PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

Cara-cara Penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi
    Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua 
    belah pihak memiliki kepentingan sama maupun berbeda.

b. Mediasi
Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak   ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.  Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.  Mediasi mengandung unsur-unsur :
1.  Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
2.  Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
3.  Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4.  Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak
     yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Tugas Mediator antara lain :
a. Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
b. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.

c.  Arbitrase
a.  Subekti : merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para           wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati                           keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih.
b.  Abdulkadir Muhamad : peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak         pihak yang bersengketa.
c.   Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.


UU arbitrase nasional : UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  Berdasarkan UU tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum, yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Penjanjian arbitrase tidak batal meskipun :
  1. Meninggalnya salah satu pihak.
  2. Bangkrutnya salah satu pihak.
  3. Novasi (Pembaharuan utang)
  4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)salah satu pihak.
  5. Pewarisan.
  6. Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
  7. Bilamana pelaksanaan perjanjian dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase.
  8. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Jenis Arbitrase :
  1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter : merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
  2. Arbitrase institusional : merupakan suatu lembaga yang bersifat permanen sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya, meskipun perselisihan telah selesai.

Di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase, yaitu :
  1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
  2. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).



Pembagian imu ekonomi

Pembagian Ilmu Ekonomi

Ilmu Ekonomi Teori (Theory Economics)

Ilmu ekonomi yang kajiannya tentang penyelidikan masalah-masalah ekonomi, menganalisa dan membuat suatu kesimpulan ekonomi.

Ilmu Ekonomi Mikro

Ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekomian, misal perilaku produsen dan konsumen, permintaan, penawaran, mekanisme pasar.

Ilmu Ekonomi Makro

Ilmu ekonomi yang kajiannya tentang masalah-masalah ekonomi secara keseluruhan (agresif), misal pendapatan nasional, inflasi, kesempatan kerja, kebijakan moneter dan fiskal, kurs, valas.

Ilmu Ekonomi Terapan (Applied Economic)

Ilmu ekonomi yang kajiannya tentang penerapan / mempraktekan segala sesuatu yang telah disimpulkan oleh ilmu ekonomi teori.

Ilmu Ekonomi Gambaran

Ilmu yang kajiannya tentang pemberian/penyampaian data-data ekonomi yang akurat.

Prinsip Ekonomi

Pedoman/patokan yang digunakan manusia dalam melakukan kegiatan tindakan ekonomi. Pedoman tersebut berupa : “ dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil yang tertentu, atau dengan pengorbanan yang tertentu untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya.”

Motif Ekonomi

Segala sesuatu yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan ekonomi

Motif Ekonomi Berupa :

1. Untuk mencari keuntungan
2. Untuk mencapai penghargaan
3. Untuk mencapai kekuasan
4. Untuk melakukan kegiatan sosial

TEORI NILAI

TEORI NILAI OBJEKTIF

teori nilai biaya produksi (Adam Smith)

"nilai suatu barang ditentukan oleh biaya yang dikeluarkan untuk membuat barang yang bersangkutan ; biaya upah , sewa , bunga dan laba pengusaha."

Teori nilai Tenaga Kerja (David Ricardo)

"nilai barang ditentukan oleh banyaknya tenaga/jam kerja yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang tersebut".

Teori Nilai Reproduksi (Carey)

"nilai suatu barang ditentukan oleh biaya pembuatan kembali barang yang bersangkutan.

Teori Nilai Pasar (Humme dan Locke)

"tinggi rendahnya nilai barang akan ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang terjadi dipasar"

Teori Nilai Lebih (Karl Marks)

" nilai tukar barnag ditentukan oleh trnaga kerja rata-rata masyarakat , dimana buruh diberi upah yang lebih rendah dari semestinya"


TEORI NILAI SUBJEKTIF

Kepuasan  Vertikal

kepuasan dengan pemuasan satu jenis barang yang semakin lama semakin menurun

kepuasan Horizontal

pemuasan dengan bermacam-macam barang sampai nilai batas intensitasny yang sama.

PELOPOR TEORI NILAI SUBYEKTIF

Gossen I
" Jika pemuasan oleh suatu jenis barang dilakukan terus-menerus, maka daya pemuasannya semakin berkurang sampai akhirnya tercapai titik optimal"

Gossen II ( Hukum kegunaan Marginal)
" Seseoraang selalu berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam sehingga setiap kebutuhan yang dipenuhi mencapai intensitas yang sama"

Karl Menger (Teori Nilai Batas )
"nilai subyektif dari suatu unti barang adalah setinggi nilai unit yang paling rendah manfaatnya di dalam memenuhi kebutuhan "

ILMU EKONOMI















Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dalam memenuhi kebutuhannya.

Perintis ilmu ekonomi diantaranya adala Plato, Xenophon, Aristoteles, ThOmas Aquino, dan lain-lain.

Tujuan mempelajari Ilmu ekonomi untuk memperoleh pengertian agar setiap tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dapat mencapai kemakmuran.

Tugas ilmu ekonomi untuk menerangkan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang berhubungan dengan usaha-usaha manusia dalam memperoleh kemakmuran.

Masalah ekonomi kebutuhan manusia  yang tidak terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhan sangat terbatas.

Masalah ekonomi modern :

1. What = Barang apa yang di produksi dan berapa jumlahnya
2. How = Bagaimana memproduksi (metode dan tekhnologi) apa yang digunakan dalam 
                            Proses produksi.
3. For Whom = Untuk siapa barang dan jasa diproduksi.

Jenis kebutuhan :

Menurut Intensitasnya/ tingkatan kegunaan :
  1. Primer:kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mempertahankan hidup.
  2. Skunder:kebutuhan  yang dipenuhi setelah kebutuhan primer, muncul karena faktor lingkungan.
  3. Tersier :kebutuhan terhadap barang-barang mewh, muncul karena prestise.
menurut waktunya :

  1. Sekarang : kebutuhan yang harus dipenuhi sekarang juga dan tidak boleh ditunda.
  2. Akan datang : kebutuhan yang dilakukan sekarang, tetapi di gunakan untuk masa yang akan datang.
menurut sifatnya :
  1. Jasmani : kebutuhan yang muncul karena tuntutan tubuh/badan.
  2. Rohani : kebutuhan yang muncul karena tuntutan jiwa/psikis
menurut bentuknya 
  1. Material : kebutuhan yang dipenuhi dengan benda yang berbentuk (barang)
  2. Immaterial : kebutuhan yang dipenuhi dengan benda yang berbentuk  (jasa)
menurut golongan/ subjeknya :
  1. Individu : kebutuhan yang berhubungan dengan kepentingan perseorangan 
  2. masyarakat : kebutuhan yang berhubungan dengan kepetingan sekelompok orang/ masyarkat