Perjuangan sebelum abad
XX. Penjajahan Eropa yang memusnahkan bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan
begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Sejak semula, imprialis itu
menjejakkan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia melawannya
dengan semangat patriotic melalui perlawanan secara fisik.
Pada awal abad XX
bangsa Indonesia mengubah caranya dalam melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Usaha-usaha yang dilakukan adalah mendirikan berbagai macam organisasi polotik
disamping organisasi yang bergerak dibidang pendidikan dan social. Organisasi
pertama sebagai pelopor adalah Budi Utomo
pada 20 mei 1908. Kemudian bermunculan organisasi pergerakan lain, yaitu
Serikat Dagang Islam (1909) kemudian berubah menjadi Serikat Islam, berikutnya
Indische Parti (1913). Namun karena terlalu radikal, pemimpinnya dibuang ke
luar negeri (1913), akan tetapi perjuangan tidak kendur karena kemudian berdiri
Partai Nasional Indonesia (1927).
Pada tanggal 28 Oktober
1928 terjadilah penonjolan peristiwa bersejarah perjuangan bangsa mencapai
cita-citanya. Pemuda-pemuda Indonesia yang dipelopri Muh. Yamin dan lain-lain
mengumandangkan sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa,tanah
air,dan bahasa satu,yaitu Indonesia. Sebagai realisasi perjuangan bangsa pada
tahun 1930 berdirilah Partai Indonesia (1931) sebagai pengganti PNI yang
dibubarkan.
Masa penjajahan jepang,
tanggal 8 maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia menghalau Belanda. Pada saat itu
Jepang mengetahui keinginan bangsa yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air
Indonesia. Jepang mempropagandakan kehadirannya di Indonesia untuk membebaskan Indonesia
dari cengkraman Belanda. Oleh karena itu Jepang memperbolehkan pengibaran
bendera merah putih dan manyanyikan lagu Indonesia Raya. Akan tetapi itu tipu
muslihat agar rakyat Indonesia membantu Jepang menghancurkan Belanda. Hal ini
merupakan kenyataan yang dihadapi bangsa Indonesia, bahwa sesungguhnya Jepang
tidak kurang kejamnya dengan Belanda. Kekecewaan rakyat akibat perlakuan jepang
itu menimbulkan perlawanan terhadap jepang. Sejarah berjalan terus dimana
Perang Pasifik menunjukan tanda-tanda akan berakhirnya dengan kekalah Jepang
dimana-mana. Untuk mendapatkan bantuan dari rakyat Jepang berusaha membujuk hati Bangsa
Indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan Indonesia dikemudian hari.
Kemudian janji yang
kedua kemerdekaan diumumkan lagi oleh jepang berupa kemerdekaan tanpa syarat
yang disampaikan seminggu sebelum Jepang menyerah.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia, ini meliputi
proses perumusan Pancasila dan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan dan maknanya,
proses pengesahan Pancasila dasar Negara dan UUD 1945.
Kronologis Kemerdekaan Indonesia
6 agustus 1945 sekutu melepaskan bom diatas kota
Hiroshima
7 agustus 1945 BPUPKI mengganti nama PPKI
9 agustus 1945 sekutu menjatuhkan bom untuk kedua
kali diatas kota Nagasaki dan dalam sekejap meluluh lantakan seluruh kota.
Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaannya. Soekarno dan Hatta selaku pimpinan PPKI serta Radjiman
Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, Vietnam untuk
bertemu Marsekal Terauchi. Mereka mendapatkan penegasan bahwa pasukan Jepang
sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
10 agustus 1945 Di
Indonesia, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio siaran luar negeri
yang saat itu terlarang bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang
bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk
kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang
12 agustus 1945 Jepang melalui Marsekal Terauchi di
Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah
Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi
kemerdekaan. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 24 Agustus.
14 agustus 1945 ,
Soekarno,Hatta, dan Radjiman kembali ke tanah air, Syahrir mendesak agar
Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan
di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang. Pasalnya. Syahrir berargumen, Jepang
setiap saat pasti menyerah kepada Sekutu.
15 agustus 1945 Jepang
secara resmi menyatakan menyerah kepada Sekutu. Setelah mendengar kabar
tersebut, para pemuda Indonesia mendesak golongan tua untuk segera
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin
terburu-buru. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI.
16 agustus 1945 Pada
dini hari 16 Agustus 1945, golongan muda mengadakan rapat di Asrama Baperpi,
Jalan Cikini 71 Jakarta dengan keputusan untuk membawa Soekarno dan Hatta
keluar dari kota Jakarta agar tidak terkena pengaruh Jepang. Rapat PPKI pada 16
Agustus pukul 10 pagi batal dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak
muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi “penculikan” terhadap keduanya.
Pada sore harinya, Ahmad Soebarjo member jaminan bahwa selambat-lambatnya 17
Agustus 1945 Soekarno-Hatta akan memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Syodanco Subeno lantas memperbolehkan Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta.
17 agustus 1945 17
Agustus dini hari, Soekarno dan Hatta melakukan perundingan antara golongan
muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr.
Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri.
Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi
Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di
kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir para tokoh pergerakan
dan Wakil Walikota Jakarta saat itu yakni Soewirjo. Acara dimulai pada pukul
10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat
tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih yang telah dijahit oleh Ibu Fatmawati
dikibarkan, disusul dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kronologis perumusan pancasila
1. Sidang
BPUPKI I
Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945.
Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya: Membicarakan/mempersiapkan
keperluan-keperluan kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan Undang-Undang
Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem
pemerintahannya. Sebagai ketua adalah Dr. KRT Rajiman Widiodiningrat.
• Mr. M.
Yamin ( 29 Mei 1945 )
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin,
sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara
Indonesia, yaitu:
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan.
3.Peri Ketuhanan.
4.Peri Kerakyatan.
5.Peri Kesejahteraan Rakyat
• Prof. Dr.
Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai
berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu
paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas
kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan
amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang
diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat
dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh
Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin
perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya
sebagai suatu persatuan.
• Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah
Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
1.
Nasionalisme
2.
Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat,
atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan Sosial.
5.
KeTuhanan yang berkebudayaan.
Masa
Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI
akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang
pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri
atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul
Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta
Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI
mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan
undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang
beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil
ini diketuai Mr. Supomo Hasil kerjanya
kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Ir. Sukarno
melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI
tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan
Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar
(batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang
untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang
ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas
konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah
disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh
Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat
”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari
pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang
merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan
negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak
terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan
untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai
nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI
berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang
agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera
saja sidang pertama PPKI dibuka.
keputusan:
1)
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2)
Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3)
Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Aktualisasi pancasila, berarti penjabaran
nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam
kehidupan berBangsa dan berNegara. Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran
nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma
hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan
dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berBangsa dan
berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Persatuan
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
Aktualisasi Pancasila, dapat dibedakan ke dalam 2
jenis :
1.
Aktualisasi Pancasila secara Obyektif
Aktualisasi Pancasila secara Obyektif artinya,
realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif,
dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini
terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia
Contohnya : dalam penyelenggaraan kenegaraan maupun
tertib hukum Indonesia, asas politik dan tujuan negara, serta pelaksanaan
konkretnya didasarkan pada dasar falsafah negara (Pancasila)
2.
Aktualisasi Pancasila secara Subyektif
Aktualisasi Subyektif, artinya realisasi penjabaran
nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi,
perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap
penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini berkaitan dengan kesadaran
, ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila (norma-norma
moral). Aktualisasi Pancasila subyektif ini diharapkan dapat tercapai agar
nilai-nilai pancasila tetap melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan
demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa Indonesia (Kepribadian
Pancasila). Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia memiliki ciri karakteristik
yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dalam
pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun
waktu yaitu:
1. Kurun
pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2. Kurun
waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini
terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa
Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan
tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama
tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan
sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan
negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai
gejolak politik dan keamanan.
Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan
Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai
dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk
segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil
yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial
menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan
maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet
Presidensial menjadi Kabinet Parlementer.
Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14
November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945.
Penyimpangan ini sangat mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan,
dalam kondisi seperti ini kemudian berdiri Negara RIS
Negara federal RIS tidak bertahan lama mulai tanggal
17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah menjadi susunan Negara
Kesatuan RI. Tetapi menggunakan UUD Sementara 1950
Landasan
pemikiran sistem pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal
yang dianut oleh negara-negara barat sedangkan sistem Presidensial berpijak
pada landasan Demokrasi Pancasila yang berintikan kerakyatan dan Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
UUD 1945 merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga
negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negra Indonesia, sehingga semua
produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta kebijaksanaan
Pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan
ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945.
Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959, yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan
maupun ekonomi, Konstituante yang mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti
UUDS 1950 gagal menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5
Juli 1959 mengandung beberapa diktum yang sangat penting, yaitu Menetapkan
pembubaran konstituante, Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi,
Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara akan
diselenggarakan sidang sesingkat - singkatnya.
Pelaksanaan UUD 1945 masa Orde lama
Masa antara tahun 1959 sampai 1965 (Orde Lama)
lembaga- lembaga negara belum dibentuk seperti ; MPR, DPR, DPA, dan Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-lembaga
tersebut diatas sifatnya masih sementara dan fungsinya lembaga-lembaga tersebut
juga masih belum sesuai dengan UUD 1945 misalnya:
1.
Presiden telah mengeluarkan produk-produk legislatif yang mestinya
berbentuk Undang-Undang (dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan
Presiden tanpa persetujuan DPR.
2. MPRS
melalui ketetapan MPR No. II/MPR/1963 mengangkat Presiden Soekarno seumur hidup
disini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan Presiden 5
tahun dan sesudahnya dipilih kembali.
3. Hak
budjet DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960, karena DPR tidak
menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka, Presiden lalu membubarkan
DPR.
4.
Kekuasaan peradilan menjadi tidak bebas campur tangan pemerintah hal ini
terlihat dalam Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan
pokok kekuasaan kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa Presiden dapat turun
atau campur tangan dalam soal-soal peradilan.
Beberapa akibat kasus penyimpangan UUD 1945 tersebut
membawa buruknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan dibidang
ekonomi. Keadaan demikian mencapai puncaknya pada pemberontakan G 30 S PKI yang
gagal pada tahun 1965.
Pelaksanaan UUD 1945 masa Orde baru
Kurun waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang
mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S yang didalangi oleh PKI maka
rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan
negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik
"antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang
politik, ekonomi, dan keamanan semakin tidak terkendali, oleh karena itu rakyat
dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri
Tuntutan Rakyat (TRITURA) yaitu : bubarkan PKI, bersihkan kabinet dari
unsur-unsur PKI, turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.
Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret
1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan
ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai
titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga Negara dan
lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam melaksanakan
kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata
terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan
pemerintah mengarah otoriter.
Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya
konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden
Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran
Reformasi.
UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai
oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum
terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundangan.
Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang
pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian
amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen
pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam era reformasi
ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai
idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam
pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan
pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945
memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945.
Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi
perkembangan yang begitu cepat terjadi didun
DAFTAR PUSTAKA
• Buku
Pendidikan Pancasila “implementasi nilai-nilai karakter bangsa” di Perguruan
Tinggi Dr. H. Syarbaini, M.A.