Hakikat dan Makna Lingkungan bagi Manusia

Makna Lingkungan bagi Manusia

Manusia hidup pasti mempunyai hubungan dengan lingkungan hidupnya. Pada mulanya, manusia mencoba mengenal lingkungan hidupnya, kemudian barulah manusia berusaha menyesuaikan dirinya. Lebih dari itu, manusia telah berusaha pula mengubah lingkungan hidupnya demi kebutuhan dan kesejahteraan. Dari sinilah lahir peradaban –istilah Toynbee- sebagai akibat dari kemampuan manusia mengatasi lingkungan agar lingkungan mendukung kehidupannya. Misalnya, manusia menciptakan jembatan agar bisa melewati sungai yang membatasinya.
Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki   karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan riil (Elly M. Setiadi,2006). Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya.
Lingkungan dapat berbentuk lingkungan fisik dan nonfisik. Lingkungan alam dan buatan adalah lingkungan fisik. Sedangkan lingkungan nonfisik adalah lingkungan sosial budaya di mana manusia itu berada. Lingkungan alam adalah keadaan yang diciptakan oleh Allah untuk manusia. Lingkungan buatan adalah dibuat oleh manusia. Lingkungan sosial adalah wilayah tempat berlangsungnya berbagai kegiatan, yaitu interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai, serta terkait dengan ekosistem (sebagai komponen lingkungan alam) dan tata ruang atau peruntukan ruang (sebagai bagian dari lingkungan binaan/buatan).
Lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Arti penting lingkungan bagi manusia adalah sebagai berikut :
  1. Lingkungan merupakan tempat hidup manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang di atas bumi sebagai lingkungan.
  2. Lingkungan memberi sumber-sumber penghidupan manusia.
  3. Lingkungan memengaruhi sifat, karakter, dan perilaku manusia.
  4. Lingkungan member tantangan bagi kemajuan peradaban manusia.
  5. Manusia memperbaiki, mengubah, bahkan menciptakan lingkungan untuk kebutuhan dan kebahagiaan hidup.
Kualitas Penduduk dan Lingkungan terhadap Kesejahteraan manusia


1.  Hubungan Penduduk dengan Lingkungan dan Kesejahteraan
Penduduk pada dasarnya adalah orang-orang yang tinggal disuatu tempat yang secara bersama-sama menyelenggarakan kehidupannya. Penduduk Negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara, tunduk pada kekuasaan politik Negara dan menjalani kehidupannya di bawah tata aturan Negara yang bersangkutan. Hal yang berkaitan dengan penduduk Negara meliputi :
•Aspek kualitas penduduk, mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
•Aspek kuantitas penduduk yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk di tiap wilayah Negara (Winarno,2007).

Petumbuhan penduduk akan selalu berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. Penduduk dengan segala aktivitasnya akan memberikan dampak terhadap lingkungan. Demikian pula makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan makin meningkat dampak terhadap lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Lingkungan hidup bisa berdampak positif dan negatif bagi kesejahteraan penduduk. 
Contoh perubahan positif : pembangunan jalan-jalan raya yang bisa menghubungkan daerah-daerah yang sebelumnya terisolir penghijauan, penanaman turus jalan. Perubahan yang positif dari lingkungan tersebut tentu dapat memberikan keuntungan dan sumber kesejahteraan bagi penduduk. Contoh negatif : yaitu kerusakan lingkungan hidup.

Kesejahteraan hidup penduduk Negara sangat ditentukan oleh kualitas penduduk yang bersangkutan. Kulitas penduduk mencerminkan kualitas insani dan sumber daya manusia yang dimiliki Negara.

2.  Hubungan Lingkungan dengan Kesejahteraan Manusia
Lingkungan dapat memberikan sumber kehidupan agar manusia dapat hidup sejahtera. Lingkungan hidup menjadi sumber dan penunjang hidup. Dengan  demikian, lingkungan mampu memberikan kesejahteraan dalam hidup manusia.

Pada masa sekarang, manusia tetap menginginkan lingkungan sebagai tempat maupun sumber kehidupannya yang dapat mendukung kesejahteraan hidup. Melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia mengusahakan lingkungan yang sebelumnya tidak memiliki daya dukung serta lingkungan yang tidak dapat untuk hidup (unhabitable) menjadi lingkungan yang memiliki daya dukung yang baik dan bersifat habitable. Contoh : manusia membangun bendungan, dam, atau waduk guna menampung air. Air tersebut digunakan untuk cadangan jika terjadi kemarau panjang, air bendungan digunakan untuk mengairi sawah-sawah waega. Air juga digunakan sebagai penggerak untuk pembangkit listrik. Daerah-daerah yang sebelumnya gersang, seperti daerah gurun di Arab sekarang ini sudah bisa ditanami pepohonan. Manusia membuat saluran khusus untuk menyalurkan air sungai ke wilayah tersebut. Bahkan, dalam waktu tertentu dibuat hujan buatan.

Dewasa ini, manusia dengan kemampuan ilmu pengetahuan yang maju dan teknologi modern dapat mengatasi keterbatasan lingkungan, terutama yang bersifat fisik atau lingkungan alam. Daerah-daerah yang pada masa lalu dianggap tidak mungkin dapat digunakan sebagai tempat hidup, sekarang ini dimungkinkan. Daerah itu sekarang mampu memberi kesejahteraan bagi hidup manusia berkat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup manusia melalui penciptaan lingkungan hidup yang mendukungnya.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
  • Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  • Mewujudkan manusia sebagai Pembina lingkungan hidup.
  • Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan dating.
  • Melindungi Negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Hakikat pengelolaan lingkungan hidup oleh manusia adalah bagaimana manusia melakukan berbagai upaya agar kualitas manusia meningkat sementara kualitas lingkungan juga semakin baik. Lingkungan yang berkualitas pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi manusia, yaitu meningkatkan kesejahteraan.

Problematika Lingkungan Sosial Budaya yang Dihadapi Masyarakat Beradab


Lingkungan sosial adalah wilayah tempat berlangsungnya berbagai kegiatan, yaitu interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan symbol dan nilai, serta terkait dengan ekosistem (sebagai komponen lingkungan alam) dan tata ruang atau peruntukan ruang (sebagai bagian dari lingkungan binaan/buatan).

  1. Interaksi dalam Lingkungan Sosial

Interaksi sosial bisa terjadi dalam situasi persahabatan ataupun permusuhan (kerjasama atau konflik), bisa dengan tutur kata, jabat tangan, bahasa isyarat, atau bahkan tanpa kontak fisik. Interaksi sosial hanya dapat berlangsung antara pihak-pihak apabila terjadi reaksi dari kedua belah pihah.

      2. Pranata dalam Lingkungan Sosial

Pranata adalah suatu sistem norma khusus yang menata rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi keperluan yang khusus dalam kehidupan masyarakat. Contohnya, permainan silat yang diperagakan anak-anak sekolah yang sedang istirahat dan pertandingan silat dalam suatu kejuaraan. Maksud dari contoh ini adalah contoh yang pertama bukan pranata karena berlangsung dalam situasi tidak resmi dan tidak adanya aturan baku yang ditetapkan. Sedangkan contoh yang kedua merupakan pranata karena berlangsung dalam situasi resmi dengan mendasarkan pada aturan pertandingan silat yang telah ditetapkan.
      3. Problema dalam Kehidupan sosial

Problema sosial merupakan persoalan karena menyangkut tata kelakuan yang abnormal, amoral, berlawanan, dengan hokum, dan bersifat merusak. Problema sosial menyangkut nilai-nilai sosial dan moral yang menyimpang sehingga perlu diteliti, diperbaiki, bahkan untuk dihilangkan. Problema sosial yang terjadi dan dihadapi masyarakat banyak dan  dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  • Problema sosial karena faktor ekonomi, seperti kemiskinan, kelaparan, dan pengangguran.
  • Problema sosial karena faktor biologis, seperti wabah penyakit.
  • Problema sosial karena faktor psikologis, seperti bunuh diri, sakit jiwa, dan disorganisasi.
  • Problema sosial karena faktor kebudayaan, seperti perceraian, kejahatan, kenakalan anak, konflik ras, dan konflik keagamaan.

 Isu-isu Penting tentang Persoalan Lintas Budaya dan Bangsa


Isu-isu penting yang menjadi persoalan lintas budaya dan bangsa pada umumnya merupakan isu global yang menjadi keprihatinan umat manusia sedunia. Merupakan isu global karena persoalan ini tidak hanya dihadapi umat manusia dalam suatu Negara atau wilayah tertentu, tetapi melanda ke berbagai belahan dunia.

Berikut ini adalah isu-isu yang mengenai lingkungan dan isu mengenai kemanusiaan, yaitu :
1.  Isu tentang Lingkungan

a. Kekurangan Pangan

Kekurangan pangan menciptakan kekhawatiran berbagai pihak. Dunia pun diliputi kekhawatiran itu, karena pertambahan penduduk yang tinggi, terutama di negara-negara berkembang. Kekurangan pangan menciptakan gejala serius berupa kelaparan, karena pangan itu merupakan kebutuhan pokok manusia yang hakiki.

b. Kekurangan Sumber Air Bersih

Sejak dulu air diakui sebagai sumber kehidupan. Khususnya air bersih banyak dimanfaatkan manusia untuk berbagai keperluan, terutama sekali untuk minum. Kurangnya ketersediaan air bersih berarti telah terjadi kelangkaan air sebagai sumber kehidupan. Tidak tersedianya air bersih dapat memicu timbulnya berbagai macam penyakit, seperti kolera, tifus, malaria, demam berdarah, dan penyakit lain yang menular.

c. Polusi atau Pencemaran

Polusi atau pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Pencemaran dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu : pencemaran udara, air, dan tanah. Pencemar udara dapat berupa gas dan partikel. Contohnya : gas, Gas CO, CO2, dan batu bara. Polusi air dapat disebabkan oleh pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik, sampah organik, dan fosfat. Pencemaran tanah disebabkan oleh sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng; detergen yang bersifat nonbiodegradable (secara alami sulit diuraikan) dan zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida.

d. Perubahan iklim

Sumber energi fosil (minyak bumi, batu bara, dan gas alam) yang dihasilkan oleh banyak pembangkit energi mengakibatkan terjadinya pencemaran udara. Perubahan iklim mengakibatkan adanya perubahan-perubahan yang tidak terkirakan sebelumnya, seperti peningkatan suhu, melelehnya gunung es permukaan air laut naik, banyaknya banjir dan badai, serta musim panas yang semakin panjang.

2.  Isu Tentang Kemanusiaan

a. Kemiskinan

Kemiskinan merupakan masalah global yang sering dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan, dan kekurangan di berbagai keadaan hidup.

b. Konflik atau Perang

Konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) di mana salah satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan dan lain sebagainya.

c. Wabah Penyakit

Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitaannya meningkat secara nyata, melebihi keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Sumber penyakit dapat berasal dari manusia, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung atau tercemar penyakit, serta yang menimbulkan wabah. Wabah membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat mengakibatkan sakit, cacat, dan kematian.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN


Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Hutan adalah suatu wilayah yang secara alamiah ditumbuhi berbagai jenis tumbuhan, baik yang sifatnya homogen, yaitu yang didominasi oleh satu jenis flora, seperti hutan mangrove, muson, atau konifer, maupun yang sifatnya heterogen dengan beraneka jenis spesies, seperti hutan hujan tropis. Pada dasarnya hutan memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.
  • Fungsi ekonomis, dalam arti hutan bisa dimanfaatkan potensi yang terkandung di dalamnya, misalnya berbagai macam kayu, seperti meranti, kayu jati, albizia, agathis, kamper, rotan, atau disadap getahnya, seperti getah damar, getah perca, dan pinus mercussi.
  • Fungsi klimatologis, dalam arti menjaga kestabilan pola iklim dunia seperti suhu, kelembapan, dan curah hujan.
  • Fungsi edafik, yaitu menjaga kesuburan tanah. Daun-daun dan ranting tanaman yang jatuh ke tanah di kawasan hutan dapat membentuk serasah dan menjadi humus penyubur tanah.
  • Fungsi hidrologis, yaitu menjaga kestabilan air tanah melalui penyerapan air hujan oleh akar tumbuhan dan menjadi persediaan air tanah.
  • Fungsi konservasi, dalam arti menjaga kelestarian alam. Jika hutan banyak ditebangi mengakibatkan meluasnya lahan kritis yang sangat tidak subur dan sulit untuk diolah.

Berdasarkan fungsi atau manfaatnya seperti dijelaskan di atas, hutan dapat dibedakan menjadi lima, yaitu sebagai berikut.


  • Hutan Produksi, yaitu hutan yang secara alamiah atau sengaja ditanami untuk diambil dan dimanfaatkan hasilnya, seperti produksi kayu, dan getah.

  • Hutan Lindung, yaitu kawasan hutan yang sengaja dijaga kelestariannya untuk mencegah erosi, banjir, pengaturan air tanah, serta pemeliharaan kesuburan tanah.
  • Hutan Penyangga, yaitu kawasan hutan yang menjadi wilayah peralihan antara hutan lindung dan hutan produksi. Kawasan ini hendaknya dijaga kelestariannya, jangan sampai para pengelola hutan produksi terus mengeksploitasi sumber daya hutan sampai ke wilayah hutan lindung.
  • Hutan Suaka Alam, yaitu hutan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian berbagai jenis flora dan fauna. Hutan suaka terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.Cagar Alam, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis flora langka atau yang hampir punah.

  • Contoh cagar alam atau taman nasional, antara lain Taman Nasional Hutan Gunung Leuser yang menjaga kelestarian hutan tropis, Taman Nasional di Bengkulu yang menjaga kelestarian flora Bunga Rafflesia, dan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango untuk menjaga kelestarian Bunga Edelweiss.
Suaka Marga Satwa, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis fauna langka atau yang hampir punah.
  • Hutan Wisata, yaitu hutan yang secara khusus diperuntukan bagi sektor pariwisata (wana wisata), seperti perburuan dan offroad rally, pendidikan, penelitian.(Wanagama)
Sebagaimana dalam sektor-sektor lainnya, dalam bidang kehutanan pun banyak terdapat kendala yang mengganggu kelestarian areal hutan. Beberapa kendala tersebut, antara lain sebagai berikut.



  • Semakin menurunnya luas areal hutan akibat perubahan fungsi lahan, seperti untuk areal permukiman, pertanian, perkebunan.
  • Penebangan liar atau pembalakan liar atau illegal logging
  • Kerusakan hutan oleh para peladang berpindah yang menebang dan membakar hutan.
Sistem ladang berpindah : menebang dan membakar hutan, lahan dimanfaatkan sekitar 3-4 tahun kemudian akan berpindah
Perambahan hutan oleh masyarakat sekitar hutan, digunakan untuk pemukiman atau areal pertanian penduduk sekitar hutan yang tidak memiliki lahan pertanian

  • Kerusakan hutan oleh tenaga alam, seperti letusan gunung api dan tanah longsor.

Para peladang berpindah mengolah lahan hutan untuk dijadikan areal pertanian dengan sistem slash and burn (tebang dan bakar) kemudian menanaminya dengan padi huma dan palawija. Setelah lahan dirasakan kurang subur lagi, mereka akan berpindah ke wilayah hutan lainnya, serta melakukan kegiatan yang sama. Kegiatan ini tentunya dapat memerluas kerusakan dan penyempitan areal hutan. Selain itu jika sistem slash and burn dilakukan secara kurang berhati-hati, sering mengakibatkan kebakaran hutan yang sangat luas, seperti di Kalimantan dan Sumatra belum lama ini.

Kegiatan pembangunan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilematis sebab pada dasarnya proses pembangunan merupakan kegiatan manusia mengubah kondisi lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di lain pihak komponen lingkungan hidup termasuk kawasan hutan, terus menerus mengalami degradasi baik kualitas maupun kuantitas. Oleh karena itu yang dapat dilakukan manusia adalah meminimalisasi kerusakan hutan, bukan mempertahankan luas dan kualitas hutan.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam meminimalisasi kerusakan hutan antara lain sebagai berikut.
a. Menjadikan areal hutan tetap memiliki multi fungsi, tidak hanya fungsi ekonomis melainkan manfaat-manfaat lainnya yaitu fungsi klimatologis, hidrologis, edafik, dan konservasi.
b. Membuat undang-undang atau peraturan tentang hak pengusahaan dan pengolahan sumber daya hutan.
c. Meningkatkan pengawasan terhadap sekelompok orang maupun perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan (HPH), jangan sampai dengan dalih pembangunan, kepentingankomoditas ekspor, pemasokan devisa negara atau alasan lainnya, mengeksploitasi sumber daya hutan secara membabi buta tanpa memerperhatikan aspek keseimbangan alam dan kepentingan manusia di masa yang akan datang.
d. Memberikan sanksi yang setimpal, apabila ditemukan sekelompok orang atau perusahaan yang memiliki HPH melanggar undangundang atau peraturan tersebut.
e. Memberikan penyuluhan atau penerangan khususnya kepada para peladang berpindah atau masyarakat yang tinggal di sekitar areal hutan tentang pentingnya kelestarian hutan bagi umat manusia

Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Pengelolaan sumber daya hutan diartikan secara sederhana oleh U.S. Forest Service sebagai pemanenan hutan melalui tebang pilih, tebangan bayangan, tebangan pohon benih atau tebang habis. Dengan kata lain, kegiatan pengelolaan hutan yang berasaskan pada kelestarian sebagian besar menitikberatkan pada praktek penebangan (pemanenan) yang benar. Sedangkan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menggunakan istilah Pengurusan Hutan untuk menggambarkan manajemen sumber daya hutan. Pengurusan hutan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Pengurusan ini meliputi kegiatan-kegiatan:
Perencanaan kehutanan
- Pengelolaan hutan
Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan
- Pengawasan

Keempat kegiatan yang dimaksud di atas, pada dasarnya dapat dipandang sebagai penjabaran fungsi-fungsi manajemen pada pengelolaan sumber daya alam hutan.


Perencanaan Kehutanan

Sesuai dengan UU No 41 tahun 1999, perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 undang-undang tersebut yang meru-pakan visi pembangunan kehutanan, yakni: Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan Untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat. Sedangkan misi yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
3. Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS)
4. Mendorong peran serta masyarakat.
5. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
6. Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.

Selanjutnya dikatakan bahwa perencanaan kehutanan harus dilaksanakan secara transparan,bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, 
serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah. Perencanaan kehutanan sebagaimana yang dimaksud di atas, meliputi kegiatan-kegiatan:

  1. Inventarisasi hutan
  2. Pengukuhan kawasan hutan
  3. Penatagunaan kawasan hutan
  4. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
  5. Penyusunan rencana kehutanan

Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam butir ke-5 di atas disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geogafis, dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.

Pengelolaan Hutan

Sesuai dengan terminologi manajemen di bidang kehutanan, yang dimaksudkan dengan pengelolaan hutan menurut UU No 41 tahun 1999 jelas merupakan penjabaran dari fungsi pengorganisasian dan pelaksanaan (implementasi). Pengelolaan hutan tersebut meliputi kegiatan-kegiatan:
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,
b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan,
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.

Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. Kegiatan penataan hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok tersebut dibagi pada petak-petak atas dasar intensitas dan efisiensi pengelolaannya. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut maka disusunlah rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.

Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, saat ini diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat. Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. Pemanenan dan pengolahan hasil hutan ini tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari.

Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, dan penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Sedangkan reklamasi hutan meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan pengelolaan kehutanan yang terakhir merupakan penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam yang bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Menurut Pasal 47 Undang-Undang No 41 tahun 1999, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:

a. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Pengawasan Hutan

Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut. Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan kehutanan, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan hutan. Pemerintah dan masyara-kat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan yang berdampak nasional maupun internasional.

Dampak Dari Pembangunan Di Bidang Ekonomi


Pembangunan di bidang ekonomi makin marak di Indonesia , karena semakin banyak nya penduduk Indonesia, semakin bertambah  juga peluang pembangunan di bidang ekonomi pun semakin banyak , akibat dari banyak nya pembangunan di bidang ekonomi  tersebut sangat Berkurangnya lahan terbuka hijau , kurangnya resapan air ,dan tercemarnya lingkungan.

Pembangunan Ekonomi Tersebut Contoh Nya Yaitu :

  • Dampak Dari Pembangunan Industri  :

















Dampak dari pembangunan ekonomi dalam pembangunan industri dapat membuat dampak negatif terhadap lingkungan yaitu menimbulkan pencemaran limbah industry.

Sungai yang belum terkena limbah  :


 Sungai yang sudah terkena limbah 

Bila ditinjau secara kimiawi, limbah terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah cukup besar .


pencemaran udara dari asap industry, 

Pencemaran udara pada industri dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia serta menurunkan kualitas lingkungan.

Menimbulkan kebisingan
   
Pengoperasian mesin di perusahaan yang pada umumnya adalah mesin-mesin besar yang akan menimbulkan tingkat kebisingan yang tinggi. Dimana tingkat kebisingan yang tinggi sangat besar pengaruhnya terhadap manusia.



  • Salah satu Kasus dari dampak pembangunan limbah industri di indonesia yaitu :
Sumber :tempo
Sungai Citarum Tercemar Limbah Berbahaya


Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Suharsono, mengatakan kondisi Citarum sejak tahun 1999 hingga sekarang memang semakin tercemar.  "Tekanan idustri dan penduduk mengakibatkan limbah industri dan domestik dari warga kian meningkat dan mencemari Citarum,

 Solusi  Dari Dampak Pembangunan Industri:
  1. Membuat tempat pembuangan limbah
  2.  Mendaur ulang sampah – sampah yang ada dalam industry
  3.  Menjaga kelestarian lingkungan yang berada di sekitar perusahaan industry

  • Dampak Dari Pembangunan apartement :
Beberapa wilayah yang berada di titik kota kini dipenuhi dengan bangunan apartement ,akibat nya Beberapa wilayah yang berada di titik kota kini  mengambil ruang terbuka hijau untuk memanfaatkan sumber ekonomi dari pembangunan apartement , di daerah puncak pun semakin marak memanfaatkan sumber ekonomi nya untuk membangun rumah penginapan di sekitar puncak, yang sebagi pusat lahan terbuka hijau ini, Seharusnya di jadikan tempat resapan air tempat lahan terbuka malah di jadikan sumber perekonomian oleh beberapa pihak akibat nya di beberapa wilayah kota dapat imbasnya yaitu banjir , karena tempat resapan nya di jadikan bangunan apartement


  • Salah satu Kasus dari dampak pembangunan apartement yaitu :
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA

Hal ini diungkapkan pria yang akrab dipanggil Jokowi tersebut terkait masih maraknya pembangunan hunian berupa apartemen yang belum memiliki AMDAL.
"yang namanya pembangunan khususnya apartemen itu harus ada AMDAL. Pembangunan apapun jika belum memiliki AMDAL ya tidak boleh dilakukan," tegas Jokowi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2012) kemarin.
Dia mengatakan, AMDAL merupakan syarat mutlak layak atau tidaknya pembangunan tersebut dilakukan. Hal itu berlaku bagi semua proyek pembangunan, termasuk proyek program pemerintah.


Solusi Dari Dampak Pembangunan Apartement :

  1. Harus adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
  2. Adanya analisis mengenai dampak lingkungan  (AMDAL).
  3. Jangan memanfaatkan lahan terbuka hijau untuk pembangunan 


Kesimpulan nya :
 
Dalam pembangunan ekonomi

Manusia memiliki tugas untuk memanfaatkan , mengelola, dan memelihara dengan baik tidak merusak bumi ini dengan memanfaatkan suatu keadaan , tidak serakah dengan alam ini , jika manusia serakah memanfaatkan alam ini , akan berdampak buruk juga buat manusia dan mahluk hidup lainnya. Dampak buruknya berupa longsor, banjir , kekurangan air, serta air bersih tercemar. Jadi kita sebagai manusia di muka bumi ini harus menjaga alam ini dengan baik agar dapat dimanfaatkan di akan datang . 




Daftar pustaka :

http://sudiana1526.wordpress.com/2013/11/03/kerusakan-akibat-pembangunan/

http://steffyapriyanti.blogspot.com/2012/12/pendahuluan-1.html

http://www.tempo.co/read/news/2012/12/11/058447540/Sungai-Citarum-Tercemar-Limbah-Berbahaya

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2012/11/28/jokowi-pembangunan-apartemen-tanpa-amdal-tidak-boleh