PERKEMBANGAN PERBANKAN DAN KEBIJAKAN MONETER

1. PERIODE STABILISASI DAN REHABILITASI EKONOMI

- Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650% .

- Kebijakan yang diambil :
a. Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang
b. Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif, dengan cara:
•  Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah
•  Penyaluran kredit yang sangat efektif.
•  Menerbitkan tatacara pemberian kredit perbankan

- Memobilisasi dana masyarakat,dengan menerbitkan impres No.28 Tahun 1968 y.i:
a. Menawarkan tingkat bunga deposito  yang tinggi
b. Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan
c. Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia
d. Bebas pajak
e. Pengetatan rahasia bank terhadap pemilik deposan

-Mengeluarkan UU No.13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia

2. PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK

- Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber
     pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia
     (KLBI)

- Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an.

- Kebijakan yang ditempuh:
a. Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya
b. Menaikan bunga kredit
c. Menaikan bunga deposito dan tabungan
d. Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib

3. PERIODE DEREGULASI PERBANKAN

- Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi se  bagai dampak
     resesi dunia

- PDB turun drastis dari 7,7% menjadi 2,2% dan neraca pembayaran memburuk

- Kebijakan yang ditempuh:
a. Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700 per USD menjadi Rp 970/USD.
b. Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
c. Melakukan derugulasi sektor moneter dan perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan.

- Paket Derigulasi

- Paket derulasi 1 Juni 1983
a. Bank menentukan sendiri suku bunga deposito dan suku bunga pinjaman
b. Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
c. Pengendalian moneter tidak langsung
d. Dihapuskanya campurtangan BI  terhdap penyaluran kredit
e. Yang pertama memperkenalkan SBI (1984) dan SBPU (1985)

- Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
a. Mendorong perluasan jaringan keuangan dan perbankan ke seluruh wilayah Indoensia serta deversifikasi sarana dana.
b. Kemudahaan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank diluar Jakarta, Pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank  , perluasan tabungan.
c. Penurunan Likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
d. Penyempurnaan Open Market Operation

- Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989
Memuat peleburan usaha (merger) dan penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian dan usaha BPD, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja profesional WNA.

- Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
a. Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat ke arah kegiatan dan peningkatan pengerahan dana masyarakat.
b. Mengurangi ketergantungan kepada KLBI, paket ini meliputi kredit kepada Koperasi, kredit pengadaan pangan dan gula,kredit investasi,kredit umum, KUK
c. Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil dan perorangan.

- Paket Kebijaksanaan 20 Februari 1991
a. Kelanjutan pakto 27 1988
b. Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
c. Pengawasan dan pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya,
d. Pemisahan antara pemilikan bank dan manajemen bank secara profesional.

- Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
a. Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha.
b. Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar dan kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilisasi ekonomi
c. Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan pada kualitas  dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank.

1.       4. PERIODE PASCA DEREGULASI
 - Era  Krisis Moneter
 a. Diawali krisis nilai tukar pada pertengahan 1997
 b. PDB tahun 1998 turun hingga – 13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
 c. Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan tahun 1997 11,05%
d. Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomial:
•  Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank
    untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah   
    menimbulkan moral hazard pemilik dan pengelola bank
•  Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
•  Besarnya pemberian kredit dan jaminan secara langsung atau tidak langsung  pada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet dan pelanggaran BMPK
• Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya dan peningkatan resiko yang dihadapi bank.
•  Kurang transparanya informasi mengenai kondisi perbankan
•  1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
•  Memberikan BLBI
•  Rekapitalisasi di sektor perbankan dan sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis dan keuangan dari IMF

Pemulihan Perbankan

  •  Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
  •  Meningkatnya non performing assets terutama prtfolio kredit
 • Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan kegiatan operasional (BBO), Pembekuan kegiatan operasional (BBU).
 •  Penandatanganan LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998
 •  Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:
a. Melaksanakan program penjaminan pemerintah
b. Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan kepres no.27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU th 1998
c. Melaksanakan Rekapitalisasi Perbankan.
d.Pemberian bantuan likuiditas bank Indonesia