Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Hutan adalah suatu wilayah yang secara alamiah ditumbuhi berbagai jenis tumbuhan, baik yang sifatnya homogen, yaitu yang didominasi oleh satu jenis flora, seperti hutan mangrove, muson, atau konifer, maupun yang sifatnya heterogen dengan beraneka jenis spesies, seperti hutan hujan tropis. Pada dasarnya hutan memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.
- Fungsi ekonomis, dalam arti hutan bisa dimanfaatkan potensi yang terkandung di dalamnya, misalnya berbagai macam kayu, seperti meranti, kayu jati, albizia, agathis, kamper, rotan, atau disadap getahnya, seperti getah damar, getah perca, dan pinus mercussi.
- Fungsi klimatologis, dalam arti menjaga kestabilan pola iklim dunia seperti suhu, kelembapan, dan curah hujan.
- Fungsi edafik, yaitu menjaga kesuburan tanah. Daun-daun dan ranting tanaman yang jatuh ke tanah di kawasan hutan dapat membentuk serasah dan menjadi humus penyubur tanah.
- Fungsi hidrologis, yaitu menjaga kestabilan air tanah melalui penyerapan air hujan oleh akar tumbuhan dan menjadi persediaan air tanah.
- Fungsi konservasi, dalam arti menjaga kelestarian alam. Jika hutan banyak ditebangi mengakibatkan meluasnya lahan kritis yang sangat tidak subur dan sulit untuk diolah.
Berdasarkan
fungsi atau manfaatnya seperti dijelaskan di atas, hutan dapat dibedakan
menjadi lima, yaitu sebagai berikut.
- Hutan Produksi, yaitu hutan yang secara alamiah atau sengaja ditanami
untuk diambil dan dimanfaatkan hasilnya, seperti produksi kayu, dan getah.
- Hutan Lindung, yaitu kawasan hutan yang sengaja dijaga kelestariannya untuk mencegah erosi, banjir, pengaturan air tanah, serta pemeliharaan kesuburan tanah.
- Hutan Penyangga, yaitu kawasan hutan yang menjadi wilayah peralihan antara hutan lindung dan hutan produksi. Kawasan ini hendaknya dijaga kelestariannya, jangan sampai para pengelola hutan produksi terus mengeksploitasi sumber daya hutan sampai ke wilayah hutan lindung.
- Hutan Suaka Alam, yaitu hutan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian berbagai jenis flora dan fauna. Hutan suaka terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.Cagar Alam, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis flora langka atau yang hampir punah.
- Contoh cagar alam atau taman nasional, antara lain Taman Nasional Hutan Gunung Leuser yang menjaga kelestarian hutan tropis, Taman Nasional di Bengkulu yang menjaga kelestarian flora Bunga Rafflesia, dan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango untuk menjaga kelestarian Bunga Edelweiss.
Suaka Marga Satwa, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh
undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis fauna
langka atau yang hampir punah.
- Hutan Wisata, yaitu hutan yang secara khusus diperuntukan bagi sektor pariwisata (wana wisata), seperti perburuan dan offroad rally, pendidikan, penelitian.(Wanagama)
Sebagaimana
dalam sektor-sektor lainnya, dalam bidang kehutanan pun banyak terdapat kendala
yang mengganggu kelestarian areal hutan. Beberapa kendala tersebut, antara lain
sebagai berikut.
- Semakin menurunnya luas areal hutan akibat perubahan fungsi lahan, seperti untuk areal permukiman, pertanian, perkebunan.
- Penebangan liar atau pembalakan liar atau illegal logging
- Kerusakan hutan oleh para peladang berpindah yang menebang dan membakar hutan.
Sistem ladang
berpindah : menebang dan membakar hutan, lahan dimanfaatkan sekitar 3-4 tahun
kemudian akan berpindah
Perambahan hutan
oleh masyarakat sekitar hutan, digunakan untuk pemukiman atau areal pertanian
penduduk sekitar hutan yang tidak memiliki lahan pertanian
- Kerusakan hutan oleh tenaga alam, seperti letusan gunung api dan tanah longsor.
Para
peladang berpindah mengolah lahan hutan untuk dijadikan areal pertanian dengan
sistem slash and burn (tebang dan bakar) kemudian menanaminya dengan
padi huma dan palawija. Setelah lahan dirasakan kurang subur lagi, mereka akan
berpindah ke wilayah hutan lainnya, serta melakukan kegiatan yang sama.
Kegiatan ini tentunya dapat memerluas kerusakan dan penyempitan areal hutan.
Selain itu jika sistem slash and burn dilakukan secara kurang
berhati-hati, sering mengakibatkan kebakaran hutan yang sangat luas, seperti di
Kalimantan dan Sumatra belum lama ini.
Kegiatan
pembangunan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilematis sebab pada dasarnya
proses pembangunan merupakan kegiatan manusia mengubah kondisi lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Di lain pihak komponen lingkungan hidup termasuk
kawasan hutan, terus menerus mengalami degradasi baik kualitas maupun
kuantitas. Oleh karena itu yang dapat dilakukan manusia adalah meminimalisasi
kerusakan hutan, bukan mempertahankan luas dan kualitas hutan.
Beberapa upaya
yang dapat dilakukan dalam meminimalisasi kerusakan hutan antara lain sebagai
berikut.
a. Menjadikan areal hutan tetap memiliki multi fungsi, tidak hanya fungsi ekonomis
melainkan manfaat-manfaat lainnya yaitu fungsi klimatologis, hidrologis,
edafik, dan konservasi.
b.
Membuat undang-undang atau peraturan tentang hak pengusahaan dan pengolahan
sumber daya hutan.
c.
Meningkatkan pengawasan terhadap sekelompok orang maupun perusahaan yang
memiliki hak pengusahaan hutan (HPH), jangan sampai dengan dalih pembangunan,
kepentingankomoditas ekspor, pemasokan devisa negara atau alasan lainnya,
mengeksploitasi sumber daya hutan secara membabi buta tanpa memerperhatikan
aspek keseimbangan alam dan kepentingan manusia di masa yang akan datang.
d.
Memberikan sanksi yang setimpal, apabila ditemukan sekelompok orang atau
perusahaan yang memiliki HPH melanggar undangundang atau peraturan tersebut.
e.
Memberikan penyuluhan atau penerangan khususnya kepada para peladang berpindah
atau masyarakat yang tinggal di sekitar areal hutan tentang pentingnya
kelestarian hutan bagi umat manusia
Pengelolaan Sumber Daya Hutan
Pengelolaan sumber daya hutan diartikan secara
sederhana oleh U.S. Forest Service sebagai pemanenan hutan melalui tebang
pilih, tebangan bayangan, tebangan pohon benih atau tebang habis. Dengan kata
lain, kegiatan pengelolaan hutan yang berasaskan pada kelestarian sebagian
besar menitikberatkan pada praktek penebangan (pemanenan) yang benar. Sedangkan
Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menggunakan istilah Pengurusan Hutan untuk menggambarkan
manajemen sumber daya hutan. Pengurusan hutan dilakukan dengan tujuan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk
kemakmuran rakyat. Pengurusan ini meliputi kegiatan-kegiatan:
- Perencanaan
kehutanan
- Pengelolaan hutan
- Penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan
- Pengawasan
Keempat kegiatan yang dimaksud di atas, pada
dasarnya dapat dipandang sebagai penjabaran fungsi-fungsi manajemen pada
pengelolaan sumber daya alam hutan.
Perencanaan Kehutanan
Sesuai dengan UU No 41 tahun 1999, perencanaan
kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya
tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
undang-undang tersebut yang meru-pakan visi
pembangunan kehutanan, yakni: Terwujudnya
Penyelenggaraan Kehutanan Untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan
Kemakmuran Rakyat. Sedangkan misi
yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang
cukup dan sebaran yang proporsional.
2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem
perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu
dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan
ekonomi yang seimbang dan lestari.
3. Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai
(DAS)
4. Mendorong peran serta masyarakat.
5. Menjamin distribusi manfaat
yang berkeadilan dan berkelanjutan.
6. Memantapkan koordinasi
antara pusat dan daerah.
Selanjutnya dikatakan bahwa perencanaan kehutanan harus dilaksanakan secara transparan,bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu,
serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah. Perencanaan kehutanan sebagaimana yang dimaksud di atas, meliputi kegiatan-kegiatan:
- Inventarisasi hutan
- Pengukuhan kawasan hutan
- Penatagunaan kawasan hutan
- Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
- Penyusunan rencana kehutanan
Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
butir ke-5 di atas disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geogafis,
dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.
Pengelolaan Hutan
Sesuai dengan terminologi manajemen di bidang
kehutanan, yang dimaksudkan dengan pengelolaan hutan menurut UU No 41 tahun
1999 jelas merupakan penjabaran dari fungsi pengorganisasian dan pelaksanaan
(implementasi). Pengelolaan hutan tersebut meliputi kegiatan-kegiatan:
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
hutan,
b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan,
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
Tata hutan dilaksanakan dalam rangka
pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang
lebih optimal dan lestari. Kegiatan penataan hutan meliputi pembagian kawasan
hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana
pemanfaatan hutan. Blok-blok tersebut dibagi pada petak-petak atas dasar
intensitas dan efisiensi pengelolaannya. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak
tersebut maka disusunlah rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.
Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan
hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman
nasional. Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia
yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu dan bukan kayu, saat ini diwajibkan bekerja sama dengan
koperasi masyarakat setempat. Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan
penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
Pemanenan dan pengolahan hasil hutan ini tidak boleh melebihi daya dukung hutan
secara lestari.
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga
daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui
kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, dan penerapan
teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis
dan tidak produktif. Sedangkan reklamasi hutan meliputi usaha untuk memperbaiki
atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat
berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan pengelolaan kehutanan yang terakhir
merupakan penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam yang bertujuan
menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi,
dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Menurut Pasal 47
Undang-Undang No 41 tahun 1999, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan
usaha untuk:
a. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,
masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi
serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Pengawasan Hutan
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati,
menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat
tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan
atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut. Dalam
melaksanakan kegiatan pengawasan kehutanan, pemerintah dan pemerintah daerah
berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan
atas pelaksanaan pengurusan hutan. Pemerintah dan masyara-kat melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan yang berdampak nasional
maupun internasional.
7 comments
Jelaskan di tempat mana saja yang melakukan reboisasi dan apa manfaatnya
ReplyTerimakasih infonya, sukses terus,.
ReplyKunjungi juga http://bit.ly/2Yqz8fk
Keren makalanya
ReplyDi hutan dan manfaat dari reboisasi adalah untuk menanam kembali pada hutan yang gundul
ReplyDi hutan dan manfaat dari reboisasi adalah untuk menanam kembali pada hutan yang gundul
ReplyDi hutan dan manfaat dari reboisasi adalah untuk menanam kembali pada hutan yang gundul
ReplyDi hutan dan manfaat dari reboisasi adalah untuk menanam kembali pada hutan yang gundul
ReplyPost a Comment