PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN


Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Hutan adalah suatu wilayah yang secara alamiah ditumbuhi berbagai jenis tumbuhan, baik yang sifatnya homogen, yaitu yang didominasi oleh satu jenis flora, seperti hutan mangrove, muson, atau konifer, maupun yang sifatnya heterogen dengan beraneka jenis spesies, seperti hutan hujan tropis. Pada dasarnya hutan memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.
  • Fungsi ekonomis, dalam arti hutan bisa dimanfaatkan potensi yang terkandung di dalamnya, misalnya berbagai macam kayu, seperti meranti, kayu jati, albizia, agathis, kamper, rotan, atau disadap getahnya, seperti getah damar, getah perca, dan pinus mercussi.
  • Fungsi klimatologis, dalam arti menjaga kestabilan pola iklim dunia seperti suhu, kelembapan, dan curah hujan.
  • Fungsi edafik, yaitu menjaga kesuburan tanah. Daun-daun dan ranting tanaman yang jatuh ke tanah di kawasan hutan dapat membentuk serasah dan menjadi humus penyubur tanah.
  • Fungsi hidrologis, yaitu menjaga kestabilan air tanah melalui penyerapan air hujan oleh akar tumbuhan dan menjadi persediaan air tanah.
  • Fungsi konservasi, dalam arti menjaga kelestarian alam. Jika hutan banyak ditebangi mengakibatkan meluasnya lahan kritis yang sangat tidak subur dan sulit untuk diolah.

Berdasarkan fungsi atau manfaatnya seperti dijelaskan di atas, hutan dapat dibedakan menjadi lima, yaitu sebagai berikut.


  • Hutan Produksi, yaitu hutan yang secara alamiah atau sengaja ditanami untuk diambil dan dimanfaatkan hasilnya, seperti produksi kayu, dan getah.

  • Hutan Lindung, yaitu kawasan hutan yang sengaja dijaga kelestariannya untuk mencegah erosi, banjir, pengaturan air tanah, serta pemeliharaan kesuburan tanah.
  • Hutan Penyangga, yaitu kawasan hutan yang menjadi wilayah peralihan antara hutan lindung dan hutan produksi. Kawasan ini hendaknya dijaga kelestariannya, jangan sampai para pengelola hutan produksi terus mengeksploitasi sumber daya hutan sampai ke wilayah hutan lindung.
  • Hutan Suaka Alam, yaitu hutan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian berbagai jenis flora dan fauna. Hutan suaka terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.Cagar Alam, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis flora langka atau yang hampir punah.

  • Contoh cagar alam atau taman nasional, antara lain Taman Nasional Hutan Gunung Leuser yang menjaga kelestarian hutan tropis, Taman Nasional di Bengkulu yang menjaga kelestarian flora Bunga Rafflesia, dan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango untuk menjaga kelestarian Bunga Edelweiss.
Suaka Marga Satwa, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis fauna langka atau yang hampir punah.
  • Hutan Wisata, yaitu hutan yang secara khusus diperuntukan bagi sektor pariwisata (wana wisata), seperti perburuan dan offroad rally, pendidikan, penelitian.(Wanagama)
Sebagaimana dalam sektor-sektor lainnya, dalam bidang kehutanan pun banyak terdapat kendala yang mengganggu kelestarian areal hutan. Beberapa kendala tersebut, antara lain sebagai berikut.



  • Semakin menurunnya luas areal hutan akibat perubahan fungsi lahan, seperti untuk areal permukiman, pertanian, perkebunan.
  • Penebangan liar atau pembalakan liar atau illegal logging
  • Kerusakan hutan oleh para peladang berpindah yang menebang dan membakar hutan.
Sistem ladang berpindah : menebang dan membakar hutan, lahan dimanfaatkan sekitar 3-4 tahun kemudian akan berpindah
Perambahan hutan oleh masyarakat sekitar hutan, digunakan untuk pemukiman atau areal pertanian penduduk sekitar hutan yang tidak memiliki lahan pertanian

  • Kerusakan hutan oleh tenaga alam, seperti letusan gunung api dan tanah longsor.

Para peladang berpindah mengolah lahan hutan untuk dijadikan areal pertanian dengan sistem slash and burn (tebang dan bakar) kemudian menanaminya dengan padi huma dan palawija. Setelah lahan dirasakan kurang subur lagi, mereka akan berpindah ke wilayah hutan lainnya, serta melakukan kegiatan yang sama. Kegiatan ini tentunya dapat memerluas kerusakan dan penyempitan areal hutan. Selain itu jika sistem slash and burn dilakukan secara kurang berhati-hati, sering mengakibatkan kebakaran hutan yang sangat luas, seperti di Kalimantan dan Sumatra belum lama ini.

Kegiatan pembangunan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilematis sebab pada dasarnya proses pembangunan merupakan kegiatan manusia mengubah kondisi lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di lain pihak komponen lingkungan hidup termasuk kawasan hutan, terus menerus mengalami degradasi baik kualitas maupun kuantitas. Oleh karena itu yang dapat dilakukan manusia adalah meminimalisasi kerusakan hutan, bukan mempertahankan luas dan kualitas hutan.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam meminimalisasi kerusakan hutan antara lain sebagai berikut.
a. Menjadikan areal hutan tetap memiliki multi fungsi, tidak hanya fungsi ekonomis melainkan manfaat-manfaat lainnya yaitu fungsi klimatologis, hidrologis, edafik, dan konservasi.
b. Membuat undang-undang atau peraturan tentang hak pengusahaan dan pengolahan sumber daya hutan.
c. Meningkatkan pengawasan terhadap sekelompok orang maupun perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan (HPH), jangan sampai dengan dalih pembangunan, kepentingankomoditas ekspor, pemasokan devisa negara atau alasan lainnya, mengeksploitasi sumber daya hutan secara membabi buta tanpa memerperhatikan aspek keseimbangan alam dan kepentingan manusia di masa yang akan datang.
d. Memberikan sanksi yang setimpal, apabila ditemukan sekelompok orang atau perusahaan yang memiliki HPH melanggar undangundang atau peraturan tersebut.
e. Memberikan penyuluhan atau penerangan khususnya kepada para peladang berpindah atau masyarakat yang tinggal di sekitar areal hutan tentang pentingnya kelestarian hutan bagi umat manusia

Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Pengelolaan sumber daya hutan diartikan secara sederhana oleh U.S. Forest Service sebagai pemanenan hutan melalui tebang pilih, tebangan bayangan, tebangan pohon benih atau tebang habis. Dengan kata lain, kegiatan pengelolaan hutan yang berasaskan pada kelestarian sebagian besar menitikberatkan pada praktek penebangan (pemanenan) yang benar. Sedangkan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menggunakan istilah Pengurusan Hutan untuk menggambarkan manajemen sumber daya hutan. Pengurusan hutan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Pengurusan ini meliputi kegiatan-kegiatan:
Perencanaan kehutanan
- Pengelolaan hutan
Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan
- Pengawasan

Keempat kegiatan yang dimaksud di atas, pada dasarnya dapat dipandang sebagai penjabaran fungsi-fungsi manajemen pada pengelolaan sumber daya alam hutan.


Perencanaan Kehutanan

Sesuai dengan UU No 41 tahun 1999, perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 undang-undang tersebut yang meru-pakan visi pembangunan kehutanan, yakni: Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan Untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat. Sedangkan misi yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
3. Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS)
4. Mendorong peran serta masyarakat.
5. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
6. Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.

Selanjutnya dikatakan bahwa perencanaan kehutanan harus dilaksanakan secara transparan,bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, 
serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah. Perencanaan kehutanan sebagaimana yang dimaksud di atas, meliputi kegiatan-kegiatan:

  1. Inventarisasi hutan
  2. Pengukuhan kawasan hutan
  3. Penatagunaan kawasan hutan
  4. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
  5. Penyusunan rencana kehutanan

Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam butir ke-5 di atas disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geogafis, dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.

Pengelolaan Hutan

Sesuai dengan terminologi manajemen di bidang kehutanan, yang dimaksudkan dengan pengelolaan hutan menurut UU No 41 tahun 1999 jelas merupakan penjabaran dari fungsi pengorganisasian dan pelaksanaan (implementasi). Pengelolaan hutan tersebut meliputi kegiatan-kegiatan:
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,
b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan,
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.

Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. Kegiatan penataan hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok tersebut dibagi pada petak-petak atas dasar intensitas dan efisiensi pengelolaannya. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut maka disusunlah rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.

Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, saat ini diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat. Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. Pemanenan dan pengolahan hasil hutan ini tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari.

Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, dan penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Sedangkan reklamasi hutan meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan pengelolaan kehutanan yang terakhir merupakan penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam yang bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Menurut Pasal 47 Undang-Undang No 41 tahun 1999, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:

a. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Pengawasan Hutan

Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut. Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan kehutanan, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan hutan. Pemerintah dan masyara-kat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan yang berdampak nasional maupun internasional.

7 comments

Jelaskan di tempat mana saja yang melakukan reboisasi dan apa manfaatnya

Reply

Terimakasih infonya, sukses terus,.
Kunjungi juga http://bit.ly/2Yqz8fk

Reply

Di hutan dan manfaat dari reboisasi adalah untuk menanam kembali pada hutan yang gundul

Reply

Di hutan dan manfaat dari reboisasi adalah untuk menanam kembali pada hutan yang gundul

Reply

Di hutan dan manfaat dari reboisasi adalah untuk menanam kembali pada hutan yang gundul

Reply

Di hutan dan manfaat dari reboisasi adalah untuk menanam kembali pada hutan yang gundul

Reply

Post a Comment