I. Pentinya Mekanisme Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Namun kerap terjadi para anggota koperasi belum memahami secara persis, apa itu rapat anggota. Anggota koperasi memiliki peran ganda, selain sebagai pemilik, juga pengguna. Sebagai pemilik anggotalah yang menentukan arah dan kebijakan umum koperasi. Arah dan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat anggota.
Kepentingan menghadiri rapat anggota adalah untuk memastikan apakah program kerja koperasi telah sesuai dengan kepentingan anggota dan dikelola secara baik atau tidak. Jika usaha koperasi berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan para anggotanya, maka anggota harus memberi dukungan kepada pengurus. Namun jika ternyata usaha koperasi tidak sesuai dengan kepentingan anggota dan hanya menguntungkan pengurus saja,maka anggota dapat membahasnya dalam Rapat Anggota. Jika memang anggota peduli dan menginginkan kemajuan koperasi demi peningkatan pendapatan anggota, maka Rapat Anggota merupakan sarana yang paling baik untuk membahas hal-hal tersebut.
II. Keberadaan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah pertemuan pemilik (anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini mempunyai arti bahwa segala keputusan penting mengenai kehidupan koperasi ditentukan oleh para anggota sendiri (pasal 20-21). Namun demmikian, kekuasaan Rapat Anggota tidak terbatas.
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; menentukan kebijaksanaan umum koperasi; memilih, mengangakat dan memberhentikan penguru, Badan Pemeriksa dan Dewan Penasihat; menentukan rencana kerja dan rencana anggaran belanja; dan mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta kebijaksanaan pengurus di bidang usaha dan organisasi.
Secara umum dalam Rapat Anggota dibahas :
1. Usaha Koperasi
2. Program kerja, termasuk di dalamnya rencana pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan.
3. RAPB Koperasi
4. Pemilihan pengurus dan pengawas
5. Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
6. Kemajuan, hambatan serta permasalahan koperasi
7. Peraturan-peraturan koperasi
8. Keputusan-keputusan penting lainnya
III. Fungsi Manajemen Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi koperasi. Oleh karena itu Rapat Anggota itu juga harus melaksanakan fungsi-fungsi manajemen terhadap koperasi yang dimilikinya, yaitu :
A. Perencanaan
1) Menetapkan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai sumber segala aturan koperasi.
2) Menetapkan rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan yang harus dijabarkan lebih lanjut oleh pengurus.
3) Menambah/memperluas/mengurangi bidang usaha.
4) Menetapkan dan mengubah simpanan wajib anggota tiap bulan.
B. Pengorganisasian
1) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa dan dewan penasihat.
2) Menetapkan kebijaksanaan atas usul pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan lembur, dan sebagainya.
3) Meningkatkan kerja sama antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Anggota.
C. Pengarahan
Melimpahkan wewenang kepada pengurus, Badan Pemeriksa dan Panitia-panitia.
D. Pengkoordinasian
1) Menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai jadwal.
2) Mengatur aktivitas kerja sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
3) Mengharuskan Pengurus, Badan Pemeriksa untuk bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4) Memindahkan karyawan dan tugas yang satu ke tugas lain.
E. Pengawasan
1) Ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2) Mengesahkan neraca, laporan rugi/laba, dan kebijaksanaan pengurus.
3) Mengadakan penilaian atas rencana kerja yang dibuat pengurus dan pelaksanaannya.
4) Memintakan pertanggung jawaban pengurus jika terjadi kerugian dalam koperasi.
IV. Ketentuan-Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Rapat Anggota harus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Oleh karena itu sering juga disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Khusus koperasi primer harus sudah menyelenggarakan RAT paling lambat 3 bulan sesudah tutup buku, sedangkan bagi koperasi yang lebih tinggi (gabungan/pusat/induk koperasi) paling lambat 6 bulan.
RAT harus diadakan untuk pengesahan neraca dan perhitungan rugi/laba, pertanggungjawaban pengurus dan pembahasan rencana kerja serta anggaran belanja untuk tahun yang akan datang. Selain RAT, rapat anggota dapat diadakan sewaktu-waktu, bila ada suatu masalah yang penting. Rapat khusus(= di luar rapat tahunan) dapat diadakan atas kehendak / permintaan pengurus, anggota atau pejabat Jawatan Koperasi.
Keputusan Rapat Khusus sah apabila yang hadir sudah mencapai “korum” (quorum). Besar kecilnya korum disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah anggota dan biasanya ditetapkan dalam AD/ART Koperasi. Apabila Rapat Khusus ditujuakan untuk mengubah Anggaran Dasar, maka harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara yang hadir. Sedangkan Rapat Khusus yang ditujukan untuk pembubaran Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari suara yang hadir.
V. Unsur yang Hadir dalam Rapat Anggota
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi serta AD/ART, maka yang berhak hadir dalam Rapat Anggota adalah:
1. Para anggota yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota
2. Pengurus, Pengawas, dan Dewan Penasihat
3. Pejabat dari OPD bidang koperasi atau Kementrian Koperasi, dewan koperasi, serta pejabat lain yang erat hubungannya dengan perkembangan perkoperasian, untuk memberi pandangan masukan, atau bimbingan.
VI. Penyelenggaraan Rapat Anggota
Rapat Anggota dapat dijadikan sarana komunikasi efektif dari seluruh komponen koperasi, sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraannya harus dipersiapkan sebaik mungkin agar mencapai tujuan dan sasarannya.
Beberapa rencana penyelenggaraan Rapat Anggota yaitu:
1. Membentuk panitia jauh persiapan sebelum pelaksanaan rapat, sehingga dapat bekerja secermat dan sebaik mungkin. Koperasi perlu mencari dan memilih orang-orang yang mempunyai potensi, penuh inisiatif, kreatif, jujur untuk mempersiapkan penyelenggaraan rapat anggota.
2. Membuat persiapan/rencana yang baik, meliputi:
• Waktu penyelenggaraan rapat: pemilihan waktu penyelenggaraan rapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi memungkinkan kegiatan usaha anggota tidak terganggu, misalnya penentuan waktu diambil siang atau malam hari.
• Susunan dan jenis acara rapat: menentukan jenis acara sedapat mungkin dapat menarik minat anggota untuk hadir sehingga anggota mau menghadirinya. Rapat Anggota mencakup hal-hal pokok yang dibicarakan dalam Rapat Anggota dan menyangkut kepentingan anggota baik usahanya maupun minatnya.
• Biaya rapat: menghitung dan menentukan pengeluaran sesuai dengan kemampuan. Biaya yang dibutuhkan untuk rapat menyangkut biaya korespondensi, bahan laporan, dokumentasi, undangan, makan, minum, dan akomodasi, transportasi, peralatan, dan lain-lain.
• Undangan rapat disampaikan kepada para anggota sedini mungkin jauh hari sebelum acara rapat anggota dan mengingatkannya kembali satu atau dua hari sebelum pelaksanaannya agar tidak lupa untuk menghadiri rapat anggota.
3. Jika memungkinkan dan tersedia, akan lebih baik mengundang seorang pembicara sebagai bahan masukan demi kemajuan Koperasi. Dapat berasal dari Dinas/Kementrian koperasi, gerakan koperasi, atau dari Perguruan Tinggi terdekat.
Keputusan Rapat Anggota sedapat mungkin diambil berdasarka mufakat. Tetapi hal ini tidak selalu terjadi. Kalau tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan bentuk demokrasi yang lazim.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak bicara. Saran/usul mereka tidak dapat menentukan keputusan rapat. Jika dalam Rapat Anggota diadakan pemungutan suara, masing-masing anggota mempunyai satu suara (one man one vote), tanpa melihat besaran nilai modal yang disetornya. Bagi koperasi yang penting adalah anggota-anggotanya. Dalam koperasi yang anggotanya adalah badan usaha Koperasi, perimbangan suara dilakukan menurut jumlah anggota “manusia yang terhimpun” oleh koperasi masing-masing menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
VII. Tahapan Rapat Anggota
Secara umum tahapan yang dilakukan adalah:
A. Tahapan persiapan
1) Membentuk panitia rapat Anggota, yang diajukan oleh pengurus.
2) Menetapakan waktu tempat dan agenda rapat anggota
3) Menyusun acara rapat anggota
4) Mengidentifikasi peserta rapat anggota, karena jika anggota banyak dan tersebar maka perlu dilakukan pra RA yang mekanismenya ditentukan oleh aturan yang disepakati bersama, misalnya perwakilan wilayah, perwakilan daerah ataupun melalui proses penunjukan dari anggota untuk mewakili suara mereka sesuai dengan AD/ART masing-masing koperasi.
5) Menyebarkan undangan dan bahan Rapat Anggota minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan rapat anggota di selenggarakan.
6) Pengurus dan pengawas mempersiapkan laporan pertanggungjawaban
B. Tahap pelaksanaan selama Rapat Berlangsung
1) Pemilihan pimpinan rapat
2) Pengesahan agenda rapat
3) Pengesahan tata tertib rapat
4) Pembacaan risalah rapat tahun sebelumnya
5) Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
6) Tanggapan peserta atas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
7) Pengesahan, penolakan atau pengesahan dengan catatan laporan pertanggungjawaban pengurus atau pengawas
8) Penyampaian program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
9) Tanggapan peserta tentang program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
10) Pengesahan, penolakan atau pengesahan dengan catatan program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
11) Pemilihan pengurus atau pengawas
12) Pengesahan dan pengucapan janji pengurus atau pengawas terpilih
13) Hal-hal lain. Misalnya membicarakan tentang masa depan koperasi, informasi penting yang perlu diketahui anggota, penyesuaian AD dan ART, dan lain-lain
14) Pembacaan dan penandatanganan keputusan Rapat Anggota oleh pimpinan rapat
15) Penutup
C. Tahap pasca Rapat Anggota
1) Panitia menyusun laporan penyelenggaraan Rapat Anggota dan menyampaikannya kepada pengurus atau pengawas terpilih
2) Pengurus menyebar luaskan hasil keputusan rapat seluruh anggota
3) Pengurus mengadakan rapat untuk membuat kebijakan guna pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
VIII. Rapat Anggota Biasa
Rapat Anggota Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi yang sifatnya rutin sekali dalam satu tahun. Rapat Anggota Tahunan. Undang-Undang No 25 tahun 1992 (Pasal 26 ayat 1) “Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun”. Rapat Anggota tahunan Koperasi bersifat wajib diselenggarakan secara periodik pada akhir tutup tahun buku. Karena merupakan Rapat Anggota adalah forum kekuasaan tertinggi Koperasi yang antara lain :
1. Mendengarkan dan menilai pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas dan pertisipasi anggota dalam tahun buku yang telah lalu;
2. Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang;
3. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja dalam tahun buku yang akan datang.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Pasal 2, “Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau”. Demi menjaga sifat kerahasiaan dari urusan intern Koperasi tanpa mengurangi sifat terbukanya kepada para anggota-anggota Koperasi sendiri, acara RAT diatur sebagai berikut :
1. Bagian umum yang bersifat terbuka selain untuk anggota, pejabat,pengurus dan juga bisa dihadiri oleh para undangan lainnya yang acara pokoknya berisi sambutan-sambutan umum, amanat (jika ada) tanpa secara langsung membicarakan masalah-masalah intern Koperasi atau kebijaksanaan pengurus dan pengawas.
2. Bagian internal koperasi (bagian intern), setelah acara umum diselesaikan dilanjutkan istirahat sambil memberikan kesempatan bagi para undangan meninggalkan ruangan rapat. Selanjutnya rapat merupakan rapat intern koperasi yang merupakan Rapat Anggota Tahunan yang sebenarnya membahas pertanggung jawaban Pengurus, laporan pengawas, serta evaluasi/penilaian pejabat serta kinerja atau rencana usaha yang dijalankan oleh Koperasi.
Cerminan pokok manajemen Koperasi yang baik adalah dengan adanya program kerja Koperasi yang disusun oleh pengurus dan disahkan oleh Rapat Anggota. Program Koperasi dimaksud berupa suatu rencana kerja dan rencan anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan landasan bagi pelaksanaan operasional. Pelaksanaan Rapat Anggota untuk mangesahkan rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilakukan tersendiri atau secara terpisah dari Rapat Anggota Tahunan ataupun merupakan bagian acara di dalam RAT.
Selain itu, Rapat anggota biasa dapat pula diadakan dalam rangka memilih pengurus dan pengawas Koperasi atau rapatnya disebut rapat anggota pemilihan Pengurus dan pengawas. Rapat Anggota ini juga dapat dilaksanakan secara tersendiri yaitu dalam hal adanya kasus pada Koperasi, dengan tujuan untuk menyelamatkan Koperasi perlu segera dilaksanakan Rapat Anggota. Sedangkan apabila keadaan Koperasi berjalan baik tetapi masa jabatan Pengurus/pengawas sudah habis, maka pemilihan pengurus dan pengawas dilaksanakan dalam RAT secara tersendiri.
IX. Rapat Anggota Luar Biasa
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Pasal 27 ayat (2) dinyatakan “Rapat Anggota Luar Biasa dapat didasarkan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar”. Dalam keadaan luar biasa pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melaksanakan pembicaraan, yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain misalnya:
1. Keadaan di mana Pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota .
2. Pengurus tidak ada lagi
3. Keadaan darurat
Selanjutnya yang dimaksud dengan keadaan istimewa/ luar biasa adalah :
1. Apabila biaya untuk mengadakan rapat yaitu tidak mungkin dipukul atau sangat memberatkan Koperasi atau
2. Apabila keadaan Negara atau karena Peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa, baik pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan rapat anggota atau
3. Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan demi kelancaran usaha Koperasi dan atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar sebagian besar anggota tidak bisa meninggalkan pekerjaan, dengan ketentuan bahwa segala keputusan Rapat Anggota yang diadakan menurut ketentuan tersebut hanya sah bila keputusan itu menguntungkan anggota dan atau untuk menyelamatkan perusahaan Koperasi.
Pada tahap persiapan rapat anggota luar biasa harus diperhatikan hal-hal yang akan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu:
1. Pembentukan panitia rapat anggota luar biasa yang terdiri atas perwakilan anggota (jika pengurus demisioner, namun jika pengurus masih aktif maka salah seorang pengurus dapat dijadikan sebagai panitia)
2. Menentukan waktu, tempat dan peserta rapat anggota luar biasa, bisa merupakan perwakilan ataupun jika anggotanya sedikit dan dimungkinkan untuk dihadirkan semua maka anggota harus hadir dalam rapat anggota luar biasa ini
3. Materi rapat harus disampaikan sebelum rapat deselenggarakan, termasuk alasan dilaksanakannya rapat anggota luar biasa.
Dalam rapat anggota luar biasa pimpinan rapat membuat notulensi hasil dan proses rapat. Notulensi rapat mendeskripsikan secara lengkap kondisi rapat anggota tengah berlangsung beserta hasilnya. Notulensi ini sebagai dokumentasi rapat anggota yang menjadi laporan pada pelaksanaan rapat anggota berikutnya. Setiap kejadian yang terjadi dalam forum rapat anggota terekam dengan lengkap, baik dan runtut sesuai kronologisnya. Notulensi rapat dan dokumentasinya diperlukan untuk mempermudah peserta rapat anggota mengevaluasi kualitas rapat, dan hasil notulensi wajib dilaporkan kepada seluruh anggota koperasi agar segenap anggota koperasi dapat mengetahui secara persis kegiatan yang terjadi selama rapat walaupun anggota tidak ikut serta rapat anggota luar biasa. Jika permasalahan yang terjadi berkaitan dengan proses hukum dan pihak ketiga, maka penyebaran informasi (notulensi) dapat juga dilakukan melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.
Dalam penyelesaian keputusan rapat anggota luar biasa ini terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Keputusan yang dihasilkan dari rapat anggota luar biasa harus dilaksanakan secepat mungkin, jika terjadi pergantian pengurus maka hasil keputusan rapat anggota luar biasa merupakan tanggung jawab pengurus baru.
2. Jika keputusan yang dihasilkan tidak dapat diselesaikan melalui forum rapat anggota maka anggota berhak mengajukan proses penyelesaian kepada pihak Pembina koperasi yaitu lembaga gerakan koperasi atau pemerintah.
3. Jika permasalahan yang terjadi berkaitan dengan keterlibatan hukum yang tidak dapat diselesaikan dalam forum rapat anggota, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan apakah perdata ataupun pidana sesuai hukum yang berlaku.
X. Agenda Rapat Anggota
Anggota mempersiapkan diri sebelum mengikuti rapat anggota. Caranya dengan mempelajari laporan pengurus dan pengawas serta program kerja. Agenda Rapat Anggota berikut isinya disusun oleh pengurus atau komite (panitia). Isi agenda berdasarkan ketentuan dalam AD, ART atau peraturan khusus. Kemudian angenda tersebut diajukan dalam Rapat Anggota untuk dibahas dan disahkan. Agenda Rapat Anggota disesuaikan dengan kebutuhan koperasi yang bersangkutan.
Susunan acara dan agenda Rapat Anggota ;
A. Ucapan selamat datang :
Pengurus menyampaikan ucapan selamat datang secara singkat kepada para peserta yang hadir. Pengurus menyampaikan kepentingan Rapat Anggota dan memandu jalannya rapat.
B. Pemilihan Pimpinan Rapat :
Pengurus mamenadu pemilihan pimpinan rapat. Pimpinan rapat minimal terdiri dari seorang ketua dan seorang notulis, yang bertugas memimpin dan mencatat jalannya rapat. Pimpinan rapat berasal dari anggota (bukan pengurus, pengawas, atau pejabat) dan dipilih secara demokratis dalam Rapat Anggota. Pengurus dan atau pengawas boleh mengusulkan calon pimpinan rapat.
C. Pengesahan Forum rapat :
Pimpinan rapat menghitung jumlah anggota yang hadir. Kemudian membandingkannya dengan jumlah anggota yang terdaftar dalam buku anggota. Setelah itu memeriksa kehadiran anggota dalam rapat anggota tersebut dan melakukan pengecekan kecukupan kehadiran anggota untuk mengetahui keadaan rapat anggota telah memenuhi kuorum atau tidak. Bila tidak/belum memenuhi kuorum, maka perlu melihat kembali tata tertib dan harus mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan dalam AD, ART atau peraturan khusus.
D. Pengesahan agenda Rapat :
Agenda rapat masih dalam bentuk rancangan. Peserta rapat boleh menambahi atau mengurangi berdasarkan kesepakatan bersama-sama selama tidak bertentangan dengan AD, ART atau peraturan khusus yang berlaku di Koperasi. Pengesahan agenda rapat dipimpin leh pimpinan rapat.
E. Pengesahan tata tertib rapat :
Tata tertib yang diajukan dalam rapat anggota masih dalam bentuk rancangan. Peserta rapat boleh menambahi atau menguranginya berdasarkan kesepakatan bersama-sama selama tidak bertentangan dengan AD, ART atau peraturan khusus. Pengesahan agenda rapat dipimpin oleh pimpinan rapat.
F. Pembacaan risalah rapat :
Risalah rapat adalah berita acara Rapat Anggota tahun sebelumnya. Isinya tentang keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Anggota. Risalah Rapat Anggota dibacakan oleh pimpinan rapat. Risalah ini dapat dijadikan acuan oleh peserta dalam rangka mengevaluasi hasil kerja pengurus dan pengawas.
G. Laporan pertanggungjawaban :
- Laporan kerja Pengurus
- Laporan keuangan koperasi
- Laporan pengawas
- Tanggapan laporan
H. Pengesahan Laporan
Pimpinan rapat meminta pendapat anggota tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, dengan pilihan :
1) Diterima
2) Diterima dengan catatan
3) Ditolak
Bila diterima, maka Rapat Anggota dapat mengesahkan langsung. Jika diterima dengan catatan, maka pengurus atau pengawas, dalam waktu yang ditentukan segera memperbaiki laporan pertanggung jawaban mereka. Perbaikannya disampaikan kepada semua anggota. Bila ditolak, maka pengurus atau pengawas harus dapat mempertanggung jawabkannya, maka Rapat Anggota boleh memberhentikan pengurus atau pengawas dengan tidak terhormat, walaupun masa baktinya belum selesai. Apabila diperlukan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
I. Penyampaian rencana kerja
- Program kerja pengurus
- Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
- Program kerja pengawas
J. Tanggapan rencana kerja
Anggota memberikan tanggapan terhadap program kerja serta RAPBK yang disampaikan oleh pengurus dan pengawas hingga terjadi proses diskusi. Tanggapan ini dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. Waktu yang diberikan untuk tanggapan anggota sebaiknya mencukupi. Anggota dapat menyampaikan tanggapannya secara bebas dan leluasa, tanpa harus ada rasa tertekan, takut ataupun rasa bersalah, mengingat kedaulatan koperasi terletak dalam Rapat Anggota. Masa depan koperasi dan anggota dibicarakannya adalah Rapat Anggota, karena anggota adalah pemilik koperasi.
K. Pengesahan rencana kerja
Pimpinan rapat meminta pendapat anggota tentang rencana kerja yang telah disampaikan dan dibahas dengan pilihan:
1) Diterima
2) Diterima dengan catatan
3) Ditolak
Bila diterima, maka Rapat Anggota dapat mengesahkan lansung. Jika diterima dengan catatan, maka pengurus atau pengawas, dalam waktu yang ditentukan segera memperbaikinya sesuai usulan dan pendapat yang telah diperbaiki. Hasil perbaikannya disampaikan kepada semua anggota. Bila ditolak, maka pengurus dan atau pengawas harus dapat memperbaiki secara total (seluruh rencana kerja), sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hasil perbaikannya disampaikan kepada seluruh Anggota.
L. Pemilihan pengurus dan pengawas
Pergantian pengurus dan atau pengawas sebaiknya tidak dilaksanakan secara serentak, karena di khawatirkan terjadi kegoncangan manajemen. Misalnya jumlah pengurus ada 5 orang, dengan periode 4 tahun. Pergantian (pemilihan) 3 orang pengurus dilakukan di tahun 2010 dan 2 orang sisanya tahun 2012, sehingga kesinambungan program, kebijakan dan alternative lain adalah dibedakannya masa bakti pengurus dan pengawas. Misalnya masa bakti pengurus 4 tahun dan pengawasan 3 tahun.
Pemiliha pengurus dan pengawas dengan cara pemungutan suara terbanyak (voting). Cara pemilihan dengan system formatur sebaiknya dihindari, karena cenderung kurang demokratis.
M. Pengesahan pengurus dan atau pengawas, serta pengucapan janji
Pimpinan rapat atas persetujuan Rapat Anggota mengesahkan pengurus atau pengawas terpilih. Setelah disahkan pengurus dan pengawas yang terpilih mengucapkan janji dihadapan Rapat Anggota.
N. Hal-hal lain
Dalam Rapat Anggota, peserta dapat membahas hal-hal lain, seperti AD, ART, peratutran khusus lainnya masa depan koperasi atau informasi yang harus diketahui anggota.
O. Pembacaan keputusan-keputusan rapat
Pimpinan rapat membacakan keputusan-keputusan rapat. Peserta rapat diberi kesempatan untuk bertanya tentang hal-hal yang belum jelas.
P. Penutupan
Pimpinan rapat menutup rapat. Salah satu agenda penutupan adalah sambutan pengurus atau pengawas terpilih.
XI. Pemungutan Suara
Pemilihan pengurus atau pengawas dengan cara pemungutan suara terbanyak (voting) cenderung lebih demokratis dibandingkan dengan formatur. Akan tetapi, voting seperti ini tidak hanya pemilihan pengurus atau pengawas saja, juga dapat digunakan pada pengesahan AD, ART, pertauran khusus atau ketepatan-ketepatan lainnya.
Langkah-langkah voting pada pemilihan adalah :
- Nama-nama calon pengurus atau pengawas diusulkan langsung oleh peserta
- Pimpinan rapat menulis nama-nama tersebut di atas kertas atau papan tulis di depan.
- Pimpinan rapat menanyakan kesediaan calon pengurus atau pengawas. Bagi yang tidak bersedia, namanya dicoret dari daftar calon, dengan sebelumnya memberikan alasan yang jelas.
- Bila jumlah pengurus atau pengawas yang akan dipilih 3 orang, maka harus dicari lagi sampai mendapatkan 3 orang. Bila calonnya hanya 3 orang, maka tidak perlu dilakukan pemungutan suara. Ketiga calon tersebut langsung dikukuhkan menjadi pengurus atau pengawas.
Pembagian tugas di antara mereka ada dua cara:
1) Susunannya diserahkan kepada hasil musyawarah ketiga pengurus atau pengawas terpilih.
2) Dilakukan voting oleh peserta. Yang memperoleh suara terbanyak otomatis menjadi ketua. Posisi lainnya diserahkan kepada musyawarah kedua calon sisanya dan ketua terpilih.
- Bila jumlah calon lebih dari yang diperlukan maka semua calon diberi kesempatan untuk kampanye. Mereka menyampaikan program dan komitmennya bila kelak terpilih menjadi pengurus atau pengawas.
- Pimpinan rapat membagikan kertas suara dengan menjelaskan tentang bahasan kertas suara dan cara pemilihannya. Kemudian meminta peserta untuk menuliskan nama pemilihan mereka diatas kertas suara secara tertutup. Bila jumlah pengurus atau pengawas yang akan dipilih tiga orang maka peserta harus menuliskan tiga nama yang berbeda diantara beberapa calon yang ada.
- Pimpinan rapat mengumpulkan kertas suara yang telah diisi oleh peserta.
- Pimpinan rapat mengitung jumlah kertas suara yang masuk, dibandingkan dengan jumlah peserta Rapat Anggota yang terdaftar secara sah. Pemungutan suara harus diulang sampai jumlahnya sama.
- Pimpinan rapat menghitung perolehan suara setiap calon dengan menghitung perolehan suara setiap calon, dengan menghitung satu persatu kertas suara dimulai, pimpinan rapat meminta beberapa orang anggota untuk menjadi saksi atas sah atau tidaknya kertas suara yang masuk. Notulis mencatat dipapan tulis tentang perolehan suara masing-masing calon.
Kemungkinan kertas suara yang masuk adalah :
1) Sah
2) Abstain (tidak ada pilihan)
3) Tidak sah indikatornya: kertas suara rusak, palsu, diisi tidak sesuai ketentuan dan lain-lain.
Notulis menuliskan urutan perolehan suara, dari yang terbanyak sampai yang terkecil Jika jumlah pengurus atau pengawas yang diperlukan tiga orang, maka yang ditetapkan adalah urutan nomor 1 sampai dengan 3.
Pembagian tugas di antara pengurus atau pengawas ada dua cara :
1) Susunannya diserahkan kepada hasil musyawarah ketiga calon terpilih
2) Peraih suara terbanyak otomatis jadi ketua. Posisi lainnya diserahkan kepada musyawarah kedua calon sisanya dan ketua terpilih.
DAFTAR PUSTAKA
- Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
- Folke Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan pengorganisasian Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : Ikopin.
- Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam International Handbook of Cooperative Organizations. Vandenhoeck & Ruprecht.
- Herman Soewardi. 1995. Filsafat Koperasi Cooperativism. UPT Penerbitan ikopin.
- Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah out-line), Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
- Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung : Unpad
- Ropke, Jochen, 1995. The Economic Thoery of Cooperative Enterprises un Developing Countries. With Special Reference to Indonesia. Marburg.
- Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
- Suarny Amran, 1992. Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi, Editor Rusidi dan Maman Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin.
- Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bnadung : Ikopin
- T. Gilarso. 1989. Pengelolaan Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.