Mekanisme Rapat Anggota


I.    Pentinya Mekanisme Rapat Anggota

Rapat  anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Namun kerap terjadi para anggota koperasi belum memahami secara persis, apa itu rapat anggota. Anggota koperasi memiliki peran ganda, selain sebagai pemilik, juga pengguna. Sebagai pemilik anggotalah yang menentukan arah dan kebijakan umum koperasi. Arah dan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat anggota.
Kepentingan menghadiri rapat anggota adalah untuk memastikan apakah program kerja koperasi telah sesuai dengan kepentingan anggota  dan dikelola secara baik atau tidak.  Jika usaha koperasi berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan para anggotanya, maka anggota harus memberi dukungan kepada pengurus. Namun jika ternyata usaha koperasi tidak sesuai dengan kepentingan anggota dan hanya menguntungkan pengurus saja,maka anggota dapat membahasnya dalam Rapat Anggota. Jika memang anggota peduli dan menginginkan kemajuan koperasi demi peningkatan pendapatan anggota, maka Rapat Anggota merupakan sarana yang paling baik untuk membahas hal-hal tersebut.

II.    Keberadaan Rapat Anggota

Rapat Anggota adalah pertemuan pemilik (anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini mempunyai arti bahwa segala keputusan penting mengenai kehidupan koperasi ditentukan oleh para anggota sendiri (pasal 20-21). Namun demmikian, kekuasaan Rapat Anggota tidak terbatas.
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; menentukan kebijaksanaan umum koperasi; memilih, mengangakat dan memberhentikan penguru, Badan Pemeriksa dan Dewan Penasihat; menentukan rencana kerja dan rencana anggaran belanja; dan mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta kebijaksanaan pengurus di bidang usaha dan organisasi.
Secara umum dalam Rapat Anggota dibahas :
1.    Usaha Koperasi
2.    Program kerja, termasuk di dalamnya rencana pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan.
3.    RAPB Koperasi
4.    Pemilihan pengurus dan pengawas
5.    Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
6.    Kemajuan, hambatan serta permasalahan koperasi
7.    Peraturan-peraturan koperasi
8.    Keputusan-keputusan penting lainnya

III.    Fungsi Manajemen Rapat  Anggota

Rapat Anggota merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi koperasi. Oleh karena itu Rapat Anggota itu juga harus melaksanakan fungsi-fungsi manajemen terhadap koperasi yang dimilikinya, yaitu :
A.    Perencanaan
1)      Menetapkan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai sumber segala aturan koperasi.
2)      Menetapkan rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan yang harus dijabarkan lebih lanjut oleh  pengurus.
3)      Menambah/memperluas/mengurangi bidang usaha.
4)      Menetapkan dan mengubah simpanan wajib anggota tiap bulan.
B.    Pengorganisasian
1)      Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa dan dewan penasihat.
2)      Menetapkan kebijaksanaan atas usul pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan lembur, dan sebagainya.
3)      Meningkatkan kerja sama antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Anggota.
C.    Pengarahan
Melimpahkan wewenang kepada pengurus, Badan Pemeriksa dan Panitia-panitia.
D.    Pengkoordinasian
1)      Menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai jadwal.
2)      Mengatur aktivitas kerja sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
3)      Mengharuskan Pengurus, Badan Pemeriksa untuk bertindak sesuai  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4)      Memindahkan karyawan dan tugas yang satu ke tugas lain.
E.    Pengawasan
1)      Ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2)      Mengesahkan neraca, laporan rugi/laba, dan kebijaksanaan pengurus.
3)      Mengadakan penilaian atas rencana kerja yang dibuat pengurus dan pelaksanaannya.
4)      Memintakan pertanggung jawaban pengurus jika terjadi kerugian dalam koperasi.


IV.    Ketentuan-Ketentuan Mengenai Rapat Anggota

Rapat Anggota harus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Oleh karena itu sering juga disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Khusus koperasi primer harus sudah menyelenggarakan RAT paling lambat  3 bulan sesudah tutup buku, sedangkan bagi koperasi yang lebih tinggi (gabungan/pusat/induk koperasi) paling lambat 6 bulan.
RAT harus diadakan untuk pengesahan neraca dan perhitungan rugi/laba, pertanggungjawaban pengurus dan pembahasan rencana kerja serta anggaran belanja untuk tahun yang akan datang. Selain RAT, rapat anggota dapat diadakan sewaktu-waktu, bila ada suatu masalah yang penting. Rapat khusus(= di luar rapat tahunan)  dapat diadakan atas kehendak / permintaan pengurus, anggota atau pejabat Jawatan Koperasi.
Keputusan Rapat Khusus sah apabila yang hadir sudah mencapai “korum” (quorum). Besar kecilnya korum disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah anggota dan biasanya ditetapkan dalam AD/ART Koperasi. Apabila Rapat Khusus ditujuakan untuk mengubah Anggaran Dasar, maka harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara yang hadir. Sedangkan Rapat Khusus yang ditujukan untuk pembubaran Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari suara yang hadir.

V.    Unsur yang Hadir dalam Rapat Anggota

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi serta AD/ART, maka  yang berhak hadir dalam Rapat Anggota adalah:
1.    Para anggota yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota
2.    Pengurus, Pengawas, dan Dewan Penasihat
3.    Pejabat dari OPD bidang koperasi atau Kementrian Koperasi, dewan koperasi, serta pejabat lain yang erat hubungannya dengan perkembangan perkoperasian, untuk memberi pandangan masukan, atau bimbingan.

VI. Penyelenggaraan Rapat Anggota

Rapat Anggota dapat dijadikan sarana komunikasi efektif dari seluruh komponen koperasi, sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraannya harus dipersiapkan sebaik mungkin agar mencapai tujuan dan sasarannya.
Beberapa rencana penyelenggaraan Rapat Anggota yaitu:
1.    Membentuk panitia jauh persiapan sebelum pelaksanaan rapat, sehingga dapat bekerja secermat dan sebaik mungkin. Koperasi perlu mencari dan memilih orang-orang yang mempunyai potensi, penuh inisiatif, kreatif, jujur untuk mempersiapkan penyelenggaraan rapat anggota.
2.    Membuat persiapan/rencana yang baik, meliputi:
•    Waktu penyelenggaraan rapat: pemilihan waktu penyelenggaraan rapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi memungkinkan kegiatan usaha anggota tidak terganggu, misalnya penentuan waktu diambil siang atau malam hari.
•    Susunan dan jenis acara rapat: menentukan jenis acara sedapat mungkin dapat menarik minat anggota untuk hadir sehingga anggota mau menghadirinya. Rapat Anggota mencakup hal-hal pokok yang dibicarakan dalam Rapat Anggota dan menyangkut kepentingan anggota baik usahanya maupun minatnya.
•    Biaya rapat: menghitung dan menentukan pengeluaran sesuai dengan kemampuan. Biaya yang dibutuhkan untuk rapat  menyangkut biaya korespondensi, bahan laporan, dokumentasi, undangan, makan, minum, dan akomodasi, transportasi, peralatan, dan lain-lain.
•    Undangan rapat disampaikan kepada para anggota sedini mungkin jauh hari sebelum acara rapat anggota dan mengingatkannya kembali satu atau dua hari sebelum pelaksanaannya agar tidak lupa untuk menghadiri rapat anggota.
3.    Jika memungkinkan dan tersedia, akan lebih baik mengundang seorang pembicara sebagai bahan masukan demi kemajuan Koperasi. Dapat berasal dari Dinas/Kementrian koperasi, gerakan koperasi, atau dari Perguruan Tinggi terdekat.
Keputusan Rapat Anggota sedapat mungkin diambil berdasarka mufakat. Tetapi hal ini tidak selalu terjadi. Kalau tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan bentuk demokrasi yang lazim.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak bicara. Saran/usul mereka tidak dapat menentukan keputusan rapat. Jika dalam Rapat Anggota diadakan pemungutan suara, masing-masing anggota mempunyai satu suara (one man one vote), tanpa melihat besaran nilai modal yang disetornya. Bagi koperasi yang penting adalah anggota-anggotanya. Dalam koperasi yang anggotanya adalah badan usaha Koperasi, perimbangan suara dilakukan menurut jumlah anggota “manusia yang terhimpun” oleh koperasi masing-masing menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.


VII.    Tahapan Rapat Anggota


Secara umum tahapan yang dilakukan adalah:
A.    Tahapan persiapan
1)      Membentuk panitia rapat Anggota, yang diajukan oleh pengurus.
2)      Menetapakan waktu tempat dan agenda rapat anggota
3)      Menyusun acara rapat anggota
4)      Mengidentifikasi peserta rapat anggota, karena jika anggota banyak dan tersebar maka perlu dilakukan pra RA yang mekanismenya ditentukan oleh aturan yang disepakati bersama, misalnya perwakilan wilayah, perwakilan daerah ataupun melalui proses penunjukan dari anggota untuk mewakili suara mereka sesuai dengan AD/ART masing-masing koperasi.
5)      Menyebarkan undangan dan bahan Rapat Anggota minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan rapat anggota di selenggarakan.
6)      Pengurus dan pengawas mempersiapkan laporan pertanggungjawaban

B.    Tahap pelaksanaan selama Rapat Berlangsung

1)    Pemilihan pimpinan rapat
2)    Pengesahan agenda rapat
3)    Pengesahan tata tertib rapat
4)    Pembacaan risalah rapat tahun sebelumnya
5)    Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
6)    Tanggapan peserta atas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
7)    Pengesahan, penolakan atau pengesahan dengan catatan laporan pertanggungjawaban pengurus atau pengawas
8)    Penyampaian program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
9)    Tanggapan peserta tentang program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
10)    Pengesahan, penolakan atau pengesahan dengan catatan program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
11)    Pemilihan pengurus atau pengawas
12)    Pengesahan dan pengucapan janji pengurus atau pengawas terpilih
13)    Hal-hal lain. Misalnya membicarakan tentang masa depan koperasi, informasi penting yang perlu diketahui anggota, penyesuaian AD dan ART, dan lain-lain
14)    Pembacaan dan penandatanganan keputusan Rapat Anggota oleh pimpinan rapat
15)    Penutup
C.    Tahap pasca Rapat Anggota
1)      Panitia menyusun laporan penyelenggaraan Rapat Anggota dan menyampaikannya kepada pengurus atau pengawas terpilih
2)      Pengurus menyebar luaskan hasil keputusan rapat seluruh anggota
3)      Pengurus mengadakan rapat untuk membuat kebijakan guna pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.

VIII.     Rapat Anggota Biasa

Rapat Anggota Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi yang sifatnya rutin sekali dalam satu tahun. Rapat Anggota Tahunan. Undang-Undang No 25 tahun 1992 (Pasal 26 ayat 1) “Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun”. Rapat Anggota tahunan Koperasi bersifat wajib diselenggarakan secara periodik pada akhir tutup tahun buku. Karena merupakan Rapat Anggota adalah forum kekuasaan tertinggi Koperasi yang antara lain :
1.    Mendengarkan dan menilai pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas dan pertisipasi anggota dalam tahun buku yang telah lalu;
2.    Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang;
3.    Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja dalam tahun buku yang akan datang.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Pasal 2, “Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau”. Demi menjaga sifat kerahasiaan dari urusan intern Koperasi tanpa mengurangi sifat terbukanya kepada para anggota-anggota Koperasi sendiri, acara RAT diatur sebagai berikut :
1.    Bagian umum yang bersifat terbuka selain untuk anggota, pejabat,pengurus dan juga bisa dihadiri oleh para undangan lainnya yang acara pokoknya berisi sambutan-sambutan umum, amanat (jika ada) tanpa secara langsung membicarakan masalah-masalah intern Koperasi atau kebijaksanaan pengurus dan pengawas.
2.    Bagian internal koperasi (bagian intern), setelah acara umum diselesaikan dilanjutkan istirahat sambil memberikan kesempatan bagi para undangan meninggalkan ruangan rapat. Selanjutnya rapat merupakan rapat intern koperasi yang merupakan Rapat Anggota Tahunan yang sebenarnya membahas pertanggung jawaban Pengurus, laporan pengawas, serta evaluasi/penilaian pejabat serta kinerja atau rencana usaha yang dijalankan oleh Koperasi.
Cerminan pokok manajemen Koperasi yang baik adalah dengan adanya program kerja Koperasi yang disusun oleh pengurus dan disahkan oleh Rapat Anggota. Program Koperasi dimaksud berupa suatu rencana kerja dan rencan anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan landasan bagi pelaksanaan operasional. Pelaksanaan Rapat Anggota untuk mangesahkan rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilakukan tersendiri atau secara terpisah dari Rapat Anggota Tahunan ataupun merupakan bagian acara di  dalam RAT.
Selain itu, Rapat anggota biasa dapat pula diadakan dalam rangka memilih pengurus dan pengawas Koperasi atau rapatnya disebut rapat anggota pemilihan Pengurus dan pengawas. Rapat Anggota ini juga dapat dilaksanakan secara tersendiri yaitu dalam hal adanya kasus pada Koperasi, dengan tujuan untuk menyelamatkan Koperasi perlu segera dilaksanakan Rapat Anggota. Sedangkan apabila keadaan Koperasi berjalan baik tetapi masa jabatan Pengurus/pengawas sudah habis, maka pemilihan pengurus dan pengawas dilaksanakan dalam RAT secara tersendiri.

IX.    Rapat Anggota Luar Biasa

Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Pasal 27 ayat (2) dinyatakan “Rapat Anggota Luar Biasa dapat didasarkan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar”. Dalam keadaan luar biasa pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melaksanakan pembicaraan, yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain misalnya:
1.    Keadaan di mana Pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota .
2.    Pengurus tidak ada lagi
3.    Keadaan darurat
Selanjutnya yang dimaksud dengan keadaan istimewa/ luar biasa adalah :
1.    Apabila biaya untuk mengadakan rapat yaitu tidak mungkin dipukul atau sangat memberatkan Koperasi atau
2.    Apabila keadaan Negara atau karena Peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa, baik pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan rapat anggota atau
3.    Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan demi kelancaran usaha Koperasi dan atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar sebagian besar anggota tidak bisa meninggalkan pekerjaan, dengan ketentuan bahwa segala keputusan Rapat Anggota yang diadakan menurut ketentuan tersebut hanya sah bila keputusan itu menguntungkan anggota dan atau untuk menyelamatkan perusahaan Koperasi.
Pada tahap persiapan rapat anggota luar biasa harus diperhatikan hal-hal yang akan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu:
1.    Pembentukan panitia rapat anggota luar biasa yang terdiri atas perwakilan anggota (jika pengurus demisioner, namun jika pengurus masih aktif maka salah seorang pengurus dapat dijadikan sebagai panitia)
2.    Menentukan waktu, tempat dan peserta rapat anggota luar biasa, bisa merupakan perwakilan ataupun jika anggotanya sedikit dan dimungkinkan untuk dihadirkan semua maka anggota harus hadir dalam rapat  anggota luar biasa ini
3.    Materi rapat harus disampaikan sebelum rapat deselenggarakan, termasuk alasan dilaksanakannya rapat anggota luar biasa.
Dalam rapat anggota luar biasa pimpinan rapat membuat notulensi hasil dan proses rapat. Notulensi rapat mendeskripsikan secara lengkap kondisi rapat anggota tengah berlangsung beserta hasilnya. Notulensi ini sebagai dokumentasi rapat anggota yang menjadi laporan pada pelaksanaan rapat anggota berikutnya. Setiap kejadian yang terjadi dalam forum rapat anggota terekam dengan lengkap, baik dan runtut sesuai kronologisnya. Notulensi rapat dan dokumentasinya diperlukan untuk mempermudah peserta rapat  anggota mengevaluasi kualitas rapat, dan hasil notulensi  wajib dilaporkan kepada seluruh anggota koperasi agar segenap anggota koperasi dapat mengetahui secara persis kegiatan yang terjadi selama rapat walaupun anggota tidak ikut serta rapat anggota luar biasa. Jika permasalahan yang terjadi berkaitan dengan proses  hukum dan pihak ketiga, maka penyebaran informasi (notulensi) dapat juga dilakukan melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.
Dalam penyelesaian keputusan rapat anggota luar biasa ini terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain:
1.    Keputusan yang dihasilkan dari rapat anggota luar biasa harus dilaksanakan secepat mungkin,  jika terjadi pergantian pengurus maka hasil keputusan rapat anggota luar biasa merupakan tanggung jawab pengurus baru.
2.    Jika keputusan yang dihasilkan tidak dapat diselesaikan melalui forum rapat anggota maka anggota berhak mengajukan proses penyelesaian kepada pihak Pembina koperasi yaitu lembaga gerakan koperasi atau pemerintah.
3.    Jika permasalahan yang terjadi berkaitan dengan keterlibatan hukum yang tidak dapat diselesaikan dalam forum rapat anggota, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan apakah perdata ataupun pidana sesuai hukum yang berlaku.


X.    Agenda Rapat Anggota

Anggota mempersiapkan diri sebelum mengikuti rapat anggota. Caranya dengan mempelajari laporan pengurus dan pengawas serta program kerja. Agenda Rapat Anggota berikut isinya disusun oleh pengurus atau komite (panitia). Isi agenda berdasarkan ketentuan dalam AD, ART atau peraturan khusus. Kemudian angenda tersebut diajukan dalam Rapat Anggota untuk dibahas dan disahkan. Agenda Rapat Anggota disesuaikan dengan kebutuhan koperasi yang bersangkutan.
Susunan  acara dan agenda Rapat Anggota ;

A.    Ucapan selamat datang :

Pengurus menyampaikan ucapan selamat datang secara singkat kepada para peserta yang hadir. Pengurus menyampaikan kepentingan Rapat Anggota dan memandu jalannya rapat.

B.    Pemilihan Pimpinan Rapat :

Pengurus mamenadu pemilihan pimpinan rapat. Pimpinan rapat minimal terdiri dari seorang ketua dan seorang notulis, yang bertugas memimpin dan mencatat jalannya rapat. Pimpinan rapat berasal dari anggota (bukan pengurus, pengawas, atau pejabat) dan dipilih secara demokratis dalam Rapat Anggota. Pengurus dan atau pengawas boleh mengusulkan calon pimpinan rapat.

C.    Pengesahan Forum rapat :

Pimpinan rapat menghitung jumlah anggota yang hadir. Kemudian membandingkannya dengan jumlah anggota yang terdaftar dalam buku anggota. Setelah itu memeriksa kehadiran anggota dalam rapat anggota tersebut dan melakukan pengecekan kecukupan kehadiran anggota untuk mengetahui keadaan rapat anggota telah memenuhi kuorum atau tidak. Bila tidak/belum memenuhi kuorum, maka perlu melihat kembali tata tertib dan harus mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan dalam AD, ART atau peraturan khusus.

D.    Pengesahan agenda Rapat :

Agenda rapat masih dalam bentuk rancangan. Peserta rapat boleh menambahi atau mengurangi berdasarkan kesepakatan bersama-sama selama tidak bertentangan dengan AD, ART atau peraturan khusus yang berlaku di Koperasi. Pengesahan agenda rapat dipimpin leh pimpinan rapat.

E.    Pengesahan tata tertib rapat :

Tata tertib yang diajukan dalam rapat anggota masih dalam bentuk rancangan. Peserta rapat boleh menambahi atau menguranginya berdasarkan kesepakatan bersama-sama selama tidak bertentangan dengan AD, ART atau peraturan khusus. Pengesahan agenda rapat dipimpin oleh pimpinan rapat.

F.    Pembacaan risalah rapat :

Risalah rapat adalah berita acara Rapat Anggota tahun sebelumnya. Isinya tentang keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Anggota. Risalah Rapat Anggota dibacakan oleh pimpinan rapat. Risalah ini dapat dijadikan acuan oleh peserta dalam rangka mengevaluasi hasil kerja pengurus dan pengawas.

G.    Laporan pertanggungjawaban :
  • Laporan kerja Pengurus
Pengurus menyampaikan realisasi program kerja tahun sebelumnya, biasanya disampaikan oleh ketua atau sekretaris. Penyampaian laporan dilakukan singkat dan jelas.
  • Laporan keuangan koperasi
Pengurus menyampaikan laporan keuangan tahun sebelumnya. Biasanya disampaikan oleh bendahara dan dibantu oleh manajer. Penyampaian singkat dan jelas.
  • Laporan pengawas
Pengawas menyampaikan hasil pengawas mereka terhadap kinerja pengurus yang berhubungan dengan pelaksanaan  program kerja, kondisi keuangan dan realisasi anggaran koperasi. Penyampaian singkat dan jelas.
  • Tanggapan laporan
Anggota memberikan tanggapan atas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas sehingga terjadi proses diskusi.  Tanggapan ini dapat diberikan secara lisan atau tertulis. Waktu yang diberikan untuk tanggapan anggota selayaknya mencukupi. Agar pembicaraan lancar maka pimpinan rapat harus bisa mangatur lalu lintas diskusi dengan baik. Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada semua anggota atau kelompok secra adil dan merata  untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya, sehingga aspirasi anggota dapat tersampaikan secara baik dan benar.

H.    Pengesahan Laporan
Pimpinan rapat meminta pendapat anggota tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, dengan pilihan :
1)      Diterima
2)      Diterima dengan catatan
3)      Ditolak
Bila diterima, maka Rapat Anggota dapat mengesahkan langsung. Jika diterima dengan catatan, maka pengurus atau pengawas, dalam waktu yang ditentukan segera memperbaiki laporan pertanggung jawaban mereka. Perbaikannya disampaikan kepada semua anggota. Bila ditolak, maka pengurus atau pengawas harus dapat mempertanggung jawabkannya, maka Rapat Anggota boleh memberhentikan pengurus atau  pengawas dengan tidak terhormat, walaupun masa baktinya belum selesai. Apabila diperlukan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

I.    Penyampaian rencana kerja
  • Program kerja pengurus
Pengurus menyampaikan program kerja tahun berjalan. Program kerja tersebut masih dalam rancangan. Program kerja biasanya disampaikan langsung oleh ketua atau sekretaris. Penyampaian program ini singkat dan jelas.
  • Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Pengurus menyampaikan RAPBK tahun berjalan. RAPBK tersebut masih dalam bentuk rancangan. RAPBK biasanya disampaikan oleh bendahara atau dapat dibantu oleh manajer koperasi. Penyampaian RAPBK ini dengan singkat dan jelas.
  • Program kerja pengawas
Pengawas menyampaikan program kerja yang akan dilakukan dalam tahun berjalan. Program ini mencakup pengawasan terhadap program kerja, keuangan, organisasi, dan usaha. Penyampaian program kerja singkat dan jelas.
J.    Tanggapan rencana kerja
Anggota memberikan tanggapan terhadap program kerja serta RAPBK yang disampaikan oleh pengurus dan pengawas hingga terjadi proses diskusi. Tanggapan ini dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. Waktu yang diberikan untuk tanggapan anggota sebaiknya mencukupi. Anggota dapat  menyampaikan tanggapannya secara bebas dan leluasa, tanpa harus ada rasa tertekan, takut ataupun rasa bersalah, mengingat kedaulatan koperasi terletak dalam Rapat Anggota. Masa depan koperasi dan anggota dibicarakannya adalah Rapat Anggota, karena anggota adalah pemilik koperasi.
K.    Pengesahan rencana  kerja
Pimpinan rapat meminta pendapat anggota tentang rencana kerja yang telah disampaikan dan dibahas dengan pilihan:
1) Diterima
2) Diterima dengan catatan
3) Ditolak
Bila diterima, maka Rapat Anggota dapat mengesahkan lansung. Jika diterima dengan catatan,  maka pengurus atau pengawas, dalam waktu yang ditentukan segera memperbaikinya sesuai usulan dan pendapat yang telah diperbaiki. Hasil perbaikannya disampaikan kepada semua anggota. Bila ditolak, maka pengurus dan atau pengawas harus dapat memperbaiki secara total (seluruh rencana kerja), sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hasil perbaikannya disampaikan kepada seluruh Anggota.
L. Pemilihan pengurus dan pengawas
Pergantian pengurus dan atau pengawas sebaiknya tidak dilaksanakan secara serentak, karena di khawatirkan terjadi kegoncangan manajemen. Misalnya jumlah pengurus ada 5 orang, dengan periode 4 tahun. Pergantian (pemilihan) 3 orang pengurus dilakukan di tahun 2010 dan 2 orang sisanya tahun 2012, sehingga kesinambungan program, kebijakan dan alternative lain adalah dibedakannya masa bakti pengurus dan pengawas. Misalnya masa bakti pengurus 4 tahun dan pengawasan 3 tahun.
Pemiliha pengurus dan pengawas dengan cara  pemungutan suara terbanyak (voting). Cara pemilihan dengan system formatur sebaiknya dihindari, karena cenderung kurang demokratis.
M. Pengesahan pengurus dan atau pengawas, serta pengucapan janji
Pimpinan rapat atas persetujuan Rapat Anggota mengesahkan pengurus atau pengawas terpilih. Setelah disahkan pengurus dan pengawas yang terpilih mengucapkan janji dihadapan Rapat Anggota.
N. Hal-hal lain
Dalam Rapat Anggota, peserta dapat membahas hal-hal lain, seperti AD,  ART, peratutran khusus lainnya masa depan koperasi atau informasi yang harus diketahui anggota.
O. Pembacaan keputusan-keputusan rapat
Pimpinan rapat membacakan keputusan-keputusan rapat. Peserta rapat diberi kesempatan untuk bertanya tentang hal-hal yang belum jelas.
P.  Penutupan
Pimpinan rapat menutup rapat. Salah satu agenda penutupan adalah sambutan pengurus atau pengawas terpilih.

XI. Pemungutan Suara

Pemilihan pengurus atau pengawas dengan cara pemungutan suara terbanyak (voting) cenderung lebih demokratis dibandingkan dengan formatur. Akan tetapi, voting seperti ini tidak hanya pemilihan pengurus atau pengawas saja, juga dapat digunakan pada pengesahan AD, ART, pertauran khusus atau ketepatan-ketepatan lainnya.

Langkah-langkah voting pada pemilihan adalah :
  1. Nama-nama calon pengurus atau pengawas diusulkan langsung oleh peserta
  2. Pimpinan rapat menulis nama-nama tersebut di atas kertas atau papan tulis di depan.
  3. Pimpinan rapat menanyakan kesediaan calon pengurus atau pengawas. Bagi yang tidak bersedia, namanya dicoret dari daftar calon, dengan sebelumnya memberikan alasan yang jelas.
  4. Bila jumlah pengurus atau pengawas yang akan dipilih 3 orang, maka harus dicari lagi sampai mendapatkan 3 orang. Bila calonnya hanya 3 orang, maka tidak perlu dilakukan pemungutan suara. Ketiga calon tersebut langsung dikukuhkan menjadi pengurus atau pengawas.

Pembagian tugas di antara mereka ada dua cara:
1) Susunannya diserahkan kepada hasil musyawarah ketiga pengurus atau pengawas terpilih.
2) Dilakukan voting oleh peserta. Yang memperoleh suara terbanyak otomatis menjadi ketua. Posisi lainnya diserahkan kepada musyawarah kedua calon sisanya dan ketua terpilih.
  • Bila jumlah calon lebih dari yang diperlukan maka semua calon diberi kesempatan untuk kampanye. Mereka menyampaikan program dan komitmennya bila kelak terpilih menjadi pengurus atau pengawas.
  • Pimpinan rapat membagikan kertas suara dengan menjelaskan tentang bahasan kertas suara dan cara pemilihannya. Kemudian meminta peserta untuk menuliskan nama pemilihan mereka diatas kertas suara secara tertutup. Bila jumlah pengurus atau pengawas yang akan dipilih tiga orang maka peserta harus menuliskan tiga nama yang berbeda diantara beberapa calon yang ada.
  • Pimpinan rapat mengumpulkan kertas suara yang telah diisi oleh peserta.
  • Pimpinan rapat mengitung jumlah kertas suara yang masuk, dibandingkan dengan jumlah peserta Rapat Anggota yang terdaftar secara sah. Pemungutan suara harus diulang sampai jumlahnya sama.
  • Pimpinan rapat menghitung perolehan suara setiap calon dengan menghitung perolehan suara setiap calon, dengan menghitung satu persatu kertas suara dimulai, pimpinan rapat meminta beberapa orang anggota untuk menjadi saksi atas sah atau tidaknya kertas suara yang masuk. Notulis mencatat dipapan tulis tentang perolehan suara masing-masing calon.

Kemungkinan kertas suara yang masuk adalah :

1)  Sah
2)  Abstain (tidak ada pilihan)
3) Tidak sah indikatornya: kertas suara rusak, palsu, diisi tidak sesuai ketentuan dan lain-lain.

Notulis menuliskan urutan perolehan suara, dari yang terbanyak sampai yang terkecil Jika jumlah pengurus atau pengawas yang diperlukan tiga orang, maka yang ditetapkan adalah urutan nomor 1 sampai dengan 3.
Pembagian tugas di antara pengurus  atau pengawas ada dua cara :
1)  Susunannya diserahkan kepada hasil musyawarah ketiga calon terpilih
2)  Peraih suara terbanyak otomatis jadi ketua. Posisi lainnya diserahkan kepada musyawarah kedua calon sisanya dan ketua terpilih.




DAFTAR PUSTAKA
  •  Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
  • Folke Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan pengorganisasian Koperasi Pertanian di Negara Berkembang,  terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : Ikopin.
  • Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam International Handbook of Cooperative Organizations. Vandenhoeck & Ruprecht.
  • Herman Soewardi. 1995.  Filsafat Koperasi Cooperativism. UPT Penerbitan ikopin.
  • Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah out-line), Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
  • Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung : Unpad
  • Ropke, Jochen, 1995.  The Economic Thoery of Cooperative Enterprises un Developing Countries. With Special Reference to Indonesia. Marburg.
  • Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
  • Suarny Amran, 1992. Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok  Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi,  Editor Rusidi dan Maman Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin.
  • Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bnadung : Ikopin
  • T. Gilarso. 1989. Pengelolaan Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

jawaban dan pertanyaan perdagangan internasional

1. sebutkan keuntungan dan kerugian dari sistem pengenaan tarif ad. Valorem dan tarif specific ?
  • tarif ad. Valorem
keuntungan:
  1. dapat mengikuti inflasi (fluktuasi harga)
  2. terdapat diferensiasi produk menurut kualitasnya
kerugian :
  1. memerlukan sistem penggolongan barang dengan lebih lengkap
  2. beban administrasi lebih berat karena memerlukan sistem pendataan harga barang yang lengkap  
  • tarif specific
keuntungan :
  1. mudah dilaksanakan karena tidak memperhatikan perbedaan kualitas barang
  2. relatif lebih mudah digunakan sebagai alat kontrol proteksi atas industri dalam negri
 kerugian :
  1. tidak ada diferensiasi barang menurut kualitasnya
  2. tidak dapat mengikuti perkembangan tingkat harga sehingga fungsinya hanya sebagai alat kontrol proteksi yang sifatnya statis 
2. apa dampak negatif perdagangan internasional bagi perekonomian indonesia ?

a. Apabila negara tidak memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan bersaing negara akan menjadi sasaran penjualan dan kebanjiran barang dan jasa dari negara lain. Sehingga impor meningkat dan akan mengurangi cadangan devisa negara.


b. Masuknya produk barang dan jasa secara bebas di dalam negeri akan mengancam kelangsungan industri dalam negeri untuk mengurangi produktifitasnya  sehingga kesempatan kerja berkurang. Pendapatan nasional akan menurun dan perekonomian nasional akan menurun.


c. Masuknya pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan kepribadian bangsa akan mengancam generasi muda dan moral bangsa Indonesia.
 

d. Tingginya semangat untuk mencapai efisiensi dan profit motif cendrung menurun atau hilangnya solidaritas sosial dan nasionalisme.
 

3 bagaimana cara untuk mengantisipasi adanya dampak negatif perdagangan internasional bagi perekonomian indonesia  ?
  1. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia melalui perbaikan sistem pendidikan nasional. 
  2. Meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber-sumber ekonomi.
  3. Meningkatkan IPTEK baik di bidang produksi, informasi, komunikasi, dan transportasi.
  4. Ikut secara aktif dalam forum-forum kerja sama ekonomi dan memanfaatkannya bagi kepentingan kemajuan bangsa.
  5. Melakukan penyempurnaan lebih lanjut dalam rangka deregulasi dan debirokrasi di segala bidang secara efektif dan efisien.
  6. Pembangunan moral bangsa dengan menanamkan solidaritas sosial dan nasionalisme yang kuat di bidang politik dan ekonomi.

4 dampak positif dan negatif adanya perdagangan internasional bagi UKM ?
 

  • Dampak Positif
a.Perkembangan Penduduk
b.Sebagai Tantangan Meningkatkan Kualitas Produk
c.Peluang Menarik Investasi
d.Meningkatkan volume perdagangan
 

  • Dampak Negatif

A. Menghancurkan sektor-sektor Industri
Serbuan produk asing dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 Indonesia telah mengalami  proses deindustrialisasi (penurunan industri) yang dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis UKM.


B.Menghambat Daya Saing Produk
Mudah masuknya produk-produk asing  yang harganya relatif murah, akan mematikan UKM. Hal itu dapat menghambat daya saing produk-produk UKM karena masyarakat Indonesia memiliki tingkat perekonomian yang rendah.
 

C. Produk luar negeri membanjiri pasar Indonesia
Produk luar negeri bukan hanya barang-barang modal melainkan juga barang-barang konsumsi yang harganya super murah. Masyarakat indonesia lebih cendrung menyukai barang yang harganya murah walaupun masyarakat mengetahui barang tersebut bukanproduk Indonesia. Bukan berarti mereka tidak mendukung produk dalam negeri, melainkan tuntutan ekonomi yang menuntut mereka membeli produk asing yang lebih murah.
 

D. Beralihnya posisi produsen menjadi pedagang
Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing yang memiliki kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di sektor UKM menjadi pedagang atau importir saja.

5. SEBUTKAN FAKTOR Yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional ?
 

a. faktor alam/potensi alam.
b. untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
c. keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
d. adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumberdaya ekonomi.
e. adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
f. adanya perbedaan keadaan seperti sumberdaya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
g. adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
h. keinginan membuka kerjasama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
i. terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

6. faktor apa saja yang dapat menghambat perdagangan internasional ?
 

a. Tidak Amannya Suatu Negara
b. Kebijakan Ekonomi Internasional yang dilakukan Pemerintah
c. Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
d. Pembayaran antar negara sulit dan resikonya besar
e. Adanya Kebijaksanaan impor dari suatu negara
f. Kualitas Sumber daya yang rendah
g. Perbedaan Mata uang antar negara
h. State trading Operasion
i. Terjadinya perang
j.Peraturan Anti Dumping
k. Organisasi Ekonomi Regional

7, Apa tujuan suatu negara menerapkan kebijakan tarif dalam penjualan internasionalnya? 


Dengan pengenaan tarif ini harga barang impor menjadi mahal, sehingga barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri akan memiliki daya saing dan dibeli konsumen. Dan untuk melindungi produk dalam negri terutama yang belum siap bersaing secara global, terutama pada produk-produk inti yang dihasilkan negara, seperti pada contoh filipina pada produk pertanian dan peternakan

Kebijakan Perdagangan Internasional



A. Kebijakan Perdagangan Internasional 

Perdagangan internasional hendaknya dilakukan dengan penuh perhitungan, mengingat hal ini akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan tertentu dalam mengatur pelaksanaan perdagangan internasional. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi cara atau strategi tertentu yang sifatnya protektif untuk menyelamatkan dan melindungi perekonomian dalam negeri.
Kebijakan adalah suatu kecermatan, ketelitian, dan langkah yang diambil untuk mengatasi sesuatu masalah. Kebijakan diambil berdasarkan fakta-fakta dan pengalaman masa lalu. Berdasarkan pengertian kebijakan tersebut, kebijakan perdagangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional

Kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah adalah tarif atau bea masuk, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi, politik dumping, dan diskriminasi harga.

B. Penetapan Tarif atau Bea Masuk

Tarif atau bea masuk dikenakan pada barang impor. Tarif atau bea masuk ini juga biasa disebut dengan pajak atas barang-barang impor. Setiap barang yang masuk ke dalam pasar dalam negeri dikenai bea masuk.

Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut.
  • Menghambat Impor Barang-barang/Jasa Luar Negeri dengan Penetapan Pajak yang Tinggi Atas Barang-barang Impor
terutama atas barang-barang impor yang tidak mempunyai nilai guna dan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor barang-barang mewah. Bila nilai impor lebih besar daripada nilai ekspor maka akan mengganggu perekonomian nasional. Persediaan devisa negara akan terkuras untuk membiayai impor bila tanpa diimbangi dengan adanya ekspor. Negara memerlukan devisa yang cukup untuk membiayai pembangunan.
 
  • Melindungi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
Untuk melindungi produk dalam negeri yang lebih mahal daripada harga barang impor maka pemerintah menetapkan tarif yang tinggi. Dengan demikian, harga jual barang impor di dalam negeri menjadi lebih tinggi daripada harga barang produksi dalam negeri sehingga produk dalam negeri tetap dapat bersaing. Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/jasa impor.
  • Menambah Pendapatan Pemerintah dari Pajak
Penarikan tarif pajak barang/jasa impor merupakan pemasukan bagi anggaran pendapatan dan belanja negara khususnya dalam subpenerimaan pajak. Dahulu APBN kita sangat ditopang dengan adanya pemasukan dari hasil ekspor migas. Namun, karena keterbatasan jumlah persediaan migas di negara kita dan semakin meningkatnya kebutuhan migas di dalam negeri maka pemerintah mengurangi ekspor migas, dan sebagai gantinya adalah pengejar pendapatan dari sektor pajak. Untuk itu kebijaksanaan perpajakan diperbaharui melalui intensifikasi dan diversifikasi pemungutan pajak. Salah satu pajak ditarik adalah penarikan bea masuk untuk barang-barang impor.

Kebijakan tarif ada tiga macam, yaitu bea ad. valorem atau bea harga, bea specific, dan bea compound, yang perbedaan di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Bea ad. valorem adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar persentase tertentu terhadap nilai barang impor (atau persen tarif dikalikan harga barang). Misalnya, tarif bea masuk mobil mewah adalah 200 persen. Harga mobil itu misalnya 5 juta dolar AS dan dengan kurs rupiah Rp10.000 per 1$ AS, sehingga harga mobil itu di pasar dalam negeri Rp50 miliar. Maka, bea masuk barang mewah tersebut adalah 300% × Rp50 miliar = Rp150 miliar. 
  2. Bea specific adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar satuan/ukuran fisik tertentu dari barang yang diimpor. Misalnya, bea masuk kulkas Rp50.000 per unit, TV Rp25000 per unit, dan seterusnya.
  3. Bea compound atau disebut juga specific ad valorem adalah kombinasi antara bea masuk ad. valorem dan bea masuk specific. Misalnya, untuk jenis barang tertentu dikenakan bea masuk hanya 5% dari harga barang tersebut ditambah dengan Rp200 per unit.

C. Kuota

Kuota merupakan salah satu cara melakukan proteksi yang sifatnya nontarif. Kuota adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor. Hal ini dilakukan apabila pemerintah tidak melakukan pelarangan impor suatu barang tetapi tidak juga ingin menarik bea masuk atau tarif karena khawatir akan menaikkan harga dalam negeri. Kuota ada empat macam, yaitu kuota mutlak, kuota negociated, tariff kuota, dan mixing kuota dijelaskan berikut ini :
  1. Kuota mutlak (absolute/unilateral quota) yaitu penentuan kuota secara sepihak 
  2. Negociated/bilateral quota, yaitu penentuan kuota menurut perjanjian antara kedua belah negara pengimpor dan pengekspor.
  3. Tarif quota, yaitu pemerintah mengizinkan pemasukan barang ke dalam negeri dengan jumlah tertentu dengan tarif yang diturunkan  selama jangka waktu tertentu
  4. Mixing quota, yaitu campuran dari ketiga macam kuota tersebut dimana pemerintah mengizinkan barang atau komoditas tertentu masuk dan dalam jumlah tertentu melalui suatu perjanjian dengan negara mitra dagang dalam jangka waktu tertentu.

Dampak dari pemberlakuan kuota, antara lain, adalah harga barang impor akan naik dan permintaan (konsumsi) terhadap barang tersebut di pasar domestik akan turun sehingga produksi barang yang sama di dalam negeri meningkat.

Menurut GATT/WTO, sistem kuota ini hanya dapat digunakan dalam hal sebagai berikut:
 
a. untuk melindungi hasil pertanian;
b. untuk menjaga keseimbangan balance of payment;
c. untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.

D. Larangan Ekspor/Impor
 
Mengapa kegiatan ekspor/impor dilarang? Jika demikian, bukankah hal ini berarti meniadakan perdagangan internasional? Dalam perdagangan internasional dikenal prinsip-prinsip perdagangan bebas. Artinya, perdagangan yang dilakukan sepenuhnya didasarkan pada keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif sehingga ada beberapa kalangan yang berpendapat bahwa kebijakan proteksi ekspor/ impor justru akan merugikan kedua belah pihak (negara eksportir dan importir). Untuk itu, dalam pertemuan World Trade Organization (WTO) di Maroko disepakati untuk menghapuskan proteksi paling lambat tahun 2020.
 
Proteksi yang biasa dilakukan, yaitu dengan pemberlakuan larangan ekspor/impor produk/jasa tertentu. Misalnya, di Indonesia pernah terdapat larangan ekspor rotan yang berasal dari hutan alam dalam bentuk asal atau setengah jadi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk jadi rotan asal Indonesia di pasar internasional dan untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan untuk industri. Di bidang impor, misalnya larangan impor gula, beras, dan tekstil. Larangan ini bertujuan untuk melindungi produsen di dalam negeri.

E. Subsidi
 
Apa alasan pemerintah memberikan subsidi dalam perdagangan internasional? Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen. Misalnya, di pasar dalam negeri terdapat produk elektronik buatan dalam negeri dan buatan luar negeri (impor). Kedua jenis barang tersebut mempunyai kualitas yang sama baiknya. Maka, produsen diberikan subsidi agar dapat menjual produknya dengan harga murah sehingga daya saing produk dalam negeri meningkat. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dan sebagainya.

Tujuan pemberian subsidi, antara lain, adalah untuk meningkatkan produksi di dalam negeri dan agar barang buatan sendiri dapat dijual dengan harga relatif murah sehingga dapat meningkatkan daya saing terhadap barang-barang impor maupun di pasar ekspor dan dapat mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri.

Manfaat yang dapat diperoleh dari subsidi, antara lain, subsidi tidak merugikan konsumen karena jumlah konsumsi tidak berkurang dan harga di pasar dalam negeri tetap bahkan dapat turun. Pemberian subsidi bersifat lebih transparan sehingga konsumen/masyarakat dapat menilai besarnya manfaat dan kerugiannya secara langsung, subsidi bersifat lebih adil karena dapat dibiayai oleh pemerintah dengan penggunaan pajak pendapatan yang progresif terhadap wajib pajak yang potensial.


F. Politik Dumping

Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.

Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut.
  1. Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh laba maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri. 
  2. Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara (temporary), sehingga dapat mematikan atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikkan untuk mendapatkan laba maksimum.
  3. Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya kelebihan produksi di dalam negeri.

Pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain. Untuk itu, WTO sebagai organisasi perdagangan dunia menganut prinsip nondiskriminasi (Nation Treatment Clause/NTC). Nation Treatment Clause/NTC merupakan prinsip memberi perlakuan yang sama terhadap produk luar negeri maupun produk dalam negeri. Sesuai ketentuan WTO, bagi negara yang dirugikan dapat mengambil tindakan anti dumping duties (tindakan anti dumping), misalnya pemerintah Amerika Serikat melarang udang dari Cina masuk ke negaranya sebagai akibat dari politik dumping yang dilakukan pemerintah Cina terhadap udang yang diekspor ke AS.

G. Premi
 
Premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Premi akan mengurangi harga jual produk karena oleh pengusaha biasanya digunakan untuk mengurangi beban produksi dengan harapan bila harga jual produk murah maka permintaan masyarakat akan meningkat sehingga produksi akan meningkat dan pada akhirnya keuntungan perusahaan akan meningkat pula.

H.Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga adalah kebijakan perdagangan internasional dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Penetapan harga ini dapat berupa harga barang yang dijual di pasar internasional lebih mahal sedangkan di pasar dalam negeri lebih murah, atau sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan. Jika permintaan pasar internasional terhadap suatu barang meningkat terus sedangkan permintaan di dalam negeri relatif tetap, maka untuk memaksimalkan keuntungan, ada kecenderungan untuk meningkatkan harga barang ekspor.

Diskriminasi harga ini dapat ditemukan misalnya pada penjualan gas bumi yang di ekspor ke Jepang harganya lebih mahal karena harus menyesuaikan dengan standar harga internasional sedangkan yang dijual di dalam negeri lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah untuk mengalihkan tingginya pemakaian minyak bumi.

pertanyaan perdagangan internasional :

Sistem ekonomi kapitalis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

     Salah satu sistem perekonomian yang ada di dunia adalah sistem ekonomi kapitalis, yaitu sistem ekonomi dimana kekayaan produktif  terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama untuk penjualan. Tujuan dari kepemilikan pribadi tersebut adalah untuk mendapatkan suatu keuntungan yang lumayan dari penggunaan kekayaan produktif.

    Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berasakan kepentingan pribadi, dimana nilai produksi dan konsumsi semata-mata untuk menggaet profit. Sistem kapitalisme sama sekali tidak mengindahkan kesejahteraan sosial, kepentingan bersama, kepemilikan bersama ataupun yang semacamnya. Asas kapitalisme adalah kepuasan sepihak, alias setiap keuntungan adalah milik pribadi.

     Dalam kapitalisme, meskipun keuntungan yang didapat sangatlah besar, kemudian tercipta kompetisi sehat antar pasar tanpa risau terhadap campur tangan pemerintah, dan setiap pemilik modal bebas menentukan pekerjaan atau usaha apa yang akan mereka jalankan, tetap saja menciptakan beberapa nilai negative dan juga anomali. Kasus yang terjadi seperti perbedaan kelas ekonomi yang semakin nyata lantaran keuntungan sepihak yang hanya diperoleh kaum minoritas atau elitis saja, tanpa mengindahkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Sistem Ekonomi Kapitalis

      Sistem Ekonomi kapitalis atau kapitalisme adalah istilah yang pertama kali diperkenalkan di abad ke-18 di Inggris. Sejak saat itu, kapitalisme mulai menyebar ke wilayah Eropa, lalu Amerika dan terus menyebar ke belahan bumi lainnya. Pemikir Kapitalisme yang terkenal adalah John Locke. Kapitalisme sangat erat kaitannya dengan capital atau modal. Secara etimologis, kapitalisme berasal dari bahasa latin “coput” yang berarti kepala, kehidupan, dan kesejahteraan. Dari arti inilah kemudian capital atau modal diinterpretasikan sebagai suatu titik kesejahteraan di dalam aspek kehidupan manusia. Dalam perkembangannya, terdapat banyak definisi mengenai kapitalisme yang dilahirkan oleh para ahli ekonomi, sosial dan politik di seluruh dunia.

Berikut adalah definisi-definisi kapitalisme menurut beberapa ahli : 
  • Karl Marx.
Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berprinsipkan hak milik pribadi dan kompetisi     bebas. 
  • Milton H. Spencer (1977).
Kapitalisme merupakan sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat     atas alat-alat produksi dan distribusi dan pemanfaatanya untuk mencapai laba dalam     kondisi yang sangat kompetitif.
  • Ruth Mc Vey (1998).
Kapitalisme adalah sistem yang menggunakan alat-alat produksi yang berada di tangan sector swasta untuk menciptakan laba dan sebagian besar laba akan ditanam kembali untu memperbesar kemampuan menghasilkan laba kembali.
  • Quesnay dan Adam Smith.
Kapitalisme adalah paham yang membebaskan manusia untuk berekonomi secara bebas     dan mengejar laba bebas dari tekanan agama maupun negara.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kapitalis atau kapitalisme adalah suatu paham yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap individu dalam melaksanakan kegiatan perekonomian untuk mendapatkan laba dan modal sebesar-besarnya tanpa campur tangan dari pemerintah atau negara. Uang atau modal adalah hal yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan sistem perekonomian ini. Dalam sistem ekonomi kapitalis, peran pemerintahan sangat dibatasi dan cenderung tidak dapat ikut campur sama sekali. Menurut Adam Smith, konsep masyarakat dengan sistem ekonomi kapitalis yang tulen adalah masyarakat tidak perlu mendapat izin dari raja atau pemerintahan untuk menjual, membeli atau meminjamkan barang.

2.2. Ciri- Ciri Sistem Ekonomi Kapitalis   

Sistem Ekonomi Kapitalis memiliki cirri-ciri berupa :
  1. Hak milik swasta dan hak pribadi ( Private Property ) Kapitalisme mempunyai satu hal yang paling utama yaitu adanya lembaga yang memiliki hak milik swasta atau hak-hak pribadi. Hal ini sama seperti yang dikemukakan oleh John Locke bahwa kekayaan adalah hak alamiah yang terlepas dari kekuasaan negara. 
  2. Kepentingan diri sendiri ( Self Interest ) Dalam kapitalisme, individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa campur tangan pemerintahan. 
  3. Minimnya campur tangan pemerintah Untuk mencapai hal yang terbaik, peran pemerintah sangat diminimalisir dan ada prinsip “The invisible hand” yang diperkenalkan oleh Adam Smith yang sangat efesien dalam mengatur perekonomian. 
  4. Prinsip Laissez Faire (individualisme ekonomi dan kebebasan ekonomi) Kepemilikan alat-alat produksi ada di tangan individu dan individu bebas memilih pekerjaan atau usaha yang dipandang baik bagi dirinya tanpa intervensi pemerintah. 
  5. Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar Disini pasar berfungsi sebagai pemberi signal kepada produsen dan konsumen dalam bentuk penentuan harga-harga dengan motif menggerakan perekonomian dan mencari laba. 
  6. Adanya persaingan Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus yang selalu mengejar  keuntungan yang sangat erat dengan munculnya persaingan.
2.3. Kebaikan dan Keburukan Sistem Ekonomi Kapitalis

      Sistem ekonomi kapitalis memiliki cukup banyak kebaikan, tidak heran jika sistem ekonomi ini diadopsi dan diaplikasikan oleh cukup banyak negara di dunia ini meskipun tidak semua negara murni menjalankan sistem ini tapi tetap saja unsur-unsur sistem ini bisa dilihat dalam sistem ekonomi dibanyak negara.

Kebaikan dari sistem ekonomi kapitalis antara lain adalah :

  1. Menumbuhkan kreatifitas masyarakat dalam mengatur kegiatan perekonomian.  
  2. Bebas memiliki sumber produksi. 
  3. Bebas dalam melakukan kegiatan perekonomian. 
  4. Munculnya rasa persaingan untuk maju.
  5.  Muncul banyak wirausaha dengan inovasi yang bisa menjadi innovator.
  6.  Barang yang diproduksi memiliki mutu tinggi karena persaingan pasar. 
  7. Lebih efesien dan efektif dalam pemanfaatan sumber daya dan distribusi barang. 
  8. Setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba. 
  9. Waktu dan biaya untuk pengawasan sosial yang diperlukan lebih sedikit.
      Dalam pengimplementasiannya, sistem ekonomi kapitalis mulai di protes banyak ahli karena dianggap juga memiliki banyak keburukan. Banyak negara mencurigai bahwa kapitalisme adalah biang dari kerusakan suatu negara di banyak sektor.

Keburukan dari sistem ekonomi kapitalis adalah :
  1.  Pemerataan pendapatan sulit dilakukan. 
  2. Masyarakat lebih cenderung mementingkan kepentingan pribadinya sehingga memunculkan kesenjangan sosial
  3.  Lebih cenderung terjadi eksploitasi kaum proletar oleh kaum borjuis. 
  4. Menimbulkan monopoli yang bisa merugikan masyarakat banyak. 
  5. Adanya gejolak perekonomian.
  6.  Tidak ada persaingan sempurna, yang ada hanya persaingan monopolistic. 
  7. Sistem harga cenderung gagal dalam alokasi sumber daya secara efesien. 
  8. Menimbulkan eksploitasi sumber daya, mematikan kerjasama dan unsur kemanusiaan.

BAB III
CONTOH KASUS KAPITALISME

       Saat ini Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama di bidang pembangunan, namun tidak diimbangi dengan perkembangan tingkat pendapatan rakyat kelas menengah ke bawah. Banyak  bangunan-bangunan yang kini telah memenuhi hampir semua area perkotaan bahkan tak  jarang juga ditemui di area perdesaan, contohnya seperti pembangunan gerai-gerai minimarket yang katanya mendatangkan modernisasi di kalangan rakyat menengah ke bawah. Namun apa yang terjadi? Pembangunannya tidak diimbangi dengan kemajuan perekonomian rakyat disekitarnya. Banyak rakyat yang mengeluh akan hadirnya gerai-gerai minimarket seperti Alfamart dikarenakan mematikan roda perekonomian rakyat kecil menengah. Justru inilah yang mengakibatkan kemunduran tingkat perekonomian suatu daerah. 
 Alfamart mulai menjamur sejak 2006 hingga sekarang. Pertumbuhan Alfamart luar biasa, saat ini sudah mencapai lebih dari 2.779 gerai, seperti hendak mengimbangi pertumbuhan jumlah gerai Indomaret pesaing utamanya yang juga tumbuh pesat. Saat ini Alfamart telah berkembang di sepanjang pulau jawa dan Lampung dari total jumlah tokonya yang telah mencapai 2.505 (Juni 2008), 532 toko diantaranya merupakan toko waralaba. Hingga Mei 2010, jumlah gerai Alfamart sebanyak 4.000 gerai.Toko-toko waralaba tersebut telah dimiliki oleh masyarakat, yang terdiri atas individu, organisasi sosial, BUMN, Universitas, Pondok Pesantren, dan masih banyak lagi. Pesatnya pertumbuhan usaha ritel modern melalui jejaring waralaba di Metropolis dikhawatirkan bakal mematikan usaha pedagang ritel tradisional. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus memberikan perlindungan kepada pengusaha kecil tersebut. Alasan mengapa pedagang tradisional perlu diproteksi ialah jika usaha waralaba tersebut dibiarkan menjamur, dikhawatirkan lambat laun pedagang ritel tradisional akan habis tergusur akibat tidak mampu bersaing dengan ritel modern. Bisa menimbulkan masalah baru, pengangguran. Sebagai acuan untuk membuat aturan tersebut, pemerintah bisa menggunakan perangkat hukum yang ada yaitu Peraturan Presiden Nomor : 112/Tahun 2007 tentang Pasar Modern. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.Dalam Permendag Nomor 53/2008 tersebut ditegaskan tentang aturan pengenaan potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, dan biaya promosi. Permendag jelas akan membatasi gerak ritel modern yang sering melakukan banting harga sehingga merugikan kelangsungan hidup pasar tradisional. Meningkatnya jumlah pengangguran pun bisa berdampak pada naiknya angka kriminalitas di suatu daerah. Oleh karena itu perlu ada koridor untuk usaha ritel modern. Maksudnya, ada daerah tertentu yang tidak boleh dimasuki atau dibangun ritel modern dan hanya diperuntukkan bagi ritel tradisional seperti daerah pelosok atau perkampungan. “Jadi di daerah tersebut ritel modern jangan masuk, sehingga ritel tradisional dapat terus hidup dan berkembang. Harapannya, ritel tradisional dan modern tidak saling bunuh”.



BAB IV
ANALISA dan KESIMPULAN
4.1. Analisa 

     Perkembangan di dalam dunia perekonomian yang cukup pesat, hal ini membuat pihak swasta atau pemilik modal dapat dengan mudah mendirikan perusahaan. Apalagi kini semakin banyak minimarket yang di dirikan, misalnya Alfamart . Alfamart merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang bisnis  waralaba swalayan yang menjual berbagai jenis kebutuhan sehari-hari. Kini Alfamart sudah melebarkan sayap di berbagai penjuru daerah di Indonesia, dengan membuka gerai-gerai. Tak jarang di dalam suatu daerah Alfamart membuka gerai lebih dari dua gerai dengan jarak yang lumayan dekat. Keberadaanya tersebut berpengaruh terhadap  nasib pedagang pasar tradisional atau pedagang kecil, apalagi bila jarak antara minimarket tersebut dengan pasar berdekatan. Hal itu dapat membuat para pembeli beralih dari pasar tradisional ke minimarket tersebut, kerena pembeli merasakan kenyaman berbelaja di Alfamart dengan kebersihan dan  fasilitas yang di berikan oleh pihak minimarket tersebut. Tak jarang juga minimarket tersebut melakukan promo dengan memberikan diskon, kupon, dan hadiah yang di tawarkan oleh pihak Alfamart. Sehingga minat pembelinya semakin besar. Bila keadaan tersebut terus menerus akan membuat perekonomian pasar tradisional semakin menurun dan terancam pasar-pasar tradisional akan gulung tikar. Akibatnya para pedagang akan kehilangan mata pencariannya dan akan menambah jumlah pengangguran. Dengan demikian hal tersebut dapat dikatakan sebagai sistem ekonomi kapitalis karena  hanya mengguntungkan pihak PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk saja.Kapitalis ini dapat membunuh kegiatan ekonomi kecil seperti pedagang kecil. Ekonomi kapitalis juga hanya  mementingkan usahanya saja untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan kegiatan ekonomi lainnya. Kegiatan ekonomi seperti ini tidak sesuai asas pancasila di Indonesia.

4.2. Kesimpulan

       Kapatalis bukanlah hal yang baru lagi di perekonomian Indonesia. Kapitalis itu sendiri merupakan sistem ekonomi yang dikuasai oleh pihak swasta sebagai pemilik modal dan tujuannya utuk menggambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Seiring perkembangan yang ada, sistem kapitalis ini terus berkembang, terbukti dengan banyaknya minimarket yang menjamur. Hal itu akan berdampak bagi kegiatan ekonomi yang ada, terutama kegiatan ekonomi di pasar tradisional. Karena dengan adanya minimarket membuat para pembeli beralih dari pasar tradisional ke minimarket. Hal ini membuat perekonomian di pasar tradisional menurun. Jika hal tersebut terus terjadi maka kegiatan ekonomi akan semakin di kuasai sistem kapitalis. Bila seperti itu, akan menambah jumlah penganguran akibat para pedagang- pedagang kecil mengalami gulur tikar dan kegiatan tersebut tidak mengambarkan asas pancasila di Indonesia.












   

MANAJEMEN INVESTASI

berikan pengertian portofolio dalam konteks investasi di negara berkembang dan berikan contoh !

portofolio dalam konnteks investasi di negara berkembang merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh para investor melalui pasar modal baik dalam bentuk saham maupun obligasi,

contoh :

investasi portofoli di negara berkembang sangat membantu perusahaan-perusahaan yang ada di pasar modal untuk memajukan usahanya agar lebih berkembang lagi seperti di indonesia, pada tahun 1992 investasi portofolio yang dilakukan oleh para investor di pasar modal sebesar USD 1777 juta. Pada tahun 1993 meningkat menjadi USD 2.003 juta dan pada tahun-tahun berikutnya investasi portofolio yang mengalami fluktuasi yang diakibatkan oleh tidak kondusifnya perekonomian indonesia yang berdampak pada pasar modal.