mengurangi pengangguran. namun jika finansial investment diterapkan dalam negara berkembang tidak ada pengaruhnya karena akan memperkaya diri sendiri

contoh kasus immoral

contoh kasus immoral manajemen dalam etika bisnis :

contoh kasus : MLM (Multi Level Marketing)

immoral manajemen 


Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya. contoh kasus immoral manajemen dalam etika bisnis adalah MLM, berikut contoh kasus nya :



perlu disadari bahwa tidak sedikit bisnis MLM dan affiliate marketing yang menjalankan penipuan pyramid (pyramid scheme,kadang disebut arisan berantai) yang sebetulnya merupakan bisnis illegal. Tipuan Piramid dijalankan dengan mewajibkan para member menyetor dana. Lalu untuk mendapatkan bonus, para member harus merekrut member (atau downline, nasabah, investor) lainnya, demikian seterusnya. Biasanya investasi ini tidak melibatkan penjualan produk. MLM legal dan tipuan piramid memiliki kemiripan dalam pelaksanaan bisnisnya sehingga masyarakat awam banyak yang tertipu.

Dengan banyaknya korban yang berjatuhan, tipuan pyramid menjadi bisnis terlarang di berbagai negara. Akan tetapi para penipu tetap mencari berbagai cara untuk menipu lebih banyak korban. Mereka menyamarkan bisnis tipuannya dengan rapi dalam bentuk aneka bisnis MLM ataupun affiliate marketing. Mereka menawarkan produk akan tetapi bisa berupa: 

  1. Produk murah, tetapi sampah alias tidak bermanfaat (biasanya dalam bentuk software atau ebook).  Software atau ebook tersebut biasanya bersifat bombastis seperti: menjadikan website Anda seperti ATM, cara mudah untuk mendapatkan keuntungan online, cara cepat menjadi sukses dan kaya lewat bisnis online, cara mudah untuk sukses bisnis property, serta aneka software yang mereka klaim sangat bagus, tetapi pada dasarnya tidak laku dijual.  Susahnya lagi, Anda tidak bisa mencoba produk-produk tersebut sebelum membelinya
  2. Produk mahal, tetapi tidak berkualitas. MLM yang menyamar dalam bentuk MLM resmi biasanya menjual produk mahal tetapi tidak fokus dalam penjualan produk. Mereka menawarkan produk, tetapi sebenarnya mereka mengincar uang calon member dengan menawarkan produk sampah yang mahal tersebut. Sekilas bonus sepertinya diperoleh dari penjualan produk. akan tetapi dengan harga yang sangat mahal sementara produknya biasa saja, perusahaan MLM jenis ini pada dasarnya menjalankan tipuan piramid.


Sebagaimana sudah terjadi dalam banyak kasus bisnis MLM dengan tipuan piramid, member yang mendaftar akan semakin berkurang dan uang yang masuk semakin sedikit sehingga tidak bisa membayar komisi untuk member / downline yang telah terlebih dahulu bergabung. Pada akhirnya, mereka yang ikut bisnis ini kebanyakan akan berakhir buruk, bukannya untung.

Sayangnya, pemerintah Indonesia belum jeli  dalam hal ini sehingga bisnis tipuan ini masih marak dan sering menimbulkan kerugian serta keresahan masyarakat. Jika usaha ini dijalankan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri, tidak dapat dihindarkan lagi bahwa akan terjadi pelarian modal besar-besaran ke luar negeri dalam berbagai bentuk seperti bentuk uang pendaftaran member/downline, uang keanggotaan tahunan, serta pembelian pakat produk yang juga tidak sedikit. Bisnis ini membuka peluang bagi perusahaan asing untuk mengeruk uang rakyat secara ilegal.

Kepentingan dirinya sendiri demi keuntungan sendiri atau perusahaannya. Kekuatan yang menggerakkan manajemen Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal. Biasanya mereka mati-matian mengklaim bisnisnya sebagai bisnis yang ‘legal dan resmi’ dengan menunjukkan surat-surat NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain. Dokumen-dokumen tersebut hanyalah dokumen standar untuk mendirikan suatu usaha, tetapi bukanlah penentu legal tidaknya operasional usaha tersebut.

Mekanisme Rapat Anggota


I.    Pentinya Mekanisme Rapat Anggota

Rapat  anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Namun kerap terjadi para anggota koperasi belum memahami secara persis, apa itu rapat anggota. Anggota koperasi memiliki peran ganda, selain sebagai pemilik, juga pengguna. Sebagai pemilik anggotalah yang menentukan arah dan kebijakan umum koperasi. Arah dan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat anggota.
Kepentingan menghadiri rapat anggota adalah untuk memastikan apakah program kerja koperasi telah sesuai dengan kepentingan anggota  dan dikelola secara baik atau tidak.  Jika usaha koperasi berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan para anggotanya, maka anggota harus memberi dukungan kepada pengurus. Namun jika ternyata usaha koperasi tidak sesuai dengan kepentingan anggota dan hanya menguntungkan pengurus saja,maka anggota dapat membahasnya dalam Rapat Anggota. Jika memang anggota peduli dan menginginkan kemajuan koperasi demi peningkatan pendapatan anggota, maka Rapat Anggota merupakan sarana yang paling baik untuk membahas hal-hal tersebut.

II.    Keberadaan Rapat Anggota

Rapat Anggota adalah pertemuan pemilik (anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini mempunyai arti bahwa segala keputusan penting mengenai kehidupan koperasi ditentukan oleh para anggota sendiri (pasal 20-21). Namun demmikian, kekuasaan Rapat Anggota tidak terbatas.
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; menentukan kebijaksanaan umum koperasi; memilih, mengangakat dan memberhentikan penguru, Badan Pemeriksa dan Dewan Penasihat; menentukan rencana kerja dan rencana anggaran belanja; dan mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta kebijaksanaan pengurus di bidang usaha dan organisasi.
Secara umum dalam Rapat Anggota dibahas :
1.    Usaha Koperasi
2.    Program kerja, termasuk di dalamnya rencana pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan.
3.    RAPB Koperasi
4.    Pemilihan pengurus dan pengawas
5.    Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
6.    Kemajuan, hambatan serta permasalahan koperasi
7.    Peraturan-peraturan koperasi
8.    Keputusan-keputusan penting lainnya

III.    Fungsi Manajemen Rapat  Anggota

Rapat Anggota merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi koperasi. Oleh karena itu Rapat Anggota itu juga harus melaksanakan fungsi-fungsi manajemen terhadap koperasi yang dimilikinya, yaitu :
A.    Perencanaan
1)      Menetapkan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai sumber segala aturan koperasi.
2)      Menetapkan rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan yang harus dijabarkan lebih lanjut oleh  pengurus.
3)      Menambah/memperluas/mengurangi bidang usaha.
4)      Menetapkan dan mengubah simpanan wajib anggota tiap bulan.
B.    Pengorganisasian
1)      Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa dan dewan penasihat.
2)      Menetapkan kebijaksanaan atas usul pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan lembur, dan sebagainya.
3)      Meningkatkan kerja sama antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Anggota.
C.    Pengarahan
Melimpahkan wewenang kepada pengurus, Badan Pemeriksa dan Panitia-panitia.
D.    Pengkoordinasian
1)      Menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai jadwal.
2)      Mengatur aktivitas kerja sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
3)      Mengharuskan Pengurus, Badan Pemeriksa untuk bertindak sesuai  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4)      Memindahkan karyawan dan tugas yang satu ke tugas lain.
E.    Pengawasan
1)      Ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2)      Mengesahkan neraca, laporan rugi/laba, dan kebijaksanaan pengurus.
3)      Mengadakan penilaian atas rencana kerja yang dibuat pengurus dan pelaksanaannya.
4)      Memintakan pertanggung jawaban pengurus jika terjadi kerugian dalam koperasi.


IV.    Ketentuan-Ketentuan Mengenai Rapat Anggota

Rapat Anggota harus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Oleh karena itu sering juga disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Khusus koperasi primer harus sudah menyelenggarakan RAT paling lambat  3 bulan sesudah tutup buku, sedangkan bagi koperasi yang lebih tinggi (gabungan/pusat/induk koperasi) paling lambat 6 bulan.
RAT harus diadakan untuk pengesahan neraca dan perhitungan rugi/laba, pertanggungjawaban pengurus dan pembahasan rencana kerja serta anggaran belanja untuk tahun yang akan datang. Selain RAT, rapat anggota dapat diadakan sewaktu-waktu, bila ada suatu masalah yang penting. Rapat khusus(= di luar rapat tahunan)  dapat diadakan atas kehendak / permintaan pengurus, anggota atau pejabat Jawatan Koperasi.
Keputusan Rapat Khusus sah apabila yang hadir sudah mencapai “korum” (quorum). Besar kecilnya korum disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah anggota dan biasanya ditetapkan dalam AD/ART Koperasi. Apabila Rapat Khusus ditujuakan untuk mengubah Anggaran Dasar, maka harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara yang hadir. Sedangkan Rapat Khusus yang ditujukan untuk pembubaran Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari suara yang hadir.

V.    Unsur yang Hadir dalam Rapat Anggota

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi serta AD/ART, maka  yang berhak hadir dalam Rapat Anggota adalah:
1.    Para anggota yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota
2.    Pengurus, Pengawas, dan Dewan Penasihat
3.    Pejabat dari OPD bidang koperasi atau Kementrian Koperasi, dewan koperasi, serta pejabat lain yang erat hubungannya dengan perkembangan perkoperasian, untuk memberi pandangan masukan, atau bimbingan.

VI. Penyelenggaraan Rapat Anggota

Rapat Anggota dapat dijadikan sarana komunikasi efektif dari seluruh komponen koperasi, sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraannya harus dipersiapkan sebaik mungkin agar mencapai tujuan dan sasarannya.
Beberapa rencana penyelenggaraan Rapat Anggota yaitu:
1.    Membentuk panitia jauh persiapan sebelum pelaksanaan rapat, sehingga dapat bekerja secermat dan sebaik mungkin. Koperasi perlu mencari dan memilih orang-orang yang mempunyai potensi, penuh inisiatif, kreatif, jujur untuk mempersiapkan penyelenggaraan rapat anggota.
2.    Membuat persiapan/rencana yang baik, meliputi:
•    Waktu penyelenggaraan rapat: pemilihan waktu penyelenggaraan rapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi memungkinkan kegiatan usaha anggota tidak terganggu, misalnya penentuan waktu diambil siang atau malam hari.
•    Susunan dan jenis acara rapat: menentukan jenis acara sedapat mungkin dapat menarik minat anggota untuk hadir sehingga anggota mau menghadirinya. Rapat Anggota mencakup hal-hal pokok yang dibicarakan dalam Rapat Anggota dan menyangkut kepentingan anggota baik usahanya maupun minatnya.
•    Biaya rapat: menghitung dan menentukan pengeluaran sesuai dengan kemampuan. Biaya yang dibutuhkan untuk rapat  menyangkut biaya korespondensi, bahan laporan, dokumentasi, undangan, makan, minum, dan akomodasi, transportasi, peralatan, dan lain-lain.
•    Undangan rapat disampaikan kepada para anggota sedini mungkin jauh hari sebelum acara rapat anggota dan mengingatkannya kembali satu atau dua hari sebelum pelaksanaannya agar tidak lupa untuk menghadiri rapat anggota.
3.    Jika memungkinkan dan tersedia, akan lebih baik mengundang seorang pembicara sebagai bahan masukan demi kemajuan Koperasi. Dapat berasal dari Dinas/Kementrian koperasi, gerakan koperasi, atau dari Perguruan Tinggi terdekat.
Keputusan Rapat Anggota sedapat mungkin diambil berdasarka mufakat. Tetapi hal ini tidak selalu terjadi. Kalau tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan bentuk demokrasi yang lazim.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak bicara. Saran/usul mereka tidak dapat menentukan keputusan rapat. Jika dalam Rapat Anggota diadakan pemungutan suara, masing-masing anggota mempunyai satu suara (one man one vote), tanpa melihat besaran nilai modal yang disetornya. Bagi koperasi yang penting adalah anggota-anggotanya. Dalam koperasi yang anggotanya adalah badan usaha Koperasi, perimbangan suara dilakukan menurut jumlah anggota “manusia yang terhimpun” oleh koperasi masing-masing menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.


VII.    Tahapan Rapat Anggota


Secara umum tahapan yang dilakukan adalah:
A.    Tahapan persiapan
1)      Membentuk panitia rapat Anggota, yang diajukan oleh pengurus.
2)      Menetapakan waktu tempat dan agenda rapat anggota
3)      Menyusun acara rapat anggota
4)      Mengidentifikasi peserta rapat anggota, karena jika anggota banyak dan tersebar maka perlu dilakukan pra RA yang mekanismenya ditentukan oleh aturan yang disepakati bersama, misalnya perwakilan wilayah, perwakilan daerah ataupun melalui proses penunjukan dari anggota untuk mewakili suara mereka sesuai dengan AD/ART masing-masing koperasi.
5)      Menyebarkan undangan dan bahan Rapat Anggota minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan rapat anggota di selenggarakan.
6)      Pengurus dan pengawas mempersiapkan laporan pertanggungjawaban

B.    Tahap pelaksanaan selama Rapat Berlangsung

1)    Pemilihan pimpinan rapat
2)    Pengesahan agenda rapat
3)    Pengesahan tata tertib rapat
4)    Pembacaan risalah rapat tahun sebelumnya
5)    Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
6)    Tanggapan peserta atas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
7)    Pengesahan, penolakan atau pengesahan dengan catatan laporan pertanggungjawaban pengurus atau pengawas
8)    Penyampaian program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
9)    Tanggapan peserta tentang program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
10)    Pengesahan, penolakan atau pengesahan dengan catatan program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
11)    Pemilihan pengurus atau pengawas
12)    Pengesahan dan pengucapan janji pengurus atau pengawas terpilih
13)    Hal-hal lain. Misalnya membicarakan tentang masa depan koperasi, informasi penting yang perlu diketahui anggota, penyesuaian AD dan ART, dan lain-lain
14)    Pembacaan dan penandatanganan keputusan Rapat Anggota oleh pimpinan rapat
15)    Penutup
C.    Tahap pasca Rapat Anggota
1)      Panitia menyusun laporan penyelenggaraan Rapat Anggota dan menyampaikannya kepada pengurus atau pengawas terpilih
2)      Pengurus menyebar luaskan hasil keputusan rapat seluruh anggota
3)      Pengurus mengadakan rapat untuk membuat kebijakan guna pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.

VIII.     Rapat Anggota Biasa

Rapat Anggota Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi yang sifatnya rutin sekali dalam satu tahun. Rapat Anggota Tahunan. Undang-Undang No 25 tahun 1992 (Pasal 26 ayat 1) “Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun”. Rapat Anggota tahunan Koperasi bersifat wajib diselenggarakan secara periodik pada akhir tutup tahun buku. Karena merupakan Rapat Anggota adalah forum kekuasaan tertinggi Koperasi yang antara lain :
1.    Mendengarkan dan menilai pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas dan pertisipasi anggota dalam tahun buku yang telah lalu;
2.    Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang;
3.    Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja dalam tahun buku yang akan datang.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Pasal 2, “Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau”. Demi menjaga sifat kerahasiaan dari urusan intern Koperasi tanpa mengurangi sifat terbukanya kepada para anggota-anggota Koperasi sendiri, acara RAT diatur sebagai berikut :
1.    Bagian umum yang bersifat terbuka selain untuk anggota, pejabat,pengurus dan juga bisa dihadiri oleh para undangan lainnya yang acara pokoknya berisi sambutan-sambutan umum, amanat (jika ada) tanpa secara langsung membicarakan masalah-masalah intern Koperasi atau kebijaksanaan pengurus dan pengawas.
2.    Bagian internal koperasi (bagian intern), setelah acara umum diselesaikan dilanjutkan istirahat sambil memberikan kesempatan bagi para undangan meninggalkan ruangan rapat. Selanjutnya rapat merupakan rapat intern koperasi yang merupakan Rapat Anggota Tahunan yang sebenarnya membahas pertanggung jawaban Pengurus, laporan pengawas, serta evaluasi/penilaian pejabat serta kinerja atau rencana usaha yang dijalankan oleh Koperasi.
Cerminan pokok manajemen Koperasi yang baik adalah dengan adanya program kerja Koperasi yang disusun oleh pengurus dan disahkan oleh Rapat Anggota. Program Koperasi dimaksud berupa suatu rencana kerja dan rencan anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan landasan bagi pelaksanaan operasional. Pelaksanaan Rapat Anggota untuk mangesahkan rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilakukan tersendiri atau secara terpisah dari Rapat Anggota Tahunan ataupun merupakan bagian acara di  dalam RAT.
Selain itu, Rapat anggota biasa dapat pula diadakan dalam rangka memilih pengurus dan pengawas Koperasi atau rapatnya disebut rapat anggota pemilihan Pengurus dan pengawas. Rapat Anggota ini juga dapat dilaksanakan secara tersendiri yaitu dalam hal adanya kasus pada Koperasi, dengan tujuan untuk menyelamatkan Koperasi perlu segera dilaksanakan Rapat Anggota. Sedangkan apabila keadaan Koperasi berjalan baik tetapi masa jabatan Pengurus/pengawas sudah habis, maka pemilihan pengurus dan pengawas dilaksanakan dalam RAT secara tersendiri.

IX.    Rapat Anggota Luar Biasa

Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Pasal 27 ayat (2) dinyatakan “Rapat Anggota Luar Biasa dapat didasarkan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar”. Dalam keadaan luar biasa pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melaksanakan pembicaraan, yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain misalnya:
1.    Keadaan di mana Pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota .
2.    Pengurus tidak ada lagi
3.    Keadaan darurat
Selanjutnya yang dimaksud dengan keadaan istimewa/ luar biasa adalah :
1.    Apabila biaya untuk mengadakan rapat yaitu tidak mungkin dipukul atau sangat memberatkan Koperasi atau
2.    Apabila keadaan Negara atau karena Peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa, baik pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan rapat anggota atau
3.    Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan demi kelancaran usaha Koperasi dan atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar sebagian besar anggota tidak bisa meninggalkan pekerjaan, dengan ketentuan bahwa segala keputusan Rapat Anggota yang diadakan menurut ketentuan tersebut hanya sah bila keputusan itu menguntungkan anggota dan atau untuk menyelamatkan perusahaan Koperasi.
Pada tahap persiapan rapat anggota luar biasa harus diperhatikan hal-hal yang akan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu:
1.    Pembentukan panitia rapat anggota luar biasa yang terdiri atas perwakilan anggota (jika pengurus demisioner, namun jika pengurus masih aktif maka salah seorang pengurus dapat dijadikan sebagai panitia)
2.    Menentukan waktu, tempat dan peserta rapat anggota luar biasa, bisa merupakan perwakilan ataupun jika anggotanya sedikit dan dimungkinkan untuk dihadirkan semua maka anggota harus hadir dalam rapat  anggota luar biasa ini
3.    Materi rapat harus disampaikan sebelum rapat deselenggarakan, termasuk alasan dilaksanakannya rapat anggota luar biasa.
Dalam rapat anggota luar biasa pimpinan rapat membuat notulensi hasil dan proses rapat. Notulensi rapat mendeskripsikan secara lengkap kondisi rapat anggota tengah berlangsung beserta hasilnya. Notulensi ini sebagai dokumentasi rapat anggota yang menjadi laporan pada pelaksanaan rapat anggota berikutnya. Setiap kejadian yang terjadi dalam forum rapat anggota terekam dengan lengkap, baik dan runtut sesuai kronologisnya. Notulensi rapat dan dokumentasinya diperlukan untuk mempermudah peserta rapat  anggota mengevaluasi kualitas rapat, dan hasil notulensi  wajib dilaporkan kepada seluruh anggota koperasi agar segenap anggota koperasi dapat mengetahui secara persis kegiatan yang terjadi selama rapat walaupun anggota tidak ikut serta rapat anggota luar biasa. Jika permasalahan yang terjadi berkaitan dengan proses  hukum dan pihak ketiga, maka penyebaran informasi (notulensi) dapat juga dilakukan melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.
Dalam penyelesaian keputusan rapat anggota luar biasa ini terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain:
1.    Keputusan yang dihasilkan dari rapat anggota luar biasa harus dilaksanakan secepat mungkin,  jika terjadi pergantian pengurus maka hasil keputusan rapat anggota luar biasa merupakan tanggung jawab pengurus baru.
2.    Jika keputusan yang dihasilkan tidak dapat diselesaikan melalui forum rapat anggota maka anggota berhak mengajukan proses penyelesaian kepada pihak Pembina koperasi yaitu lembaga gerakan koperasi atau pemerintah.
3.    Jika permasalahan yang terjadi berkaitan dengan keterlibatan hukum yang tidak dapat diselesaikan dalam forum rapat anggota, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan apakah perdata ataupun pidana sesuai hukum yang berlaku.


X.    Agenda Rapat Anggota

Anggota mempersiapkan diri sebelum mengikuti rapat anggota. Caranya dengan mempelajari laporan pengurus dan pengawas serta program kerja. Agenda Rapat Anggota berikut isinya disusun oleh pengurus atau komite (panitia). Isi agenda berdasarkan ketentuan dalam AD, ART atau peraturan khusus. Kemudian angenda tersebut diajukan dalam Rapat Anggota untuk dibahas dan disahkan. Agenda Rapat Anggota disesuaikan dengan kebutuhan koperasi yang bersangkutan.
Susunan  acara dan agenda Rapat Anggota ;

A.    Ucapan selamat datang :

Pengurus menyampaikan ucapan selamat datang secara singkat kepada para peserta yang hadir. Pengurus menyampaikan kepentingan Rapat Anggota dan memandu jalannya rapat.

B.    Pemilihan Pimpinan Rapat :

Pengurus mamenadu pemilihan pimpinan rapat. Pimpinan rapat minimal terdiri dari seorang ketua dan seorang notulis, yang bertugas memimpin dan mencatat jalannya rapat. Pimpinan rapat berasal dari anggota (bukan pengurus, pengawas, atau pejabat) dan dipilih secara demokratis dalam Rapat Anggota. Pengurus dan atau pengawas boleh mengusulkan calon pimpinan rapat.

C.    Pengesahan Forum rapat :

Pimpinan rapat menghitung jumlah anggota yang hadir. Kemudian membandingkannya dengan jumlah anggota yang terdaftar dalam buku anggota. Setelah itu memeriksa kehadiran anggota dalam rapat anggota tersebut dan melakukan pengecekan kecukupan kehadiran anggota untuk mengetahui keadaan rapat anggota telah memenuhi kuorum atau tidak. Bila tidak/belum memenuhi kuorum, maka perlu melihat kembali tata tertib dan harus mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan dalam AD, ART atau peraturan khusus.

D.    Pengesahan agenda Rapat :

Agenda rapat masih dalam bentuk rancangan. Peserta rapat boleh menambahi atau mengurangi berdasarkan kesepakatan bersama-sama selama tidak bertentangan dengan AD, ART atau peraturan khusus yang berlaku di Koperasi. Pengesahan agenda rapat dipimpin leh pimpinan rapat.

E.    Pengesahan tata tertib rapat :

Tata tertib yang diajukan dalam rapat anggota masih dalam bentuk rancangan. Peserta rapat boleh menambahi atau menguranginya berdasarkan kesepakatan bersama-sama selama tidak bertentangan dengan AD, ART atau peraturan khusus. Pengesahan agenda rapat dipimpin oleh pimpinan rapat.

F.    Pembacaan risalah rapat :

Risalah rapat adalah berita acara Rapat Anggota tahun sebelumnya. Isinya tentang keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Anggota. Risalah Rapat Anggota dibacakan oleh pimpinan rapat. Risalah ini dapat dijadikan acuan oleh peserta dalam rangka mengevaluasi hasil kerja pengurus dan pengawas.

G.    Laporan pertanggungjawaban :
  • Laporan kerja Pengurus
Pengurus menyampaikan realisasi program kerja tahun sebelumnya, biasanya disampaikan oleh ketua atau sekretaris. Penyampaian laporan dilakukan singkat dan jelas.
  • Laporan keuangan koperasi
Pengurus menyampaikan laporan keuangan tahun sebelumnya. Biasanya disampaikan oleh bendahara dan dibantu oleh manajer. Penyampaian singkat dan jelas.
  • Laporan pengawas
Pengawas menyampaikan hasil pengawas mereka terhadap kinerja pengurus yang berhubungan dengan pelaksanaan  program kerja, kondisi keuangan dan realisasi anggaran koperasi. Penyampaian singkat dan jelas.
  • Tanggapan laporan
Anggota memberikan tanggapan atas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas sehingga terjadi proses diskusi.  Tanggapan ini dapat diberikan secara lisan atau tertulis. Waktu yang diberikan untuk tanggapan anggota selayaknya mencukupi. Agar pembicaraan lancar maka pimpinan rapat harus bisa mangatur lalu lintas diskusi dengan baik. Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada semua anggota atau kelompok secra adil dan merata  untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya, sehingga aspirasi anggota dapat tersampaikan secara baik dan benar.

H.    Pengesahan Laporan
Pimpinan rapat meminta pendapat anggota tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, dengan pilihan :
1)      Diterima
2)      Diterima dengan catatan
3)      Ditolak
Bila diterima, maka Rapat Anggota dapat mengesahkan langsung. Jika diterima dengan catatan, maka pengurus atau pengawas, dalam waktu yang ditentukan segera memperbaiki laporan pertanggung jawaban mereka. Perbaikannya disampaikan kepada semua anggota. Bila ditolak, maka pengurus atau pengawas harus dapat mempertanggung jawabkannya, maka Rapat Anggota boleh memberhentikan pengurus atau  pengawas dengan tidak terhormat, walaupun masa baktinya belum selesai. Apabila diperlukan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

I.    Penyampaian rencana kerja
  • Program kerja pengurus
Pengurus menyampaikan program kerja tahun berjalan. Program kerja tersebut masih dalam rancangan. Program kerja biasanya disampaikan langsung oleh ketua atau sekretaris. Penyampaian program ini singkat dan jelas.
  • Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Pengurus menyampaikan RAPBK tahun berjalan. RAPBK tersebut masih dalam bentuk rancangan. RAPBK biasanya disampaikan oleh bendahara atau dapat dibantu oleh manajer koperasi. Penyampaian RAPBK ini dengan singkat dan jelas.
  • Program kerja pengawas
Pengawas menyampaikan program kerja yang akan dilakukan dalam tahun berjalan. Program ini mencakup pengawasan terhadap program kerja, keuangan, organisasi, dan usaha. Penyampaian program kerja singkat dan jelas.
J.    Tanggapan rencana kerja
Anggota memberikan tanggapan terhadap program kerja serta RAPBK yang disampaikan oleh pengurus dan pengawas hingga terjadi proses diskusi. Tanggapan ini dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. Waktu yang diberikan untuk tanggapan anggota sebaiknya mencukupi. Anggota dapat  menyampaikan tanggapannya secara bebas dan leluasa, tanpa harus ada rasa tertekan, takut ataupun rasa bersalah, mengingat kedaulatan koperasi terletak dalam Rapat Anggota. Masa depan koperasi dan anggota dibicarakannya adalah Rapat Anggota, karena anggota adalah pemilik koperasi.
K.    Pengesahan rencana  kerja
Pimpinan rapat meminta pendapat anggota tentang rencana kerja yang telah disampaikan dan dibahas dengan pilihan:
1) Diterima
2) Diterima dengan catatan
3) Ditolak
Bila diterima, maka Rapat Anggota dapat mengesahkan lansung. Jika diterima dengan catatan,  maka pengurus atau pengawas, dalam waktu yang ditentukan segera memperbaikinya sesuai usulan dan pendapat yang telah diperbaiki. Hasil perbaikannya disampaikan kepada semua anggota. Bila ditolak, maka pengurus dan atau pengawas harus dapat memperbaiki secara total (seluruh rencana kerja), sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hasil perbaikannya disampaikan kepada seluruh Anggota.
L. Pemilihan pengurus dan pengawas
Pergantian pengurus dan atau pengawas sebaiknya tidak dilaksanakan secara serentak, karena di khawatirkan terjadi kegoncangan manajemen. Misalnya jumlah pengurus ada 5 orang, dengan periode 4 tahun. Pergantian (pemilihan) 3 orang pengurus dilakukan di tahun 2010 dan 2 orang sisanya tahun 2012, sehingga kesinambungan program, kebijakan dan alternative lain adalah dibedakannya masa bakti pengurus dan pengawas. Misalnya masa bakti pengurus 4 tahun dan pengawasan 3 tahun.
Pemiliha pengurus dan pengawas dengan cara  pemungutan suara terbanyak (voting). Cara pemilihan dengan system formatur sebaiknya dihindari, karena cenderung kurang demokratis.
M. Pengesahan pengurus dan atau pengawas, serta pengucapan janji
Pimpinan rapat atas persetujuan Rapat Anggota mengesahkan pengurus atau pengawas terpilih. Setelah disahkan pengurus dan pengawas yang terpilih mengucapkan janji dihadapan Rapat Anggota.
N. Hal-hal lain
Dalam Rapat Anggota, peserta dapat membahas hal-hal lain, seperti AD,  ART, peratutran khusus lainnya masa depan koperasi atau informasi yang harus diketahui anggota.
O. Pembacaan keputusan-keputusan rapat
Pimpinan rapat membacakan keputusan-keputusan rapat. Peserta rapat diberi kesempatan untuk bertanya tentang hal-hal yang belum jelas.
P.  Penutupan
Pimpinan rapat menutup rapat. Salah satu agenda penutupan adalah sambutan pengurus atau pengawas terpilih.

XI. Pemungutan Suara

Pemilihan pengurus atau pengawas dengan cara pemungutan suara terbanyak (voting) cenderung lebih demokratis dibandingkan dengan formatur. Akan tetapi, voting seperti ini tidak hanya pemilihan pengurus atau pengawas saja, juga dapat digunakan pada pengesahan AD, ART, pertauran khusus atau ketepatan-ketepatan lainnya.

Langkah-langkah voting pada pemilihan adalah :
  1. Nama-nama calon pengurus atau pengawas diusulkan langsung oleh peserta
  2. Pimpinan rapat menulis nama-nama tersebut di atas kertas atau papan tulis di depan.
  3. Pimpinan rapat menanyakan kesediaan calon pengurus atau pengawas. Bagi yang tidak bersedia, namanya dicoret dari daftar calon, dengan sebelumnya memberikan alasan yang jelas.
  4. Bila jumlah pengurus atau pengawas yang akan dipilih 3 orang, maka harus dicari lagi sampai mendapatkan 3 orang. Bila calonnya hanya 3 orang, maka tidak perlu dilakukan pemungutan suara. Ketiga calon tersebut langsung dikukuhkan menjadi pengurus atau pengawas.

Pembagian tugas di antara mereka ada dua cara:
1) Susunannya diserahkan kepada hasil musyawarah ketiga pengurus atau pengawas terpilih.
2) Dilakukan voting oleh peserta. Yang memperoleh suara terbanyak otomatis menjadi ketua. Posisi lainnya diserahkan kepada musyawarah kedua calon sisanya dan ketua terpilih.
  • Bila jumlah calon lebih dari yang diperlukan maka semua calon diberi kesempatan untuk kampanye. Mereka menyampaikan program dan komitmennya bila kelak terpilih menjadi pengurus atau pengawas.
  • Pimpinan rapat membagikan kertas suara dengan menjelaskan tentang bahasan kertas suara dan cara pemilihannya. Kemudian meminta peserta untuk menuliskan nama pemilihan mereka diatas kertas suara secara tertutup. Bila jumlah pengurus atau pengawas yang akan dipilih tiga orang maka peserta harus menuliskan tiga nama yang berbeda diantara beberapa calon yang ada.
  • Pimpinan rapat mengumpulkan kertas suara yang telah diisi oleh peserta.
  • Pimpinan rapat mengitung jumlah kertas suara yang masuk, dibandingkan dengan jumlah peserta Rapat Anggota yang terdaftar secara sah. Pemungutan suara harus diulang sampai jumlahnya sama.
  • Pimpinan rapat menghitung perolehan suara setiap calon dengan menghitung perolehan suara setiap calon, dengan menghitung satu persatu kertas suara dimulai, pimpinan rapat meminta beberapa orang anggota untuk menjadi saksi atas sah atau tidaknya kertas suara yang masuk. Notulis mencatat dipapan tulis tentang perolehan suara masing-masing calon.

Kemungkinan kertas suara yang masuk adalah :

1)  Sah
2)  Abstain (tidak ada pilihan)
3) Tidak sah indikatornya: kertas suara rusak, palsu, diisi tidak sesuai ketentuan dan lain-lain.

Notulis menuliskan urutan perolehan suara, dari yang terbanyak sampai yang terkecil Jika jumlah pengurus atau pengawas yang diperlukan tiga orang, maka yang ditetapkan adalah urutan nomor 1 sampai dengan 3.
Pembagian tugas di antara pengurus  atau pengawas ada dua cara :
1)  Susunannya diserahkan kepada hasil musyawarah ketiga calon terpilih
2)  Peraih suara terbanyak otomatis jadi ketua. Posisi lainnya diserahkan kepada musyawarah kedua calon sisanya dan ketua terpilih.




DAFTAR PUSTAKA
  •  Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
  • Folke Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan pengorganisasian Koperasi Pertanian di Negara Berkembang,  terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : Ikopin.
  • Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam International Handbook of Cooperative Organizations. Vandenhoeck & Ruprecht.
  • Herman Soewardi. 1995.  Filsafat Koperasi Cooperativism. UPT Penerbitan ikopin.
  • Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah out-line), Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
  • Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung : Unpad
  • Ropke, Jochen, 1995.  The Economic Thoery of Cooperative Enterprises un Developing Countries. With Special Reference to Indonesia. Marburg.
  • Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
  • Suarny Amran, 1992. Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok  Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi,  Editor Rusidi dan Maman Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin.
  • Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bnadung : Ikopin
  • T. Gilarso. 1989. Pengelolaan Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

jawaban dan pertanyaan perdagangan internasional

1. sebutkan keuntungan dan kerugian dari sistem pengenaan tarif ad. Valorem dan tarif specific ?
  • tarif ad. Valorem
keuntungan:
  1. dapat mengikuti inflasi (fluktuasi harga)
  2. terdapat diferensiasi produk menurut kualitasnya
kerugian :
  1. memerlukan sistem penggolongan barang dengan lebih lengkap
  2. beban administrasi lebih berat karena memerlukan sistem pendataan harga barang yang lengkap  
  • tarif specific
keuntungan :
  1. mudah dilaksanakan karena tidak memperhatikan perbedaan kualitas barang
  2. relatif lebih mudah digunakan sebagai alat kontrol proteksi atas industri dalam negri
 kerugian :
  1. tidak ada diferensiasi barang menurut kualitasnya
  2. tidak dapat mengikuti perkembangan tingkat harga sehingga fungsinya hanya sebagai alat kontrol proteksi yang sifatnya statis 
2. apa dampak negatif perdagangan internasional bagi perekonomian indonesia ?

a. Apabila negara tidak memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan bersaing negara akan menjadi sasaran penjualan dan kebanjiran barang dan jasa dari negara lain. Sehingga impor meningkat dan akan mengurangi cadangan devisa negara.


b. Masuknya produk barang dan jasa secara bebas di dalam negeri akan mengancam kelangsungan industri dalam negeri untuk mengurangi produktifitasnya  sehingga kesempatan kerja berkurang. Pendapatan nasional akan menurun dan perekonomian nasional akan menurun.


c. Masuknya pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan kepribadian bangsa akan mengancam generasi muda dan moral bangsa Indonesia.
 

d. Tingginya semangat untuk mencapai efisiensi dan profit motif cendrung menurun atau hilangnya solidaritas sosial dan nasionalisme.
 

3 bagaimana cara untuk mengantisipasi adanya dampak negatif perdagangan internasional bagi perekonomian indonesia  ?
  1. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia melalui perbaikan sistem pendidikan nasional. 
  2. Meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber-sumber ekonomi.
  3. Meningkatkan IPTEK baik di bidang produksi, informasi, komunikasi, dan transportasi.
  4. Ikut secara aktif dalam forum-forum kerja sama ekonomi dan memanfaatkannya bagi kepentingan kemajuan bangsa.
  5. Melakukan penyempurnaan lebih lanjut dalam rangka deregulasi dan debirokrasi di segala bidang secara efektif dan efisien.
  6. Pembangunan moral bangsa dengan menanamkan solidaritas sosial dan nasionalisme yang kuat di bidang politik dan ekonomi.

4 dampak positif dan negatif adanya perdagangan internasional bagi UKM ?
 

  • Dampak Positif
a.Perkembangan Penduduk
b.Sebagai Tantangan Meningkatkan Kualitas Produk
c.Peluang Menarik Investasi
d.Meningkatkan volume perdagangan
 

  • Dampak Negatif

A. Menghancurkan sektor-sektor Industri
Serbuan produk asing dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 Indonesia telah mengalami  proses deindustrialisasi (penurunan industri) yang dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis UKM.


B.Menghambat Daya Saing Produk
Mudah masuknya produk-produk asing  yang harganya relatif murah, akan mematikan UKM. Hal itu dapat menghambat daya saing produk-produk UKM karena masyarakat Indonesia memiliki tingkat perekonomian yang rendah.
 

C. Produk luar negeri membanjiri pasar Indonesia
Produk luar negeri bukan hanya barang-barang modal melainkan juga barang-barang konsumsi yang harganya super murah. Masyarakat indonesia lebih cendrung menyukai barang yang harganya murah walaupun masyarakat mengetahui barang tersebut bukanproduk Indonesia. Bukan berarti mereka tidak mendukung produk dalam negeri, melainkan tuntutan ekonomi yang menuntut mereka membeli produk asing yang lebih murah.
 

D. Beralihnya posisi produsen menjadi pedagang
Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing yang memiliki kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di sektor UKM menjadi pedagang atau importir saja.

5. SEBUTKAN FAKTOR Yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional ?
 

a. faktor alam/potensi alam.
b. untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
c. keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
d. adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumberdaya ekonomi.
e. adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
f. adanya perbedaan keadaan seperti sumberdaya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
g. adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
h. keinginan membuka kerjasama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
i. terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

6. faktor apa saja yang dapat menghambat perdagangan internasional ?
 

a. Tidak Amannya Suatu Negara
b. Kebijakan Ekonomi Internasional yang dilakukan Pemerintah
c. Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
d. Pembayaran antar negara sulit dan resikonya besar
e. Adanya Kebijaksanaan impor dari suatu negara
f. Kualitas Sumber daya yang rendah
g. Perbedaan Mata uang antar negara
h. State trading Operasion
i. Terjadinya perang
j.Peraturan Anti Dumping
k. Organisasi Ekonomi Regional

7, Apa tujuan suatu negara menerapkan kebijakan tarif dalam penjualan internasionalnya? 


Dengan pengenaan tarif ini harga barang impor menjadi mahal, sehingga barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri akan memiliki daya saing dan dibeli konsumen. Dan untuk melindungi produk dalam negri terutama yang belum siap bersaing secara global, terutama pada produk-produk inti yang dihasilkan negara, seperti pada contoh filipina pada produk pertanian dan peternakan

Kebijakan Perdagangan Internasional



A. Kebijakan Perdagangan Internasional 

Perdagangan internasional hendaknya dilakukan dengan penuh perhitungan, mengingat hal ini akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan tertentu dalam mengatur pelaksanaan perdagangan internasional. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi cara atau strategi tertentu yang sifatnya protektif untuk menyelamatkan dan melindungi perekonomian dalam negeri.
Kebijakan adalah suatu kecermatan, ketelitian, dan langkah yang diambil untuk mengatasi sesuatu masalah. Kebijakan diambil berdasarkan fakta-fakta dan pengalaman masa lalu. Berdasarkan pengertian kebijakan tersebut, kebijakan perdagangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional

Kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah adalah tarif atau bea masuk, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi, politik dumping, dan diskriminasi harga.

B. Penetapan Tarif atau Bea Masuk

Tarif atau bea masuk dikenakan pada barang impor. Tarif atau bea masuk ini juga biasa disebut dengan pajak atas barang-barang impor. Setiap barang yang masuk ke dalam pasar dalam negeri dikenai bea masuk.

Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut.
  • Menghambat Impor Barang-barang/Jasa Luar Negeri dengan Penetapan Pajak yang Tinggi Atas Barang-barang Impor
terutama atas barang-barang impor yang tidak mempunyai nilai guna dan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor barang-barang mewah. Bila nilai impor lebih besar daripada nilai ekspor maka akan mengganggu perekonomian nasional. Persediaan devisa negara akan terkuras untuk membiayai impor bila tanpa diimbangi dengan adanya ekspor. Negara memerlukan devisa yang cukup untuk membiayai pembangunan.
 
  • Melindungi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
Untuk melindungi produk dalam negeri yang lebih mahal daripada harga barang impor maka pemerintah menetapkan tarif yang tinggi. Dengan demikian, harga jual barang impor di dalam negeri menjadi lebih tinggi daripada harga barang produksi dalam negeri sehingga produk dalam negeri tetap dapat bersaing. Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/jasa impor.
  • Menambah Pendapatan Pemerintah dari Pajak
Penarikan tarif pajak barang/jasa impor merupakan pemasukan bagi anggaran pendapatan dan belanja negara khususnya dalam subpenerimaan pajak. Dahulu APBN kita sangat ditopang dengan adanya pemasukan dari hasil ekspor migas. Namun, karena keterbatasan jumlah persediaan migas di negara kita dan semakin meningkatnya kebutuhan migas di dalam negeri maka pemerintah mengurangi ekspor migas, dan sebagai gantinya adalah pengejar pendapatan dari sektor pajak. Untuk itu kebijaksanaan perpajakan diperbaharui melalui intensifikasi dan diversifikasi pemungutan pajak. Salah satu pajak ditarik adalah penarikan bea masuk untuk barang-barang impor.

Kebijakan tarif ada tiga macam, yaitu bea ad. valorem atau bea harga, bea specific, dan bea compound, yang perbedaan di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Bea ad. valorem adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar persentase tertentu terhadap nilai barang impor (atau persen tarif dikalikan harga barang). Misalnya, tarif bea masuk mobil mewah adalah 200 persen. Harga mobil itu misalnya 5 juta dolar AS dan dengan kurs rupiah Rp10.000 per 1$ AS, sehingga harga mobil itu di pasar dalam negeri Rp50 miliar. Maka, bea masuk barang mewah tersebut adalah 300% × Rp50 miliar = Rp150 miliar. 
  2. Bea specific adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar satuan/ukuran fisik tertentu dari barang yang diimpor. Misalnya, bea masuk kulkas Rp50.000 per unit, TV Rp25000 per unit, dan seterusnya.
  3. Bea compound atau disebut juga specific ad valorem adalah kombinasi antara bea masuk ad. valorem dan bea masuk specific. Misalnya, untuk jenis barang tertentu dikenakan bea masuk hanya 5% dari harga barang tersebut ditambah dengan Rp200 per unit.

C. Kuota

Kuota merupakan salah satu cara melakukan proteksi yang sifatnya nontarif. Kuota adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor. Hal ini dilakukan apabila pemerintah tidak melakukan pelarangan impor suatu barang tetapi tidak juga ingin menarik bea masuk atau tarif karena khawatir akan menaikkan harga dalam negeri. Kuota ada empat macam, yaitu kuota mutlak, kuota negociated, tariff kuota, dan mixing kuota dijelaskan berikut ini :
  1. Kuota mutlak (absolute/unilateral quota) yaitu penentuan kuota secara sepihak 
  2. Negociated/bilateral quota, yaitu penentuan kuota menurut perjanjian antara kedua belah negara pengimpor dan pengekspor.
  3. Tarif quota, yaitu pemerintah mengizinkan pemasukan barang ke dalam negeri dengan jumlah tertentu dengan tarif yang diturunkan  selama jangka waktu tertentu
  4. Mixing quota, yaitu campuran dari ketiga macam kuota tersebut dimana pemerintah mengizinkan barang atau komoditas tertentu masuk dan dalam jumlah tertentu melalui suatu perjanjian dengan negara mitra dagang dalam jangka waktu tertentu.

Dampak dari pemberlakuan kuota, antara lain, adalah harga barang impor akan naik dan permintaan (konsumsi) terhadap barang tersebut di pasar domestik akan turun sehingga produksi barang yang sama di dalam negeri meningkat.

Menurut GATT/WTO, sistem kuota ini hanya dapat digunakan dalam hal sebagai berikut:
 
a. untuk melindungi hasil pertanian;
b. untuk menjaga keseimbangan balance of payment;
c. untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.

D. Larangan Ekspor/Impor
 
Mengapa kegiatan ekspor/impor dilarang? Jika demikian, bukankah hal ini berarti meniadakan perdagangan internasional? Dalam perdagangan internasional dikenal prinsip-prinsip perdagangan bebas. Artinya, perdagangan yang dilakukan sepenuhnya didasarkan pada keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif sehingga ada beberapa kalangan yang berpendapat bahwa kebijakan proteksi ekspor/ impor justru akan merugikan kedua belah pihak (negara eksportir dan importir). Untuk itu, dalam pertemuan World Trade Organization (WTO) di Maroko disepakati untuk menghapuskan proteksi paling lambat tahun 2020.
 
Proteksi yang biasa dilakukan, yaitu dengan pemberlakuan larangan ekspor/impor produk/jasa tertentu. Misalnya, di Indonesia pernah terdapat larangan ekspor rotan yang berasal dari hutan alam dalam bentuk asal atau setengah jadi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk jadi rotan asal Indonesia di pasar internasional dan untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan untuk industri. Di bidang impor, misalnya larangan impor gula, beras, dan tekstil. Larangan ini bertujuan untuk melindungi produsen di dalam negeri.

E. Subsidi
 
Apa alasan pemerintah memberikan subsidi dalam perdagangan internasional? Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen. Misalnya, di pasar dalam negeri terdapat produk elektronik buatan dalam negeri dan buatan luar negeri (impor). Kedua jenis barang tersebut mempunyai kualitas yang sama baiknya. Maka, produsen diberikan subsidi agar dapat menjual produknya dengan harga murah sehingga daya saing produk dalam negeri meningkat. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dan sebagainya.

Tujuan pemberian subsidi, antara lain, adalah untuk meningkatkan produksi di dalam negeri dan agar barang buatan sendiri dapat dijual dengan harga relatif murah sehingga dapat meningkatkan daya saing terhadap barang-barang impor maupun di pasar ekspor dan dapat mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri.

Manfaat yang dapat diperoleh dari subsidi, antara lain, subsidi tidak merugikan konsumen karena jumlah konsumsi tidak berkurang dan harga di pasar dalam negeri tetap bahkan dapat turun. Pemberian subsidi bersifat lebih transparan sehingga konsumen/masyarakat dapat menilai besarnya manfaat dan kerugiannya secara langsung, subsidi bersifat lebih adil karena dapat dibiayai oleh pemerintah dengan penggunaan pajak pendapatan yang progresif terhadap wajib pajak yang potensial.


F. Politik Dumping

Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.

Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut.
  1. Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh laba maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri. 
  2. Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara (temporary), sehingga dapat mematikan atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikkan untuk mendapatkan laba maksimum.
  3. Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya kelebihan produksi di dalam negeri.

Pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain. Untuk itu, WTO sebagai organisasi perdagangan dunia menganut prinsip nondiskriminasi (Nation Treatment Clause/NTC). Nation Treatment Clause/NTC merupakan prinsip memberi perlakuan yang sama terhadap produk luar negeri maupun produk dalam negeri. Sesuai ketentuan WTO, bagi negara yang dirugikan dapat mengambil tindakan anti dumping duties (tindakan anti dumping), misalnya pemerintah Amerika Serikat melarang udang dari Cina masuk ke negaranya sebagai akibat dari politik dumping yang dilakukan pemerintah Cina terhadap udang yang diekspor ke AS.

G. Premi
 
Premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Premi akan mengurangi harga jual produk karena oleh pengusaha biasanya digunakan untuk mengurangi beban produksi dengan harapan bila harga jual produk murah maka permintaan masyarakat akan meningkat sehingga produksi akan meningkat dan pada akhirnya keuntungan perusahaan akan meningkat pula.

H.Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga adalah kebijakan perdagangan internasional dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Penetapan harga ini dapat berupa harga barang yang dijual di pasar internasional lebih mahal sedangkan di pasar dalam negeri lebih murah, atau sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan. Jika permintaan pasar internasional terhadap suatu barang meningkat terus sedangkan permintaan di dalam negeri relatif tetap, maka untuk memaksimalkan keuntungan, ada kecenderungan untuk meningkatkan harga barang ekspor.

Diskriminasi harga ini dapat ditemukan misalnya pada penjualan gas bumi yang di ekspor ke Jepang harganya lebih mahal karena harus menyesuaikan dengan standar harga internasional sedangkan yang dijual di dalam negeri lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah untuk mengalihkan tingginya pemakaian minyak bumi.

pertanyaan perdagangan internasional :